Pasca Kecelakaan Study Tour disdikbud Pesibar Terbitkan Surat Edaran Bagi Sekolah.

Pasca Kecelakaan Study Tour disdikbud Pesibar Terbitkan Surat Edaran Bagi Sekolah.

PESISIR BARAT- Monologis.id Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) langsung menanggapi kejadian musibah Kecelakaan Lalu Lintas (Lakalantas) bus pariwisata yang membawa rombongan study tour Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 Pesibar tujuan Bandar Lampung, di Pekon Sedayu Kecamatan Semaka Kabupaten Tanggamus, Rabu (22/5/2023), sekitar Pukul 01.30 WIB.

Kepala Disdikbud Pesibar, Edwin Kastolani Burtha, ketika dikonfirmasi, Kamis (23/5/2024), mengatakan bahwa sebelumnya pihaknya tidak melarang pihak sekolah untuk melakukan kegiatan study tour. "Karena memang kami menilai bahwa kegiatan study tour selain cukup baik, juga cukup edukatif untuk menambah pengetahuan dan pengalaman para anak didik," jelas Edwin.

Kendati tak melarang, lanjut Edwin, pihaknya tetap memberikan beberapa imbauan yang harus dipenuhi pihak sekolah negeri dan swasta yang sifatnya non keagamaan yang bermaksud melaksanakan kegiatan study tour, dimana imbauan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 400.3.7.1/1377/lV.01/2024 tanggal 13 Mei 2024 tentang imbauan kepada kepala satuan pendidikan tentang kegiatan study tour bagi peserta didik. "Sepanjang sekolah mampu memenuhi secara keseluruhan sesuai yang diterakan dalam SE tersebut, maka kami dari Disdikbud mengizinkan pihak sekolah melaksanakan kegiatan study tour," lanjutnya.

Namun setelah kejadian musibah lakalantas rombongan study tour MIN 1 Pesibar, jelasnya, pihaknya langsung meminta seluruh sekolah negeri dan swasta yang non keagamaan di Pesibar untuk menunda kegiatan study tour dengan kembali menerbitkan SE Nomor: 400.3.11/1457/IV.01/2024 tanggal 22 Mei 2024 tentang penundaan kegiatan study tour bagi peserta didik. "Disdikbud Pesibar juga telah berkoordinasi dengan Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Pesibar untuk melakukan hal yang sama," ujar Edwin.

"Meskipun pada dasarnya terkait sekolah MIN, MTs, atau MAN secara garis koordinasi berada dalam kewenangan Kankemenag Pesibar," imbuhnya.

Edwin berpendapat, kegiatan study tour cukup baik bagi para peserta didik yang akan menyelesaikan pendidikannya. Hanya saja, menurutnya, faktor utama yang menjadi masalah adalah terkait laik jalan kendaraan. "Terkait hal tersebut ada Dinas Perhubungan (Dishub) yang kompeten dan berwenang untuk melakukan pengawasan secara maksimal, baik itu angkutan umum atau angkutan khusus, termasuk pariwisata," kata dia.

Edwin menandaskan, dalam waktu dekat pihaknya akan mencoba segera melakukan upaya duduk bersama antara Disdikbud dengan Dishub dan instansi terkait lainnya guna membahas ihwal study tour bagi peserta didik dan kelaikan kendaraan yang digunakan. "Sehingga kami bisa menerapkan kebijakan  yang tepat terhadap kelanjutan kegiatan studi tour bagi peserta didik," tukas Edwin. (NOVAN)