Warga Wayjambu Desak Bupati Pesisir Barat Tutup Tambak Udang CV Johan Farm

Warga Wayjambu Desak Bupati Pesisir Barat Tutup Tambak Udang CV Johan Farm
Foto: Istimea

PESISIR BARAT – Aksi damai masyarakat Pekon (Desa) Wayjambu, Kecamatan Pesisir Selatan, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, pada Rabu (15/2/2023) lalu yang menuntut agar tambak udang CV Johan Farm ditutup.

Namun, hingga masyarakat membubarkan diri dari lokasi tidak tercapai kesepakatan dengan pengelola tambak. Akhirnya warga memortal akses jalan menuju tambak udang tersebut.

Tak ada solusi dari aksi tersebut, sejumlah perwakilan masyarakat Pekon Wayjambu akhirnya mengadu ke Bupati Agus Istiqlal, Jumat (24/2/2023).

Warga mendesak agar Bupati menutup perusahaan tambak udang CV. Johan Farm yang berlokasi di Pekon Wayjambu itu karena dinilai menimbulkan banyak mudarat bagi lingkungan dan masyarakat.

Beberapa perwakilan masyarakat Pekon Wayjambu yang didampingi oleh Camat Pesisir Selatan, Mirton Setiawan itu, disambut langsung oleh Bupati Agus Istiqlal, didampingi Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Audi Marpi, bersama beberapa kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkaitnya.

Dihadapan Bupati, masyarakat membeberkan beberapa poin yang menjadi dasar tuntutan penutupan tersebut.

Edi, salah seorang perwakilan masyarakat menjelaskan bahwa keberadaan perusahaan tambak udang tersebut dinilai lebih banyak menimbulkan kerugian ketimbang hal-hal yang bermanfaat untuk masyarakat setempat.

"Tambak Udang CV Johan Farm lebih banyak menimbulkan mudarat daripada manfaat terhadap kami sebagai masyarakat Pekon Wayjambu," ungkap Edi.

Jika dinilai dari sektor dampak lingkungan, menurut Edi limbah tambak udang yang dibuang ke laut setempat berpotensi untuk menimbulkan rusaknya biota laut.

"Jelas kondisi tersebut juga merugikan masyarakat kami yang kesehariannya sebagai nelayan tradisional dan bisa menimbulkan penyakit-penyakit lain yang mengancam kesehatan masyarakat luas," ujarnya.

"Belum lagi kendaraan pengangkut udang hasil panen tambak udang tersebut adalah kendaraan besar dengan tonase yang sangat berat dan bisa berdampak rusaknya jalan di pekon kami yang memang pada dasarnya bukan kelas jalan untuk dilalui oleh kendaraan bertonase berat," sambungnya.

Demikian juga jika dinilai dari tatanan kemasyarakatan. Pihak pengelola tambak melakukan adu domba terhadap masyarakat yang menjadi karyawan perusahaan dengan masyarakat biasa.

"Hal itu sangat terlihat ketika pihak pengelola tambak tidak bersedia memenuhi tuntutan masyarakat yang meminta agar tambak udang itu segera ditutup, tanpa adanya tawaran lainnya. Pihak pengelola tambak udang enggan memenuhi tuntutan masyarakat dengan dalih masih mengantongi izin operasional," timpal masyarakat lainnya, Bangsawan Utomo.

Dengan tidak adanya kesepakatan antara kedua belah pihak, pengelola tambak mengadu domba antara masyarakat yang bekerja diperusahaaan tersebut dengan menekan untuk keliling dan meminta tandatangan warga lainnya yang menerangkan bahwa tidak ada permasalahan atas keberadaan tambak udang tersebut. "Jelas cara tersebut adalah adu domba dan membuat terpecahnya masyarakat kami," lanjutnya.

"Beberapa hari pascaaksi damai itu, tambak udang itu mulai memanen hasil tambaknya. Parahnya dalam mengangkut hasil panennya, pengelola melansir dengan menggunakan kendaraan kecil, meski sebelumnya jalan sudah diportal," beber Tomo.

Tomo menandaskan dalam momen tersebut pihaknya mempertanyakan kepada Pemkab Pesisir Barat ihwal dokumen persyaratan administrasi tambak udang dimaksud. "Kalau memang mereka masih memiliki izin maka hal itu akan kami sampaikan kepada masyarakat. Begitupun sebaliknya jika tidak, maka kami mendesak Pemkab Pesisir Barat segera mengambil sikap tegas, karena memang tuntutan kami untuk ditutupnya tambak udang tersebut tidak bisa ditawar," tukasnya.

Bupati Janji Akan Ditutup

Sementara itu, Bupati Agus Istiqlal menanggapi bahwa berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kecamatan Ngaras dan Bangkunat ditetapkan sebagai wilayah pengembangan usaha air payau. Sedangkan sembilan kecamatan lainnya mulai dari Kecamatan Ngambur, Pesisir Selatan, Krui Selatan, Pesisir Tengah, Waykrui, Karyapenggawa, Pulaupisang, Pesisir Utara, dan Lemong merupakan wilayah pengembangan pariwisata.

"Artinya keberadaan tambak udang tersebut di Kecamatan Pesisir Selatan pada prinsipnya menabrak Perda Nomor 8 Tahun 2017," tutur Bupati.

Lebih jauh Bupati menjelaskan pada Tahun 2017 silam, Pemkab Pesisir Barat sudah mengundang seluruh perusahaan tambak udang yang ada di Pesisir Barat dalam rangka menyampaikan penjelasan terkait Perda Nomor 8 Tahun 2017 dan meminta perusahaan yang berada di wilayah pengembangan pariwisata untuk segera menghentikan kegiatannya dan pindah ke wilayah yang dikhususkan untuk usaha pengembangan air payau.

"November 2019 seluruh tambak udang yang ada diwilayah pengembangan pariwisata ditutup. Dan pada saat itu pengelola tambak meminta waktu tiga bulan karena menunggu waktu untuk panen atas bibit yang terlanjur ditebar, dan Pemkab Pesisir Barat memberikan toleransi dengan menyetujui permintaan tambahan waktu selama tiga bulan," kata Agus.

"Sebelum masyarakat melakukan aksi dan menuntut tambak udang itu ditutup, Kami (Pemkab Pesisir Barat) sebelumnya juga sudah lebih dulu bertindak," imbuhnya.

Bupati juga menegaskan cukup kecewa dengan perusahaan tambak udang yang berada dalam wilayah pengembangan pariwisata masih beroperasi hingga saat ini. "Maka dari itu Saya minta tambak udang tersebut segera ditutup," tegas Bupati.