Tangani Kasus Kekerasan Seksual TPPO di Lampung, LPSK Minta Dukungan Pemprov

BANDARLAMPUNG-Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sedang menangani kasus kekerasan seksual tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Lampung.
Wakil Ketua LPSK RI Wawan Fahrudin meminta dukungan Pemerintah Provinsi Lampung untuk mendukung program pemulihan korban, salah satunya melalui program pendidikan setara SMP bagi korban.
Permintaan itu disampaikan Wawan saat menemui Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung Marindo Kurniawan di ruang kerja Sekdaprov, Kompleks Kantor Gubernur, Kamis (4-9-2025).
Ia juga menyoroti maraknya kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Lampung, seperti robot trading dan investasi ilegal. Untuk itu, Wawan mendorong adanya regulasi daerah yang dapat memudahkan LPSK dalam bekerja.
“Kami berharap Pemprov Lampung dapat membantu mensosialisasikan peran LPSK secara luas, sekaligus mendukung rencana pembentukan kantor perwakilan di daerah. Saat ini baru ada lima kantor perwakilan, dan yang terdekat berada di Medan. Jika memungkinkan, kami memohon adanya fasilitas pinjam pakai lokasi sebagai embrio awal kantor penghubung LPSK di Lampung,” jelasnya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014, LPSK memiliki tugas dan fungsi untuk memberikan perlindungan fisik, hukum, dan psikologis bagi saksi dan korban tindak pidana. LPSK juga berwenang memberikan bantuan medis, rehabilitasi psikososial, kompensasi, restitusi, serta menjamin kerahasiaan identitas saksi dan korban dalam proses hukum.
Marindo menegaskan dukungan Pemerintah Provinsi Lampung terhadap kerja LPSK.
“Terima kasih atas kehadiran Bapak-Bapak sekalian. Kami siap menindaklanjuti dan melaporkan langsung kepada Gubernur agar kehadiran LPSK di Lampung dapat semakin kuat,” kata Marindo.