Kemenkumham Banten Sosialisasikan Merek Kolektif dan Indikasi Geografis

Kemenkumham Banten Sosialisasikan Merek Kolektif dan Indikasi Geografis
Foto: Istimewa

LEBAK – Kemenkumham Banten menggelar Sosialisasi Merek Kolektif dan Indikasi Geografis dengan tema "Memberi Perlindungan, Meningkatkan Kesejahteraan," Kamis (04/05/2023).

Pada sosialisasi tersebut, Kemenkumham Banten mengundang dua narasumber dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual untuk mengupas perbedaan Merek Kolektif dan Indikasi Geografis.

Merek kolektif dan indikasi geografis memiliki kesamaan dalam memberikan pelindungan terhadap kekayaan intelektual yang dimiliki suatu kelompok masyarakat. Baik merek kolektif maupun Indikasi geografis merupakan tanda yang digunakan sebagai identitas asal barang/jasa dan kepemilikan keduanya bersifat kolektif atau bersama-sama.

Pemeriksa Merek Madya, Fitriadi Pramono dalam pemaparannya mengenai perlindungan merek kolektif menyampaikan bahwa Merek Kolektif adalah Merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama mengenai sifat, ciri umum, dan mutu barang atau jasa serta pengawasannya yang akan diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.

"Adanya merek kolektif ini bertujuan sebagai pembeda antara barang/jasa anggota dari barang/jasa pihak lainnya yang bukan anggota, baik mengenai ciri, kualitas/mutu, dan asal daerah serta sebagai sarana untuk menginformasikan identitas anggota," jelasnya.

Sedangkan indikasi geografis, dijelaskan oleh Subkoordinator Pemeriksaan Indikasi Geografis, Gunawan, adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.

"Perlindungan indikasi geografis ini penting sehingga produk-produk asli daerah yang biasanya dikenal dengan baik dan memiliki nilai tambah tersendiri di pasar dapat memiliki pelindungan hukum," tuturnya.

Lebih lanjut dilakukan sesi tanya jawab antara narasumber dan peserta serta konsultasi langsung bagi peserta yang membutuhkan.