Istri Anggota DPRD Tanggamus Minta Hapus Namanya dari Penerima Bantuan

Istri Anggota DPRD Tanggamus Minta Hapus Namanya dari Penerima Bantuan
Anggota DPRD Tanggamus Irsi Jaya (kanan) dan istrinya, Umayah menyerahkan surat pernyataan untuk tidak akan mencairkan dana tersebut.

TANGGAMUS - Umayah Istri dari Irsi Jaya, Anggota DPRD Tanggamus dapil IV, kembalikan dan minta dihapus namanya dari daftar penerima bantuan sosial tunai (BST) Pekon Gunungmeraksa, Kecamatan Pulaupanggung, Tanggamus, Lampung.

Irsi Jaya mengatakan, permohonan pencoretan nama istrinya dari daftar penerima BST itu, sebelumnya sudah disampaikan pada Bupati Tanggamus dan Kadis Sosial dan Camat Pulaupanggung melalui pesan WhatsApp.

Selain itu, ia juga sudah membuat pernyataan secara terbuka di akun Facebook dia, Irsi Jaya Pangsang, pada 13 Mei 2020 lalu, kemudian kembali diunggah di akun yang sama pada 18 Mei 2020 bahwa dana tersebut diserahkan kepada orang yang lebih berhak menerimanya yaitu warga Pekon (Desa) Batubedil Kecamatan Pulaupanggung.

Irsi mengaku, meskipun dirinya sudah mempostingnya di medsos, namun masih merasa terganggu dan khawatir akan penilaian masyarakat, sehingga dirinya perlu membuat surat pernyataan secara tertulis dan disaksikan oleh aparat pekon setempat.

"Kami rasa ini tidak tepat sasaran, sementara masih banyak keluarga lain yang lebih pantas dan membutuhkan bantuan tersebut, apalagi dalam masa pandemi saat ini," ungkapnya, Kamis (28/05).

Irsi juga mempertanyakan pendataan pihak terkait, atas tidak tepat sasarannya penyaluran bantuan sosial tersebut, dan bagaimana sistem yang diterapkan dari pengambilan data itu. Sementara banyak keluarga yang seharusnya layak mendapatkan bantuan, malah tidak dapat.

"Yang jadi pernyataan dibenak kami, selama ini, sejak tahun 2001 kami menetap di sini tidak pernah menerima bantuan apapun, kenapa sekarang setelah saya jadi anggota DPRD kami dapat bantuan tersebut," ungkapnya.

Selanjutnya Irsi berharap agar kiranya sebagai pemikiran dan bahan untuk dinas terkait untuk melakukan pembenahan dan pemutakhiran data yang ada dimasyarakat, yang mana yang layak dan yang tidak layak.

"Saya harap untuk kedepannya, setiap bantuan sosial benar-benar tepat sasaran dan tidak menimbulkan masalah dimasyarakat, karena carut marutnya data sehingga tidak tepat sasaran. Jadi perlu adanya pembenahan dengan serius, sebab kasihan juga aparatur pekon yg menjadi sasaran masyarakat yg tidak menerima bantuan, sementara mereka sudah bekerja sesuai aturan dan acuan dari atasannya," harapnya.

Keseriusan permintaan penghapusan nama penerima BST atas nama Umayah (36) itu ditungkan dalam surat pernyataan bermaterai 6000 yang berisikan pernyataan untuk tidak akan mencairkan dana tersebut.