Kemenkumham Permudah Penuhi Persyaratan Legalisasi Dokumen Publik Melalui Layanan Apostille
SERANG – Dalam rangka
memudahkan masyarakat dapat memenuhi persyaratan legalisasi dokumen publik,
Kementerian Hukum dan HAM melalui Ditjen AHU menginisiasi penyederhanaan proses
legalisasi dokumen publik melalui pengundangan Peraturan Presiden Republik
Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tanggal 5 Januari 2021.
Kantor Wilayah Kemenkumham Banten dibawah pimpinan Kakanwil
Tejo Harwanto melalui Sub bidang Administrasi Hukum Umum dibawah membagikan
informasi dan pengetahuan mengenai layanan apostille kepada seluruh pegawai dan
Unit Pelaksana Teknis di Wilayah Banten melalui Corporate University, Kamis (3/11/2022).
Corporate University dipimpin langsung oleh Plt. Kepala bidang Pelayanan Hukum,
Rahadyanto.
“Apostille (dibaca : A-POSTI) berasal dari Bahasa Perancis,
merupakan pengesahan tanda tangan pejabat, pengesahan cap atau segel resmi
dalam suatu dokumen publik melalui pencocokan dengan spesimen melalui satu
instansi dalam hal ini Kemenkumham selaku otoritas berwenang,†ujar Rahadyanto
membuka Corporate University.
Ia menjelaskan bahwa Kebijakan mengenai Layanan Legalisasi
Apostille ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap masyarakat yang
melakukan layanan legalisasi dokumen publik antar negara menjadi lebih cepat
dan efisien.
“Layanan Apostille ini memberikan kemudahan bagi masyarakat
yang membutuhkan legalisasi dokumen untuk kebutuhan aktivitas di luar negeri,
dan dapat dipergunakan di 124 negara yang termasuk dalam Konvensi Apostille,â€
tuturnya
Tak dapat dipungkiri dalam era digital ini diperlukan adanya
kecepatan termasuk dalam pelaksanaan bisnis untuk mendatangkan investasi. Untuk
itu, diperlukan adanya penyederhanaan proses legalisasi dokumen publik agar
dapat memangkas prosedur legalisasi dokumen yang berkaitan dengan kegiatan
investasi yang selama ini dianggap rumit dan panjang, serta memerlukan biaya
yang tidak sedikit.