Bansos Tulangbawang, di Klaim Calon Bupati, Dibantah Dinsos
TULANGBAWANG-Salah satu calon Bupati Tulangbawang mengklaim bahwa program bantuan sosial yang berasal dari Anggaran Pendapat Belanja Daerah (APBD) merupakan inisiasi dirinya. Namun, hal itu langsung dibantah Dinas Sosial (Dinsos) setempat.
Sekretaris Dinsos Tulangbawang, Maria Ulfa, menegaskan bahwa program bantuan sosial seperti santunan kematian, bedah rumah, dan Program Keluarga Harapan (PKH) sudah ada sejak zaman Bupati Abdurachman Sarbini dan Hanan A Rozak MS.
“Program sosial santunan kematian untuk masyarakat ini telah ada sejak zaman Bupati Mance dan Hanan. Hanya saja saat ini program tersebut berbeda istilah saja,” kata Maria Ulfa, Selasa (26-11-2024).
Dia menjelaskan, di zaman Bupati Abdurachman Sarbini untuk santunan kematian nama programnya santunan duka.
“Dulu program itu ada di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil tapi saat itu masih Badan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, bukan di kamis (Dinas Sosial),” ujar Maria Ulfa.
Sementara untuk santunan duka di zaman Bupati Hanan A Rozak ada di Bagian Kesejahteraan Masyarakat (Kesra). Kemudian pada 2018, program tersebut ada di Dinas Sosial dengan nama uang duka kematian.
Sedangkan untuk program PKH berasal dari Kementerian Sosial yang sudah ada sejak zaman pemerintahan Abdurachman Sarbini dan Hanan A Rozak.
"PKH sampai sekarang masih ada. Dan ada 3 komponen yaitu kesehatan lansia, ibu hamil, sekolah atau pendidikan, disabilitas. Tapi kalau bantuan-bantuan sosial, penerima manfaat itu harus masuk di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial), dan Data itu link nya di Kemensos, tapi kita dari bawah atau PSM (Pekerja Sosial Masyarakat) di kampung atau kelurahan itulah yang mendata mereka. Karena asumsinya, yang paling tahu warganya itu susah atau tidak, adalah mereka dari kampung atau kelurahan," terangnya.
Maria Ulfa juga mengungkapkan, untuk bantuan bedah rumah di kabupaten Tulangbawang 2024, di bawah naungan Badan Zakat Nasional (Baznas) bekerjasama dengan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim). Sebelumnya, bedah rumah tersebut bernama Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dan berakhir di tahun 2019.