Herman HN Bantah Terlibat di Kasus PMB Unila

BANDARLAMPUNG -
Mantan Wali Kota Bandarlampung dua periode Herman HN membantah perihal namanya
disebut di pengadilan telah menitipkan uang sebesar Rp150 juta terkait kasus penerimaan
mahasiswa baru (PMB) di Universitas Lampung (Unila) 2022.
"Saya nggak ada apa-apa, saya nggak tahu. Saya nggak
pernah main-main uang. Cek saja," kata ketua DPW Partai Nasdem Lampung itu
usai dimintai keterangan oleh penyidik KPK di Polresta Bandarlampung, Kamis
(17/11/2022).
Saat ditanya kabar dirinya pernah menitipkan seseorang agar
bisa masuk ke fakultas kedokteran Unila, Herman HN mengakuinya.
"Iya, tapi nggak diterima waktu itu," ucapnya.
Seperti diketahui sebelumnya, nama Herman HN disebut di
dalam persidangan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu
(16/11/2022), saat pemeriksaan saksi terdakwa Andi Desfiandi.
Di dalam persidangan tersebut, kuasa hukum Andi Desfiandi,
Ahmad Handoko bertanya kepada saksi (Asep Sukohar).
Saat itu Handoko bertanya apakah Asep Sukohar mengetahui
Herman HN menitipkan uang Rp150 juta.
Mendapat pertanyaan tersebut, Asep Sukohar mengatakan tidak
mengetahuinya.
"Saya tidak tahu," kata Asep Sukohar.
Ahmad Handoko menuturkan, ia mempertanyakan hal tersebut
karena menurut Handoko, nama Herman HN disebut di dalam BAP Kepala Biro Humas
dan Perencanaan Universitas Lampung, Budi Sutomo.
Menurutnya juga, ia menanyakan hal tersebut karena Asep
Sukohar mengaku menerima tiga titipan hingga Rp650 juta dan menyerahkan uang
tersebut kepada Kepala Biro Humas dan Perencanaan, Budi Sutomo untuk diserahkan
ke Karomani.
"Di dalam BAP Budi Sutomo, Pak Herman disebut menitipkan
Rp150 juta untuk satu mahasiswi masuk fakultas kedokteran Unila. Lebih jelasnya
nanti kita lihat saat Budi Sutomo diperiksa sebagai saksi di persidangan,"
kata Ahmad Handoko, usai persidangan.
Dalam persidangan itu, Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan
Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Unila, Prof. Asep Sukohar dan Ketua
Satuan Pengendalian Internal (SPI) Unila, Budiono sebagai saksi terdakwa Andi
Desfiandi.