KNPI Minta Kasus Penimbunan Gula Diusut Tuntas

KNPI Minta Kasus Penimbunan Gula Diusut Tuntas
KNPI Bandarlampung angkat bicara terkait penimbunan gula yang diduga dilakukan perusahaan gula di Lampung.

BANDARLAMPUNG - Sekretaris KNPI Bandarlampung Een Riansah meminta kasus penimbunan 75 ribu - 100 ribu ton gula pasir diusut tuntas.

Menurutnya, penimbunan gula tersebut telah merugikan banyak pihak khususnya masyarakat menengah ke bawah.

"Pemerintah harus tegas menyelasaikan kasus ini, jika tidak menutup kemungkinan akan terjadi kasus serupa kedepannya," tegas Een, Jumat (20/3).

Ia juga menyampaikan, Pemerintah Lampung mesti memberikan sanksi yang tegas kepada pelaku. Dalam pasal 29 ayat 1 UU Perdagangan, pelaku penimbunan dikenakan hukuman 5 tahun penjara dan denda 50 milyar. Sedangkan, berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1953 tentang Penimbunan, pelaku diancam hukuman 6 tahun penjara.

"Dari penanganan kasus ini, kita bisa lihat keberpihak pemerintah kepada masyarakat atau pengusaha," kata dia.

Een juga menegaskan, pihaknya akan melakukan konsolidasi ke seluruh OKP terkait kasus itu. Hal itu guna menyikapi dan mengawal secara serius penanganan kasus itu.