Jumlah Kursi DPRD Lampung Tidak Ada Perubahan
BANDARLAMPUNG – Ketua
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Erwan Bustomi menyatakan tidak ada
perubahan jumlah alokasi kursi untuk DPRD Provinsi Lampung, yakni tetap 85
kursi dengan jumlah daerah pemilihan (dapil) delapan.
Rinciannya; dapil
Lampung I (Bandarlampung, 11 kursi), dapil Lampung II (Lampung Selatan,
10 kursi), dapil Lampung III (Pesawaran, Pringsewu, dan Metro, 11 kursi), dapil
Lampung IV (Tanggamus Pesisir Barat dan Lampung Barat, 10 kursi), dapil Lampung
IV, Way Kanan, dan Lampung Utara, 11 kursi)
“Kemudian, dapil Lampung VI meliputi Mesuj, Tulangbawang,
dan Tulangbawang Barat, 10 kursi, dapil Lampung VII (Lampung Tengah, 12
kursi), dan dapil Lampung VIII (Lampung Timur, 10 kursi),†urainya, Rabu
(29/03/2023).
Alokasi kursi tersebut, jelas Erwan, berdasarkan keputusan
KPU RI Nomor 6 Tahun 2023, tentang Dapil dan Alokasi Kursi DPR, DPRD Provinsi,
dan DPRD Kabupaten/Kota Pemilu 2024, yang ditandatangani oleh Ketua KPU RI
Hasyim Asayri dan Kepala Biro Perundang-undangan Setjen KPU RI Nur
Syarifah.
"Di Lampung total keseluruhan kursi di 15
kabupaten/kota ditambah provinsi adalah 685 kursi," ujarnya.
Menurut Erwan, banyak pertanyaan kepada pihaknya terkait
sistem pemilu, apakah menggunakan sistem propoesional terbuka atau tertutup.
Untuk itu, dirinya menegaskan jika hingga saat ini belum ada putusan Mahkamah
Konstitusi (MK).
"Karenanya, sampai hari ini kita masih menggunakan
sistem Pemilu proporsional terbuka," tegasnya.
Kemudian, lanjutnya, ada juga pertanyaan terkait apakah
daftar caleg sementara (DCS) bisa dirubah?
Menurut Erwan, DCS dapat berubah oleh tiga hal. Pertama,
adanya laporan dan tanggapan masyarakat; kedua, karena meninggal dunia, dan
keriga mengundurkan diri.
"Tujuan diumumkannya DCS kepada masyarakat adalah
supaya masyarakat dapat mengenali dan memberikan masukan terhadap caleg yang
telah diusung partai politik peserta pemilu 2014," tuturnya.
Parpol, tambah dia, diberi ruang untuk memperbaiki berkas
calegnya sebanyak dua kali yakni pada saat diumukannya hasil verifikasi tahap I
dan II.
Namun setelah KPU menetapkan DCS, maka parpol tidak diberi
ruang lagi untuk memperbaiki, menyempurnakan, mengubah, atau menambah daftar
calegnya, kecuali ada masukan dari masyarakat.