Tunjangan Penghasilan PNS Pemprov Lampung Naik, Anggota DPRD Juga Minta Dinaikkan

BANDARLAMPUNG – Ketua komisi III DPRD Lampung Ihwan Fadil menanggapi polemik naiknya Tunjangan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil (TPPNS) Pemerintahan Provinsi Lampung 2021.

Politisi Partai Gerinda tersebut meminta, penghasilan anggota dewan juga di naikan. Seperti kebijakan yang dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 5 Tahun 2021 itu.

“Kalau TPPNS Pemprov naik, kami juga minta dinaikan,” kata politisi Gerindra ini di Gedung DPRD Lampung, Senin (22/02).

Menurut Ihwan dalam waktu dekat ini Komisi III yang membidangi PAD (pendapatan asli daerah) akan segera memanggil eksekutif terkait dikeluarkannya kebijakan tersebut.

“Sekarangkan lagi masa reses, nanti setelah kita reses kita pelajari dan akan panggil eksekutif. Kita akan tanya apa alasan adanya TPPNS ini,” ungkapnya.

Menurut Ihwan, tidak masalah juga, eksekutif mengeluarkan TPPNS karena memang kebijakan mereka. Apalagi menurut dia, TPPNS di Lampung ini termasuk rendah dibandingkan dengan provinsi lainnya.

PAD kita memang lagi turun, makanya nanti kita akan panggil eksekutif. Saya belum bisa menyalahkan pemprov, karena belum dengar apa alasan mereka. Dan juga perlu kita ketahui, TPPNS kita ini masih tergolong rendah yakni masih kelas B, cuma nanti kita akan dengarkan dulu apa alasan mereka ini,” terangnya.

Untuk diketahui, kebijakan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi terkait TPPNS ini menuai protes dari sejumlah kalangan. Misalnya dari pemerhati pembangunan Lampung, Nizwar Affandi.

Menurut Affan, kebijakan Gubernur ini kurang bijak dan tak bertenggang rasa. Sebab, saat ini masyarakat sedang kesusahan dan PAD Lampung sedang menurun. Dan menurut dia adalah segmen pekerja yang pendapatannya relatif paling minim terkena dampak pandemi.

Berikut besaran TPP PNS Pemprov Lampung untuk yakni :

Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) sebesar Rp75 juta, Asisten sebesar Rp38 juta, Staf Ahli Gubernur sebesar Rp22,5 juta, Kepala Biro sebesar Rp22 juta, Administrator (Eselon III) seperti Kepala Bagian atau Kepala Bidang sebesar Rp16,7 juta sampai Rp18,2 juta dan Pengawas (Eselon IV) seperti Kasubbag, Kasubbid dan Kepala Seksi sebesar Rp12,7 juta.

Selanjutnya, Inspektur sebesar Rp40 juta, Irban sebesar Rp18,1 juta dan Pengawas (Eselon IV) sebesar Rp12,6 juta.

Kemudian untuk Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung yakni Kaban sebesar Rp35 juta, Administrator (Eselon III) sebesar Rp16,5 juta sampai Rp18 juta dan Pengawas (Eselon IV) sebesar Rp12,5 juta.

Selain itu, Bappeda dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yakni Jabatan Tinggi Pratama (Eselon II) sebesar Rp32,5 juta, Eselon III sebesar Rp13 juta sampai Rp17 juta dan Eselon IV sebesar Rp11 juta. Dan Sekretariat DPRD, PTSP, BKD, dan Badan Pengubung yakni Eselon II sebesar Rp28 juta, eselon III sebesar Rp11 juta sampai Rp14 juta dan eselon IV sebesar Rp7,5 juta.