LMND Demo BPN Waykanan

WAYKANAN – Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Lampung menggelar aksi massa di depan Kantor ATR/BPN Waykanan. Mereka menuntut penyerahan tanah ulayat dari pengelolaan PT. Kartika Mangestitama. Aksi diikuti masyarakat Adat Buay Pemuka Pangeran Udik, Kampung Tanjung Raja Giham, Kabupaten Waykanan.
Departemen Kajian dan Bacaan EW LMND Lampung, Joshua Sitorus menegaskan, perjuangan ini adalah simbol perlawanan terhadap sistem ekonomi-politik yang tidak adil.
“Tanah bukan sekadar ruang ekonomi, tetapi juga ruang kultural dan identitas sosial yang tak ternilai. Karena itu, penindasan atas tanah berarti penindasan atas kehidupan itu sendiri,” ujar Joshua.
Menurutnya, negara harus berhenti tunduk pada logika kapital yang mengukur nilai tanah hanya dari keuntungan finansial. Sudah saatnya pemerintah menjalankan mandat konstitusi: mengembalikan tanah kepada rakyat, menegakkan hukum yang adil tanpa diskriminasi, dan membangun tatanan ekonomi nasional yang berpihak pada kesejahteraan bersama.
Konflik ini bermula pada tahun 1991 ketika perusahaan mendapat HGU dengan janji memberikan ganti rugi tanam tumbuh kepada masyarakat adat. Namun hingga kini, janji itu tak pernah sepenuhnya ditepati.
Bahkan, setelah adanya Berita Acara Kesepakatan pada 11 Oktober 2000 yang menyatakan perusahaan akan mengembalikan 4.870 hektar tanah, realisasinya sangat jauh dari kata adil.
Dari kewajiban membangun 600 hektar kebun produktif, hanya sekitar 150 hektar yang benar-benar berjalan, sementara sebagian besar lahan justru digunakan untuk tambang batubara dan diagunkan ke Bank Mandiri tanpa persetujuan masyarakat adat.