Pemilihan Dekan FH Unila, Partisipasi Mahasiswa Dipertanyakan
BANDARLAMPUNG - Fakultas Hukum (FH) Universitas Lampung (Unila) melangsungkan pemilihan Dekan Fakultas periode 2020-2040 pada Kamis (18/06).
Dalam unggahan akun instagram resmi FH Unila, nampak beberapa dosen yang memiliki hak suara sedang melangsungkan pemilihan dekan. Namun hal tersebut menjadi pertanyaan banyak mahasiswa, lantaran tidak melibatkan partisipasi mahasiswa.
Ismi Ramadhoni salah satu mahasiwa hukum sekaligus pegiat Perhimpunan Transparansi Demokrasi (Petisi) menganggap pemilihan tersebut patut dipertanyakan karena tidak sampai pada tahap sosialisasi.
“Ternyata, tahapan itu sudah pada pemilihan dekan di tingkat senat dan kemudian menunggu suara 35 % dari Rektor Unila Prof Karomani. Lantas, saya langsung menghubungi Ibu Sri Sulastuti SH MH Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Alumni. Saya mempertanyakan siapa saja yang menjadi calon dekan FH Unila kedepan,”ungkapnya kepada monologis.id, Kamis (18/06).
Menurut keterangan yang Ismi dapat dari Wakil Dekan Kemahasiswaan dan Alumni, bahwa yang akan menggantikan Prof. Maroni adalah Muhammad Fakih, Yulia Neta, FX Sumarja serta dikertas suara, juga terdapat Eko Rahardjo, mantan Ketua Jurusan Hukum Pidana.
Menurut Ismi, pemilihan semacam ini membuat mahasiswa tidak mempunyai kesempatan untuk mengetahui siapa saja panitia penjaringan, siapa saja yang diinventarisir dapat menjadi Dekan serta bagaimana track recordnya dan apa gagasannya untuk Fakultas Hukum Unila kedepan.
“Bahkan Pemilihan Ketua RT sekalipun menghendaki adanya sosialisasi dan partisipasi masyarakat. Harus sama-sama dipahami, bahwa mahasiswa adalah bagian utuh dari civitas akademika. Jika dari awal saja mahasiswa tak punya kesempatan untuk mengetahui informasi dan mengawal proses berjalannya, khawatir akan terjadi pembangkangan oleh mahasiswa itu sendiri,” tuturnya.
Ismi menegaskan, Dekan Fakultas Hukum Unila kedepan punya pekerjaan rumah yang besar. Dalam trend senjakala demokrasi akhir-akhir ini, Pimpinan Fakultas harus bersedia menjamin dan melindungi setiap kebebasan berekspresi yang ditemui dalam individu dan lembaga kemahasiswaan.
Dekan Fakultas Hukum harus memberdayakan mahasiswa untuk siap berdaya saing dengan almamater lain, proses ini dapat dilalui dengan metode pembelajaran yang sistemik dan menjunjung tinggi kedisiplinan, sehingga kita dapat on the track dengan gagasan mahzab hukum pengayoman berdasarkan Pancasila.
“Top Ten University 2025 tidak hanya menjadi sebuah fiksi, jika kita betul-betul secara komplementer mewujudkannya melalui peningkatan kualifikasi tenaga pengajar dan mahasiswa dengan pemahaman disiplin ilmu dan wawasan yang luas,” tandasnya.
Ia menambahkan Dekan Fakultas Hukum harus mulai memperhatikan IKA Alumni yang dinilai belum berperan aktif dalam program penyerapan tenaga kerja fresh graduate, bimbingan dan pelatihan tertentu menjadi harapan agar IKA Alumni bukan hanya sekedar pranata seremonial belaka.
“Kita harus memiliki mimpi besar, kita tak boleh puas hanya sampai ditingkatan Jaksa Agung, kita tidak hanya bermimpi lagi bahwa FH Unila menjadi salah satu rujukan melalui akademisi, penerimaan mahasiswa baru yang kompetitif, dan guru-guru besarnya yang aktif memberikan pandangan seperti UGM, UI, Unpad, Undip, Unand dan lain-lain. Bahkan kita tidak berhalusinasi jika suatu saat salah satu dari 9 Hakim Mahkamah Konstitusi merupakan alumni FH Unila, bahwa yang akan menggantikan Prof. Bagir Manan dan Prof. Andi Hamzah adalah dosen-dosen FH Unila kedepan,”imbuhnya.