Wagub Lampung Cek Rumah Pasien TBC di Bekri
Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela meninjau rumah pasien TBC penerima BSPS di Bekri, Lampung Tengah. Rumah yang mengalami kebocoran dan banjir akan diperbaiki mulai dari pondasi.
LAMPUNG TENGAH - Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela meninjau pelaksanaan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) bagi pasien tuberkulosis (TBC) di Kecamatan Bekri, Kabupaten Lampung Tengah, Rabu (7/10/2026).
Dalam peninjauan tersebut, Jihan melihat langsung kondisi rumah penerima bantuan sekaligus berdialog mengenai kondisi kesehatan, proses pengobatan, serta kebutuhan perbaikan hunian.
Jihan memastikan pasien menjalani pengobatan secara teratur hingga tuntas. Ia juga mengingatkan agar setelah menyelesaikan pengobatan, pasien kembali menjalani evaluasi di Puskesmas untuk memastikan kondisi kesehatannya.
"Yang penting minum obatnya teratur sampai tuntas. Setelah selesai, nanti dievaluasi di Puskesmas untuk memastikan apakah sudah benar-benar sembuh," ujar Jihan.
Menurut Jihan, pentingnya ventilasi dan sirkulasi udara yang baik di rumah pasien TBC.
Jihan juga mengingatkan masyarakat di lingkungan sekitar untuk memeriksakan diri apabila mengalami gejala yang mengarah pada TBC, seperti batuk lebih dari dua minggu dan keringat dingin. Masyarakat juga dapat memanfaatkan website Peduli TB Lampung.
Dalam peninjauan itu, Jihan memperoleh informasi bahwa kondisi rumah penerima bantuan mengalami kebocoran hingga banjir.
Petugas menyampaikan rumah tersebut akan dibongkar pada bagian depan dan dibangun kembali mulai dari pondasi. Pembangunan akan mengikuti standar konstruksi yang berlaku, termasuk ketentuan penggunaan material bangunan dan atap yang tidak menggunakan asbes.
Saat ini, proses verifikasi usulan BSPS telah selesai dan selanjutnya menunggu penandatanganan dari Balai sebelum masuk tahap pembangunan fisik.
Jihan berharap proses pembangunan rumah dapat segera direalisasikan sehingga kondisi hunian penerima menjadi lebih baik.
"Semoga cepat sembuh, rumahnya cepat jadi," ujar Jihan.
DENI FERNANDO











