Karantina Kewilayahan

Karantina Kewilayahan

Oleh : Andi Desfiandi*

Banyak kasus di berbagai daerah yang penduduknya terinfeksi virus covid-19 adalah akibat "import case" atau disebarkan akibat pasien terpapar tersebut baru kembali dari Luar Negeri atau daerah yang masuk zona merah pandemi covid-19.

Hal itu tidak bisa dihindari karena dalam perjalanan dirinya pasti berinteraksi dengan orang-orang yang mungkin saja sudah terinfeksi baik di bandara, pesawat terbang, seminar, kendaraan umum serta yang lain, tanpa disadari bagi mereka yang menginfeksi maupun yang diinfeksi.

Saat pasien itu kembali ke daerahnya, maka sudah dipastikan mereka juga berinteraksi dengan keluarga, teman kantor bahkan masyarakat umum di daerah tempat tinggal mereka.

Sehingga lambat laun daerah tersebur juga akan menjadi zona merah covid-19, begitu seterusnya yang terjadi di seluruh provinsi Indonesia sehingga tidak menjadi aneh apabila daerah yang terjangkit semakin bertambah.

Social Distancing atau Physical Distancing menjadi kurang efektif karena penularan virus korona bukan hanya melalui sentuhan langsung tapi juga melalui benda yang tesentuh oleh orang yang terinfeks, bahkan ada sebagian ahli mengatakan penyebarannya juga bisa melalui udara.

Apalagi ditambah juga dengan karakter sebagian masyarakat kita yang acuh dan kurang memahami bahaya penularan yang sangat tinggi dengan mengabaikan himbauan dan aturan pemerintah, tetap melakukan kegiatan kumpul-kumpul dengan melibatkan banyak orang.

Melihat fenomena seperti itu pemerintah tentunya sudah menyiapkan beberapa opsi selain Social Distancing maupun meliburkan sekolah, kampus bahkan kantor walaupun sebagian dari masyarakat tetap tidak mau tinggal di rumah dengan segala alasan.

Dalam hal ini saya pribadi juga tidak mau membahas dampak ekonomi terhadap pandemik ini karena pasti dampak ekonomi bagi negara dan masyarakat pasti sangat besar.

Tetapi semakin lama pandemik ini tidak selesaikan, maka kerugian ekonomi, sosial serta bidang lain akan semakin besar dan mungkin tidak akan pernah kita duga sebelumnya.

Mimpi Indonesia untuk menjadi negara dengan kekuatan ekonomi terbesar nomer 5 Tahun 2030 akan hanya jadi kenangan saja, bahkan mungkin akan kembali menjadi negara berkembang bahkan bisa lebih buruk lagi.

Pemerintah pasti sudah menyiapkan skenario terburuk dan bahkan mungkin sudah menyiapkan dana hingga ratusan triliun rupiah bahkan mungkin hingga seribu triliun lebih untuk memerangi covid-19 apabila pandemik ini tidak selesai hingga enam bulan kedepan (tidak usah berhitung berapa dalam defisit keuangan negara).

Dengan mengeluarkan kebijakan stimulus di bidang kesehatan, jaring pengaman sosial dan buffer ekonomi domestik termasuk pengusaha kecil dan sektor informal.

Pilihan pahit bagi pemerintah dan masyarakat harus benar-benar ditelan bersama dan kolaborasi dari setiap pemangku kepentingan termasuk rakyat harus terjadi dengan baik dan benar.

Jangan lagi saling menyalahkan atau mengambil kesempatan dalam kesempitan karena ini saatnya kita semua bersatu melawan pandemik yang kadung tersebar ini, untuk kepentingan bangsa, negara dan tentunya rakyat Indonesia.

Tidak ada satupun negara di dunia yang sangat siap menghadapi pandemik in, di negara manapun, semuanya juga kocar kaci, sebab diawal dengan begitu tiba-tiba dan cepat penyebarannya.

Memperhatikan penyebaran virus ini semakin luas dan semakin mengkhawatirkan barangkali sudah saatnya pemerintah mengambil keputusan yang cukup radikal, dengan mengorbankan sedikit equalibrium ekonomi.

Karena ekonomi negara tak akan tumbuh apabila rakyatnya sakit dan takut karena pertumbuhan ekonomi sangat tergantung dengan aktivitas manusianya.

Sudah saatnya pemerintah mengambil keputusan untuk melakukan "Karantina Kewilayahan" atau "Shut Down Wilayah" atau apapun istilahnya nanti.

Di mana keputusan pemerintah itu nanti, dilakukannya pembatasan orang masuk dan keluar dari suatu wilayah yang masuk zona merah, keluar masuk hanya untuk kebutuhan pokok dan kesehatan saja serta keperluan yang sifatnya emergency.

Semua warga di daerah tersebut dilarang keluar rumah terkecuali untuk keperluan emergency dan membeli kebutuhan pokok, warga yang tidak mampu disediakan kebutuhan pokoknya oleh pemerintah, baik pusat maupun di daerah.

TNI dan Polri diturunkan untuk mengawasi seluruh  penduduk agar taat aturan dan memberlakukan hukum sesuai UU dan PP yang diterbitkan oleh pemerintah.

Dan tentunya segala sesuatu yang diperlukan dituangkan dalam PP tersebut termasuk  perlindungan hak warga terhadap kesehatan dan kebutuhan pokoknya, terutama bagi masyarakat kecil.

Pilihan pahit memang, tetapi perlu diberikan kesadaran semua pihak termasuk masyarakat agar bersama menelan pil pahit ini agar kita semua bisa kembali cepat sehat lalu kemudian bersama bangkit kembali untuk memperbaiki kerusakan akibat bencana ini.

Tak akan ada selembar daun pun yang jatuh tanpa kuasa dan izin dari Tuhan dan Tuhan memerintahkan kita untuk berikhtiar dan berdoa lalu bertawakal.

Mari kita bergandengan tangan bersama negara untuk sepakat dalam hal memerangi penyebaran virus covid-19 ini, semoga musibah ini cepat berlalu. Aamiin Allahuma Aamiin.

 

*Ketua DPP Pejuang Bravo Lima Bidang Ekonomi