Korban PHK PT Tasik Raja Minta Keadilan ke Disnaker Labuhanbatu Selatan

LABUHANBATU SELATAN - Eliyaman Halawa, korban pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang dilakukan manajemen PT Tasik Raja-Tasik Harapan Estate mendatangi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara, Selasa (29/06) kemarin.
Kedatangannya untuk meminta keadilan dan mempertanyakan nasib serta pesangon dari perusahaan yang hingga kini belum dia terima.
Ismail Roil, salah seorang Kepala Bidang (Kabid) di Disnaker Labuhanbatu menyampaikan, uang kompensasi untuk Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) diberikan sesuai ketentuan dalam peraturan pemerintah.
“Besaran uang kompensasi sebagaimana dimaksud berdasarkan masa kerja buruh yang perhitungannya dimulai sejak tanggal sesuai undang-undang cipta kerja. Namun, nanti kita coba dimediasi ke pihak perusahaan," jelasnya.
Sementara, kuasa hukum Eliyaman Halawa, Adv Nevormasi Halawa mengatakan, pemenuhan hak karyawan korban PHK merupakan kewajiban yang harus ditunaikan oleh perusahaan dan tidak ada tawar menawar berdasarkan aturan hukum yang berlaku.
Adv Nevormasi Halawa berharap Disnaker melindungi hak Eliyaman Halawa dan menunjukkan keperpihakan kepada karyawan bukan malah membela perusahaan .