Herman HN Bantah Terlibat di Kasus PMB Unila

Herman HN Bantah Terlibat di Kasus PMB Unila
Foto: Benny Setiawan/monologis.id

BANDARLAMPUNG - Mantan Wali Kota Bandarlampung dua periode Herman HN membantah perihal namanya disebut di pengadilan telah menitipkan uang sebesar Rp150 juta terkait kasus penerimaan mahasiswa baru (PMB) di Universitas Lampung (Unila) 2022.

"Saya nggak ada apa-apa, saya nggak tahu. Saya nggak pernah main-main uang. Cek saja," kata ketua DPW Partai Nasdem Lampung itu usai dimintai keterangan oleh penyidik KPK di Polresta Bandarlampung, Kamis (17/11/2022).

Saat ditanya kabar dirinya pernah menitipkan seseorang agar bisa masuk ke fakultas kedokteran Unila, Herman HN mengakuinya.

"Iya, tapi nggak diterima waktu itu," ucapnya.

Seperti diketahui sebelumnya, nama Herman HN disebut di dalam persidangan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (16/11/2022), saat pemeriksaan saksi terdakwa Andi Desfiandi.

Di dalam persidangan tersebut, kuasa hukum Andi Desfiandi, Ahmad Handoko bertanya kepada saksi (Asep Sukohar).

Saat itu Handoko bertanya apakah Asep Sukohar mengetahui Herman HN menitipkan uang Rp150 juta.

Mendapat pertanyaan tersebut, Asep Sukohar mengatakan tidak mengetahuinya.

"Saya tidak tahu," kata Asep Sukohar.

Ahmad Handoko menuturkan, ia mempertanyakan hal tersebut karena menurut Handoko, nama Herman HN disebut di dalam BAP Kepala Biro Humas dan Perencanaan Universitas Lampung, Budi Sutomo.

Menurutnya juga, ia menanyakan hal tersebut karena Asep Sukohar mengaku menerima tiga titipan hingga Rp650 juta dan menyerahkan uang tersebut kepada Kepala Biro Humas dan Perencanaan, Budi Sutomo untuk diserahkan ke Karomani.

"Di dalam BAP Budi Sutomo, Pak Herman disebut menitipkan Rp150 juta untuk satu mahasiswi masuk fakultas kedokteran Unila. Lebih jelasnya nanti kita lihat saat Budi Sutomo diperiksa sebagai saksi di persidangan," kata Ahmad Handoko, usai persidangan.

Dalam persidangan itu, Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Unila, Prof. Asep Sukohar dan Ketua Satuan Pengendalian Internal (SPI) Unila, Budiono sebagai saksi terdakwa Andi Desfiandi.