Dinakeswan Lampung Gerak Cepat Antisipasi Penyakit Kulit Berbenjol pada Hewan Ternak
BANDARLAMPUNG - Dinas
Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dinakeswan) Provinsi Lampung melakukan gerak
cepat dalam pengendalian dan pecegahan penyakit kulit berbenjol atau Lumpy Skin
Disease (LSD) yang mulai merebak kembali di sejumlah daerah di Pulau Jawa dan
Sumatera pada tahun ini.
Kepala Dinakeswan Lampung Lili Mawarti menjelaskan, LSD merupakan penyakit hewan menular yang
menyerang pada ternak sapi atau kerbau yang disebabkan oleh Virus cacar (Pox
Virus/Poxviridea)
“Gejala yang terjadi yakni pembengkakan pada kelenjar
pertahanan di sekitar kulit yang berlanjut menjadi nodul, pendarahan dan
nekrosis, lesi cacar pada selaput lender saluran pencernaan dan pernapasan,
leleran kental pada mata dan hidung serta menyebabkan gangguan pernapasan,â€
jelasnya.
Penyakit ini di tularkan melalui gigitan serangga (nyamuk,
lalat penghisap darah dan caplak) yang dapat menyebar antar ternak jarak dekat
maupun jarak jauh (alat tranportasi yang tercemar virus LSD).
Meskipun penyakit ini tidak menular ke manusia (bukan
zoonosis) namun menyebabkan kerugian ekonomi yang tinggi karena penurunan
produksi susu, abortus, kerusakan kulit, penurunan berat badan dan menyebabkan
kematian ternak serta kerugian tambahan dengan adanya pembatasan pergerakan
ternak untuk perdagangan.
Lili menambahkan, setelah penyakit ini kembali merebak, Pemerintah Provinsi Lampung telah
mengeluarkan Surat Edaran tentang peningkatan kewaspadaan terhadap Lumpy Skin
Disease di Provinsi Lampung nomor : 524/112/V.23/D1/2023 tanggal 18 Januari
2023, di mana dalam surat tersebut disampaikan agar dapat melakukan
identifikasi dan melakukan pengawasan kesehatan hewan pada sentra-sentra
peternakan sapi dan kerbau.
Selain itu melakukan pembinaan kepada peternak untuk
melaporkan jika menemukan kasus kesakitan atau kematian pada sapi atau kerbau,
dengan disertai atau tanpa tanda klinis yang mengarah pada LSD; Meningkatkan pengawasan pemasukan sapi dan
kerbau serta produknya ke wilayah masing-masing.
Kemudian melakukan analisa resiko untuk melaksanakan
vaksinasi LSD di wilayah masing-masing; Melaporkan kasus kesakitan atau
kematian melalui iSIKHNAS dan merespon setiap laporan kejadian yang diduga LSD
ataupun penyakit hewan menular lainnya dan berkoordinasi dengan Dinas
Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung dan Balai Ve teriner
Lampung; Melakukan Komuikasi Informasi
dan Edukasi (KIE) kepada peternak, petugas teknis dan masyarakat untuk
melakukan upaya-upaya pencegahan dan pengendalian secara cepat, tepat dan
terintegrasi secara langsung atau melalui media sosial.
Lili juga memastikan bahwa penyakit LSD sampai saat ini
belum terdeteksi di Lampung.
Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung juga telah mengirimkan Viral Transport Media
(VTM) ke Kabupaten/Kota yang di fasilitasi Balai Veteriner Lampung untuk segera
mengambil dan mengirimkan sampel jika ada ternak yang di curigai LSD.
Kemudian meminta kepada Kementerian Pertanian untuk
mengalokasikan Vaksin LSD ke Pemerintah Provinsi Lampung, mengingat Lampung
sebagai salah satu Lumbung ternak nasional, lalu lintas perdagangan ternak
keluar dan transit di Provinsi Lampung cukup tinggi.
Lili mengatakan, sebelumnya Pemerintah Provinsi Lampung
telah melakukan langkah-langkah Pengendalian dan Pencegahan Penyakit LSD sejak
tahun 2021 melalui surat Edaran Peningkatan Kewaspadaan penyakit LSD ke
Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung sebagaimana surat nomor :524/642./V.23/D.1/2021
tanggal 24 Juni 2021.
Pada 2022 setelah ditetapkannya Provinsi Riau sebagai Daerah
Wabah melalui Surat Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor :
242/KPTS/PK.320/M/3/2022 tanggal 02 Maret 2022 Tentang Penetapan Daerah Wabah
Penyakit Kulit Berbenjol (Lumpy Skin Disease/LSD) di Provinsi Riau, Pemerintah
Provinsi Lampung telah mengeluarkan Surat Edaran Pelarangan Pengiriman ternak
terkait Penetapan Wabah LSD di Provinsi Riau ke Kabupaten-Kota se-Provinsi
Lampung sebagaimana surat nomor: 524/427/V.23/D1/2022 tanggak 07 Maret 2022,
Pelarangan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 tentang
Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Hewan dan Surat Keputusan Menteri
Pertanian RI.
Surat Edaran terkait pelarangan ini sekarang tidak berlaku
lagi mengingat LSD sudah terkendali di Provinsi Riau dan sekitarnya dan sudah
dilakukan vaksinasi LSD di wilayah tersebut.
Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan juga telah melakukan
Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE/Penyuluhan) kepada masyarakat, peternak,
pelaku usaha dan Petugas teknis terkait pada tanggal 10 Maret 2022 melalui
webinar dengan Tema “Lumpy Skin Disease Ancaman Baru Dunia Peternakan Indonesia
“ yang bekerjasama dengan Balai Veteriner Lampung dan Balai Karantina Lampung.
Melakukan Rapat Koordinasi Kesehatan Hewan dan Kesehatan
Masyarakat Veteriner dengan Kabupaten Kota dan pelaku usaha (pengemukan Sapi)
pada tanggal 15 Maret 2022; Pada Oktober 2022.
Pemerintah Provinsi Lampung juga telah mengeluarkan surat ke
Kabupaten Kota untuk Peningkatan Kewaspadaan dan Pengendalian Penyakit Hewan
menular strategis (PHMS) nomor : 524/2057/V.23/D1/2022 tanggal 31 Oktober 2022.