Bawaslu Lampung Catat 15 Temuan Coklit Pilkada 2024

BANDARLAMPUNG-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung telah melakukan pengawasan selama pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Pilkada serentak 2024.
“Pengawasan dilakukan untuk memastikan hak pilih masyarakat Lampung pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024,” ujar Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Iskardo P.Panggar, melalui keterangan tertulis, Kamis (25-7-2024).
Iskardo menjelaskan, pelaksanaan coklit pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih dilakukan sejak 24 Juni sampai 24 Juli 2024.
“Berdasarkan hasil pengawasan, uji petik, dan Patroli Kawal hak pilih yang dilakukan Jajaran Pengawas di 15 Kabupaten dan Kota se Lampung terdapat 15 temuan,” ungkap Iskardo.
Terhadap temuan tersebut jajaran Pengawas di Lampung telah menyampaikan 526 saran perbaikan dan sudah ditindaklanjuti oleh PPK di masing-masing wilayah.
Iskardo juga mengatakan, sepanjang pelaksanaan tahapan Coklit, terdapat beberapa permasalahan yang menjadi atensi bagi Bawaslu Provinsi Lampung dan Kabupaten Kota, seperti terdapat potensi TPS kelebihan Pemilih yang terjadi di Kabupaten Tulangbawang Barat, Tanggamus, Tulangbawang. dan Lampung Tengah.
“Terhadap hal tersebut sudah disampaikan saran perbaikan dan masih dilakukan koordinasi lebih lanjut agar Jumlah Pemilih di TPS sesuai dengan kapasitas yang diatur oleh perundang-undangan,” kata Iskardo.
Kemudian, di Kabupaten Tanggamus tepatnya di Kecamatan Gisting terdapat 33 Pemilih yang tidak ditemukan keberadaanya.
“Terhadap hal tersebut telah disampaikan saran perbaikan dan sudah dilakukan koordinasi dengan pemerintah setempat dan hasilnya bahwa Pemilih tersebut tidak dikenali,” lanjut Iskardo.
Selanjutnya di Kabupaten Mesuji, terdapat warga di Desa Labuhan Batin yang tidak di Coklit oleh Pantarlih sebanyak 839 Pemilih di Kecamatan Way Serdang 839 dan berdasarkan informasi yang diperoleh oleh Panwascam Rawa Jitu Utara terdapat warga Desa Sungai Sidang yang tinggal di RK 05 dan RK 10 yang tidak di coklit langsung oleh Pantarlih sesuai aturan yang ada sebanyak 121 Pemilih.
“Terhadap temuan tersebut Bawaslu Kabupaten Mesuji menyampaikan surat permintaan keterangan ke KPU Kabupaten Mesuji sampai dengan berakhirnya masa Coklit Bawaslu Kabupaten Mesuji belum mendapat balasan terhadap surat yang disampaikan kepada KPU Kabupaten Mesuji pada 22 Juli 2024,” pungkasnya.