Merek dan Merek Kolektif, Serupa Tapi Tak Sama

TANGERANG SELATAN – Serupa tapi tak sama, merek dan merek
kolektif sama-sama memberikan pelindungan terhadap objek Kekayaan Intelektual.
Merek sendiri adalah tanda yang dapat ditampilkan secara
grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam
bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 {tiga) dimensi, suara, hologram, atau
kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang
dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan
perdagangan barang dan/atau jasa.
Lalu, apa yang membedakan antara Merek dan Merek Kolektif?
Disampaikan Pemeriksa Merek Madya pada DJKI, Dwi Hastarina
saat menjadi Narasumber dalam MIPC Khusus Merek yang digelar DJKI bersama
Kanwil Kemenkumham Banten, Selasa (08/08), berdasarkan Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2016, Merek Kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau
jasa dengan karakteristik yang sama yang akan diperdagangkan oleh beberapa
orang atau badan hukum secara bersama-sama.
“Jika Merek Individual dimohonkan dan dimiliki oleh
seseorang, beberapa orang secara bersama-sama atau perusahaan/badan hukum, maka
Merek Kolektif dapat dimiliki oleh suatu komunitas, koperasi, paguyuban,
perkumpulan, asosiasi, dan lainnya, sehingga dalam permohonan pendaftaran
mereknya perlu melampirkan perjanjian penggunaan merek kolektifâ€, papar Dwi
Hastarina.
“Tujuannya, untuk membedakan barang/jasa anggota dari
barang/jasa pihak lainnya yang bukan anggota, baik mengenai: ciri,
kualitas/mutu dan asal daerah sekaligus sebagai sarana untuk menginformasikan
keanggotaan perkumpulan dimaksud (identitas anggota)â€, sambungnya.
Dalam pendaftarannya, Dwi Hastarina bilang, Merek Kolektif
memiliki ketentuan yang salah satunya adalah dengan jelas dinyatakan bahwa
Merek tersebut akan digunakan sebagai Merek Kolektif dan wajib disertai dengan
salinan ketentuan penggunaan merek kolektif.
Pengaturannya sendiri, paling sedikit harus memuat antara
lain sifat, ciri umum, atau mutu produk yang akan diproduksi; pengawasan atas
penggunaan merek kolektif; dan sanksi atas ketentuan pelanggaran penggunaan
merek kolektif.
Terselenggara di Trembesi Hotel Tangerang Selatan, Klinik
Kekayaan Intelektual Bergerak dihadiri oleh ratusan peserta dengan melibatkan
beberapa Perangkat Daerah Kota serta para pelaku usaha di wilayah Kota
Tangerang Selatan.
Turut hadir sebagai Narasumber, Kepala Bidang Perindustrian
pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tangsel, Appgraid Purwanto serta
Analis Permohonan Kekayaan Intelektual pada DJKI, Maryati.