Kemenkumham Banten Sosialisasikan Pelarangan Peredaran Minuman Beralkohol dan Pelacuran
SERANG – Kantor
Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Banten, melalui
Tim Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH menggelar sosialisasi
mengenai pelarangan peredaran minuman beralkohol dan pelacuran.
Sosialisasi ini berdasarkan pada Implementasi Perda No 7
Tahun 2005 Tentang Pelarangan Peredaran Minuman Berakohol dan Perda No. 8 Tahun
2005 tentang Pelarangan Pelacuran Pasca di berlakukannya UU no. 1 Tahun 2023
tentang KUHP.
“Minuman keras dan pelacuran merupakan perbuatan yang
bertentangan dengan norma-norma agama dan kesusilaan yang berdampak negatif
terhadap sendi-sendi kehidupan masyarakat khususnya Kota Tangerang yang
Berakhlakul Kharimah,†ujar Erny Widiastuti pada Rapat Koordinasi Kewaspadaan Dini
bersama OPD pada bidang Pembinaan Masyarakat Satuan Polisi Pamong Praja Kota
Tangerang, Rabu (20/9/2023).
Ia juga menjelaskan bahwa dalam Perda No 7 Tahun 2005 dan
Perda Nomor 8 Tahun 2005 diatur tentang penyitaan dan pemusnahan minuman keras,
larangan pelacuran, penindakan, serta
partisipasi masyarakat yang memungkinkan pemerintah daerah dalam hal ini
Satpol PP bisa melakukan penertiban langsung kepada masyarakat yang melanggar.
Dilanjutkan oleh penyuluh hukum Kemenkumham Banten Padmodian
Widinngtiyas menjelaskan bahwa setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan
orang yang bukan suami atau istrinya dipidana dengan pidana penjara paling lama
1 tahun atau denda paling banyak kategiori II, yaitu Rp. 10juta. Hal ini diatur
dalam Undang-Undang 1 Tahun 2023 (mulai berlaku 3 tahun sejak tanggal
diundangkan) Pasal 411 tentang Perzinahan.
“Pasal ini sifatnya delik aduan, sehingga tidak bisa
dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami/istri bagi yang terikat
perkawinan, atau orang tua/anaknya bagi yang tidak terikat perkawinan. Dengan
adanya pasal tersebut kedepan dikhawatirkan para PPNS Pol PP tidak bisa lagi
melakukan penertiban tanpa adanya laporan dari pihak keluarga,†jelasnya.