BNNP Jateng Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Tembakau Gorila

BANYUMAS - Tim gabungan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Banyumas dan BNNP Jawa Tengah (Jateng) berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis tembakau Gorila (Syntetic Canabinoid) di wilayah Kabupaten Banyumas.
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jateng Brigjen Pol Benny Gunawan mengatakan, dua orang tersangka yakni satu perempuan dan lelaki muda berhasil diamankan.
"Mereka adalah ibu rumah tangga muda berinsial In alias Oviee, 29, warga Kelurahan. Dukuhwaluh Kecamatan Kembaran Kabupaten Banyumas dan seorang lelaki berinisial Sdp alias Dino 24, karyawan swasta, warga Kecamatan Gumelar Kabupaten Banyumas," ujarnya, kepada Media, Rabu (21/04).
Menurutnya, dari tersangka berhasil disita barang bukti sekitar 233 gram tembakau Gorila.
Dia menuturkan, pengungkapan kasus itu bermula informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran gelap narkotika jenis tembakau Goriladi wilayah Karangsari Kecammatan Kembaran Kabupaten Banyumas dengan modus melalui paket via jasa pengiriman.
Dia menambahkan, petugas tim gabungan BNNK Banyumas dan BNNP Jateng melakukan penyelidikan di lokasi hingga akhirnya melihat ada pengiriman paket yang diduga di dalamnya berisi narkotika atas nama Oviee.
Tersangka Oviee, lanjutnya, sudah beberapa kali menerima paket tembakau Gorila kemudian dipecah dan diedarkan di wilayah Banyumas dan sekitarnya atas perintah FR.
"Barang bukti yang disita dari kedua tersangka adalah, dua bungkus narkotika jenis tembakau Gorila dengan berat 210 gram, sembilan paket tembakau Gorila dengan berat 23 gram, dan satu bungkus tembakau Gorila dengan berat 1,08 gram, serta dua buah hand phone,"pungkasnya