Aktivitas Pengerukan Tanah di Tetehosi Gunungsitoli Diduga Ilegal

Aktivitas Pengerukan Tanah di Tetehosi Gunungsitoli Diduga Ilegal
Foto: Yamoni Laoli/monologis.id

GUNUNGSITOLI - Satu unit alat berat jenis excavator terlihat sedang beraktivitas mengeruk tanah di belakang kantor Sinode Gereja Amin, Desa Tetehosi I, Gunungsitoli Idanoi, Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara (Sumut).

Warga menduga aktivitas tersebut ilegal dengan modus meratakan tanah perbukitan untuk dijadikan tempat bangunan.

"Aktivitas pertambangan galian C tanah urug milik Gereja Amin diduga hanya modus. Faktanya, jelas-jelas tanah yang dikeruk tersebut dipakai untuk penimbunan proyek bangunan bengkel pemeliharaan tabung LPG 3 Kg di Desa Foa,” ujar salah seorang warga, Rabu (10/03) kemarin.

Ia menuturkan, galian tanah urug sudah berjalan beberapa hari. Namun, pihaknya belum mengetahui apakah penambang yang melakukan galian itu sudah mengantongi izin atau belum. Dia menduga proyek penambangan yang sedang dilakukan tidak mempunyai izin galian C dan berharap agar pihak terkait bisa menindaklanjuti.

Selain itu, warga juga mengeluhkan disepanjang jalan yang dilalui truk pengangkut tanah, akses warga mulai terganggu.

”Truk mondar-mandir yang membawa tanah urug dan kami sangat terganggu akses jalan. Selain itu, tanah yang tercecer membuat jalanan kotor hingga menyebabkan polusi udara. Merekalah yang untung, kami yang kena dampaknya," ungkapnya.

Menanggapi hal itu, Pj Kades Sepsola fide K. Zamasi membenarkan bahwa kegiatan tersebut belum diketahui sebelumnya dan sesudah mencari tau sumbernya maka mobil dump truk tersebut dari arah proyek pembangunan bengkel pemeliharaan tabung LPG 3 Kg yang berada Desa Foa, yang dikelola oleh PT. Amanah Berkah Anugrah.

"Kita selalu merespon keluhan masyarakat dan kita tidak serta merta melakukan tindakan untuk melarang mobil yang mondar mandir. Namun, jangan sampai menjadi arena sampah,” ujarnya.

Sapsola mengatakan, telah berkoordinasi untuk melakukan pembersihan terhadap tanah yang jatuh dari mobil ke bahu jalan. Selain itu juga, telah mengingatkan agar mobil jangan sembarangan masuk jalan diatas lokasi supaya tidak rusak.

"Dan kita berharap tidak sampai meresahkan warga dan tidak menimbulkan masalah. Untuk Pengerukan tanah urung milik gereja Amin saya tidak tau bagaimana kesepakatan mereka antara pihak pengambil timbunan dan saya yakin bukan untuk diperjualbelikan," ujarnya.

Sementara, pejaga alat berat di lokasi penambangan, Ordeli Gea mengatakan, soal ada izin tidaknya dirinya tidak mengetahui dan begitu juga siapa pemilik alat beratnya. Dirinya mengakui jika lahan tersebut milik Gereja Amin.

"Saya hanya ditempatkan disini oleh Maskur Lase untuk menjaga alat berat di malam hari," singkatnya.

Terpisah, Kepala Dinas Lingkungan hidup (DLH) Kota Gunungsitoli Yarniwati Gulo saat dikonfirmasi diruangannya menyampaikan terimakasih atas informasi tersebut.

"Harusnya lebih duluan disampaikan masalahnya ke Camat karena itu  wilayahnya, itupun tetap kami respon apa yang menjadi keluhan masyarakat bila itu ada suatu laporan yang berkaitan dengan sampah dan Polusi," ungkapnya.

Dia mengatakan, akan koordinasi dengan Camat Gunungsitoli Idanoi supaya bisa kroscek kebenarannya, dan apabila tidak sanggup mengatasi maka pihaknya bersama SatPol PP, dan Dishub bekerjasama turun memantau langsung ke lapangan.