Pasca Putusan MK: Bola Politik Gibran Berpindah dari MK ke Istana
Analisis Prof. Henry Yosodiningrat menilai persoalan Gibran pascaputusan MK tidak otomatis berujung pada pemakzulan, tetapi membuka ruang bagi DPR, MPR, pemerintah, dan kekuatan politik untuk menentukan langkah selanjutnya sesuai konstitusi.
Analisis Politik dan Hukum — Prof. Dr. Henry Yosodiningrat, S.H., M.H.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persoalan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka tidak serta-merta mengubah kedudukannya sebagai Wakil Presiden.
Namun, putusan tersebut menurut saya justru meninggalkan persoalan konstitusional dan politik yang lebih panjang daripada sekadar pertanyaan apakah Gibran tetap atau tidak tetap berada di kursi Wakil Presiden.
Hal yang menarik justru terdapat dalam pertimbangan Mahkamah.
MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk penyetaraan dengan pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat.
Pada saat yang sama, Mahkamah tidak mendiskualifikasi Gibran melalui perkara tersebut.
Dengan demikian, secara hukum Gibran tetap menjabat sebagai Wakil Presiden.
Tetapi apakah seluruh persoalan dengan sendirinya selesai?
Menurut saya, belum.
Justru setelah putusan dibacakan, muncul pertanyaan yang lebih besar: siapa yang memiliki kewenangan konstitusional untuk menindaklanjuti persoalan yang tidak diselesaikan oleh MK tersebut?
Di sinilah putusan MK perlu dibaca secara jernih.
Persoalannya telah bergeser dari arena yudisial ke wilayah konstitusional dan politik.
Secara yuridis, Gibran tetap berada dalam pemerintahan. Namun secara politik, perdebatan mengenai legitimasi dirinya tentu tidak serta-merta berakhir.
Sebab, legitimasi pejabat publik tidak hanya ditentukan oleh apakah seseorang masih sah menduduki jabatan. Legitimasi juga berkaitan dengan kepercayaan publik, integritas proses, moralitas kekuasaan, serta kemampuan negara menjelaskan secara transparan setiap persoalan yang menyangkut syarat seseorang menduduki jabatan publik.
Karena itu, menurut saya, keliru apabila putusan MK langsung ditafsirkan sebagai jalan otomatis menuju pemakzulan.
Tidak sesederhana itu.
Pemakzulan Presiden dan/atau Wakil Presiden memiliki syarat, alasan, serta mekanisme konstitusional yang ketat sebagaimana diatur dalam UUD 1945.
Namun, sama kelirunya apabila putusan tersebut dianggap telah menutup seluruh persoalan.
Di sinilah bola politik itu berpindah.
MK telah menjalankan kewenangannya dalam perkara yang diperiksa. Selanjutnya, apabila persoalan tersebut hendak diteruskan, lembaga-lembaga negara yang memiliki kewenangan konstitusional harus mengambil peran sesuai koridor hukum.
Pada titik inilah posisi Presiden Prabowo menjadi sangat strategis.
Bukan berarti Presiden dapat menentukan sendiri nasib Gibran di luar mekanisme konstitusi. Tentu tidak.
Namun, sebagai Presiden sekaligus figur sentral dalam konfigurasi pemerintahan dan koalisi politik saat ini, sikap politik Prabowo tentu memiliki pengaruh besar terhadap arah perkembangan persoalan tersebut.
Prabowo menghadapi pilihan politik yang tidak sederhana.
Di satu sisi, stabilitas pemerintahan membutuhkan hubungan Presiden dan Wakil Presiden yang tetap berjalan. Di sisi lain, pemerintahan juga membutuhkan legitimasi publik dan kepercayaan masyarakat terhadap tegaknya prinsip negara hukum.
Karena itu, persoalan Gibran pada akhirnya tidak lagi semata-mata menjadi persoalan pribadi Gibran.
Persoalan ini telah berkembang menjadi pertanyaan yang jauh lebih mendasar: bagaimana kekuasaan memperlakukan hukum ketika hukum itu menyentuh lingkaran kekuasaan sendiri?
Inilah ujian sesungguhnya.
Apakah persoalan ini dianggap selesai hanya karena MK tidak mendiskualifikasi Gibran?
Ataukah putusan MK justru menjadi pintu bagi lembaga-lembaga yang berwenang untuk melakukan penilaian lebih lanjut sesuai koridor konstitusi?
Jawabannya kini tidak lagi semata-mata berada di Mahkamah Konstitusi.
Jawabannya akan sangat ditentukan oleh bagaimana DPR, MPR, pemerintah, dan kekuatan-kekuatan politik membaca serta menyikapi konsekuensi putusan tersebut.
Di sinilah kepemimpinan politik Prabowo akan diuji.
Bukan sekadar pada persoalan mempertahankan atau meninggalkan seseorang, melainkan pada pertanyaan yang jauh lebih prinsipil:
Apakah kekuasaan tunduk kepada hukum, atau hukum pada akhirnya harus menyesuaikan diri dengan kepentingan kekuasaan?
Gibran memang tetap duduk sebagai Wakil Presiden pascaputusan MK.
Namun, persoalannya kini telah berubah.
Bukan lagi sekadar siapa yang menang dan siapa yang kalah di Mahkamah Konstitusi.
Pertanyaan yang jauh lebih besar adalah bagaimana negara dan kekuasaan menjawab persoalan konstitusional yang muncul setelah putusan tersebut.
Untuk pertanyaan terakhir itu, waktu, konstitusi, dan dinamika politiklah yang akan memberikan jawabannya.
REDAKSI











