Warga Wayjambu Desak Bupati Pesisir Barat Tutup Tambak Udang CV Johan Farm

PESISIR BARAT – Aksi
damai masyarakat Pekon (Desa) Wayjambu, Kecamatan Pesisir Selatan, Kabupaten
Pesisir Barat, Lampung, pada Rabu (15/2/2023) lalu yang menuntut agar tambak
udang CV Johan Farm ditutup.
Namun, hingga masyarakat membubarkan diri dari lokasi tidak
tercapai kesepakatan dengan pengelola tambak. Akhirnya warga memortal akses
jalan menuju tambak udang tersebut.
Tak ada solusi dari aksi tersebut, sejumlah perwakilan
masyarakat Pekon Wayjambu akhirnya mengadu ke Bupati Agus Istiqlal, Jumat
(24/2/2023).
Warga mendesak agar Bupati menutup perusahaan tambak udang CV.
Johan Farm yang berlokasi di Pekon Wayjambu itu karena dinilai menimbulkan
banyak mudarat bagi lingkungan dan masyarakat.
Beberapa perwakilan masyarakat Pekon Wayjambu yang
didampingi oleh Camat Pesisir Selatan, Mirton Setiawan itu, disambut langsung
oleh Bupati Agus Istiqlal, didampingi Asisten I Bidang Pemerintahan dan
Kesejahteraan Audi Marpi, bersama beberapa kepala Organisasi Perangkat Daerah
(OPD) terkaitnya.
Dihadapan Bupati, masyarakat membeberkan beberapa poin yang
menjadi dasar tuntutan penutupan tersebut.
Edi, salah seorang perwakilan masyarakat menjelaskan bahwa
keberadaan perusahaan tambak udang tersebut dinilai lebih banyak menimbulkan
kerugian ketimbang hal-hal yang bermanfaat untuk masyarakat setempat.
"Tambak Udang CV Johan Farm lebih banyak menimbulkan
mudarat daripada manfaat terhadap kami sebagai masyarakat Pekon Wayjambu,"
ungkap Edi.
Jika dinilai dari sektor dampak lingkungan, menurut Edi limbah
tambak udang yang dibuang ke laut setempat berpotensi untuk menimbulkan
rusaknya biota laut.
"Jelas kondisi tersebut juga merugikan masyarakat kami
yang kesehariannya sebagai nelayan tradisional dan bisa menimbulkan
penyakit-penyakit lain yang mengancam kesehatan masyarakat luas," ujarnya.
"Belum lagi kendaraan pengangkut udang hasil panen
tambak udang tersebut adalah kendaraan besar dengan tonase yang sangat berat
dan bisa berdampak rusaknya jalan di pekon kami yang memang pada dasarnya bukan
kelas jalan untuk dilalui oleh kendaraan bertonase berat," sambungnya.
Demikian juga jika dinilai dari tatanan kemasyarakatan.
Pihak pengelola tambak melakukan adu domba terhadap masyarakat yang menjadi
karyawan perusahaan dengan masyarakat biasa.
"Hal itu sangat terlihat ketika pihak pengelola tambak
tidak bersedia memenuhi tuntutan masyarakat yang meminta agar tambak udang itu
segera ditutup, tanpa adanya tawaran lainnya. Pihak pengelola tambak udang
enggan memenuhi tuntutan masyarakat dengan dalih masih mengantongi izin
operasional," timpal masyarakat lainnya, Bangsawan Utomo.
Dengan tidak adanya kesepakatan antara kedua belah pihak,
pengelola tambak mengadu domba antara masyarakat yang bekerja diperusahaaan
tersebut dengan menekan untuk keliling dan meminta tandatangan warga lainnya
yang menerangkan bahwa tidak ada permasalahan atas keberadaan tambak udang
tersebut. "Jelas cara tersebut adalah adu domba dan membuat terpecahnya
masyarakat kami," lanjutnya.
"Beberapa hari pascaaksi damai itu, tambak udang itu
mulai memanen hasil tambaknya. Parahnya dalam mengangkut hasil panennya,
pengelola melansir dengan menggunakan kendaraan kecil, meski sebelumnya jalan
sudah diportal," beber Tomo.
Tomo menandaskan dalam momen tersebut pihaknya
mempertanyakan kepada Pemkab Pesisir Barat ihwal dokumen persyaratan
administrasi tambak udang dimaksud. "Kalau memang mereka masih memiliki
izin maka hal itu akan kami sampaikan kepada masyarakat. Begitupun sebaliknya
jika tidak, maka kami mendesak Pemkab Pesisir Barat segera mengambil sikap
tegas, karena memang tuntutan kami untuk ditutupnya tambak udang tersebut tidak
bisa ditawar," tukasnya.
Bupati Janji Akan
Ditutup
Sementara itu, Bupati Agus Istiqlal menanggapi bahwa
berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2017 tentang Rencana Tata
Ruang Wilayah (RTRW) Kecamatan Ngaras dan Bangkunat ditetapkan sebagai wilayah
pengembangan usaha air payau. Sedangkan sembilan kecamatan lainnya mulai dari
Kecamatan Ngambur, Pesisir Selatan, Krui Selatan, Pesisir Tengah, Waykrui,
Karyapenggawa, Pulaupisang, Pesisir Utara, dan Lemong merupakan wilayah
pengembangan pariwisata.
"Artinya keberadaan tambak udang tersebut di Kecamatan
Pesisir Selatan pada prinsipnya menabrak Perda Nomor 8 Tahun 2017," tutur
Bupati.
Lebih jauh Bupati menjelaskan pada Tahun 2017 silam, Pemkab Pesisir
Barat sudah mengundang seluruh perusahaan tambak udang yang ada di Pesisir
Barat dalam rangka menyampaikan penjelasan terkait Perda Nomor 8 Tahun 2017 dan
meminta perusahaan yang berada di wilayah pengembangan pariwisata untuk segera
menghentikan kegiatannya dan pindah ke wilayah yang dikhususkan untuk usaha
pengembangan air payau.
"November 2019 seluruh tambak udang yang ada diwilayah
pengembangan pariwisata ditutup. Dan pada saat itu pengelola tambak meminta
waktu tiga bulan karena menunggu waktu untuk panen atas bibit yang terlanjur
ditebar, dan Pemkab Pesisir Barat memberikan toleransi dengan menyetujui
permintaan tambahan waktu selama tiga bulan," kata Agus.
"Sebelum masyarakat melakukan aksi dan menuntut tambak
udang itu ditutup, Kami (Pemkab Pesisir Barat) sebelumnya juga sudah lebih dulu
bertindak," imbuhnya.
Bupati juga menegaskan cukup kecewa dengan perusahaan tambak
udang yang berada dalam wilayah pengembangan pariwisata masih beroperasi hingga
saat ini. "Maka dari itu Saya minta tambak udang tersebut segera
ditutup," tegas Bupati.