APBDes Laira Nias Berpotensi ke Ranah Hukum

APBDes Laira Nias Berpotensi ke Ranah Hukum
Elifati Zebua (Foto: Hermansudi Halawa/monologis.id)

NIAS – Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Laira, Kecamatan Idanogawo, Nias, Sumatera Utara tahun anggaran 2020 menuai polemik.

Pasalnya, anggaran tersebut diduga banyak yang belum dilaksanakan sesuai dengan regulasi. Sementara, salah seorang perangkat desa yang menjabat Kesra, Boy Kurniawan Zega dikabarkan sudah mengajukan permohonan pengunduran diri.

“Kita akan tempuh jalur hukum jika tidak dilaksanakan pertanggungjawaban APBDes Tahun Anggaran 2020,” tegas Sekretaris Desa (Sekdes) Laira, Elifati Zebua, Rabu (02/06).

Terkait pengunduran diri Boy Kurniawan Zega seperti yang dilaporkan masyarakat dan BPD Laira, Elifati Zebua membenarkan telah ada permohonan tersebut, “Tetapi Pj. Kepala desa Laira telah mengklarifikasi atas surat permohonan masyarakat Desa Laira," ucapnya.

Menurutnya, permohonan Boy Kurniawan Zega itu urusannya Pj. Kepala Desa. “Kami sebagai perangkat desa tidak ada hak melakukan intervensi sesama perangkat, dan kami hanya melaksanakan tugas pokok masing-masing setiap perangkat desa," kata dia.

“Karena selama ini sebagai Sekdes saya belum sepenuhnya mengetahui pelaksanaan APBDes Tahun Anggaran 2020, dan menurut saya ada banyak yang belum dilaksanakan sesuai regulasi,” imbuhnya.

Dia menyampaikan, Boy Kurniawan Zega sebagai Kesra telah membuat surat pernyataan dan berjanji akan melaksanakan anggaran yang masih belum terlaksana tapi hingga sampai saat ini tak kunjung ditepati.

“Intinya, pada pelaksanaan APBDes tahun anggaran 2020 apabila masih tidak dapat dipertanggungjawabkan, tentu urusanya adalah pada proses hukum,” tegasnya