Gubernur Lampung Paparkan Tiga Skema Reforma Agraria

BANDARLAMPUNG -
Gubernur Arinal Djunaidi membuka Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria
(GTRA) Tahun 2023 dengan Tema â€Sinergitas Tim Gugus Tugas Reforma Agraria Dalam
Mewujudkan Reforma Agraria yang Efektif dan Berkelanjutan Untuk Kesejahteraan
Masyarakatâ€, di Hotel Novotel, Jumat (14/04/2023).
Arinal Djunaidi yang juga selaku Ketua Tim Gugus Tugas
Reforma Agraria Provinsi Lampung dalam sambutannya mengatakan bahwa dengan
adanya Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 telah memberikan arah yang lebih
konkret tentang pelaksanaan Reforma Agraria.
Hal tersebut merupakan agenda untuk mewujudkan keadilan
dalam penyelesaian ketimpangan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan
pemanfaatan tanah. Menurut Gubernur, Skema reforma agraria harus memiliki
kesinambungan antara aset dan akses, sehingga nilai manfaatnya benar-benar bisa
dirasakan langsung oleh masyarakat.
Salah satu tujuan reforma agraria, kata Arinal, adalah untuk
menciptakan sumber kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat yang berbasis agraria
melalui pengaturan, penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan
tanah serta memperbaiki akses masyarakat
kepada sumber ekonomi.
Arinal menjelaskan, tindak lanjut penataan akses Reforma
Agraria Provinsi Lampung yang dapat dilaksanakan yaitu melalui tiga Skema
Reforma Agraria.
Pertama, skema Penataan Akses Mengikuti Penataan Aset.
Lokasi-lokasi yang telah dilaksanakan penataan asetnya oleh Kementerian ATR/BPN
agar dapat dilaksanakan atau direncanakan penataan aksesnya oleh dinas atau
pihak terkait.
Skema kedua yaitu skema penataan aset mengikuti penataan
akses, Kementerian ATR/BPN akan mengupayakan asetnya secepatnya melalui program
yang ada jika terdapat usulan penataan aset dari lokasi yang telah dilaksanakan
penataan aksesnya oleh dinas atau pihak terkait dan sudah memenuhi syarat
sesuai perundang-undangan.
Ketiga, skema penataan aset dan akses bersamaan, yaitu
penataan aset melalui program redistribusi tanah agar dapat dilaksanakan
penataan aksesnya sesuai kebutuhan masyarakat di tahun yang sama dan mengacu
pada lokasi program Redistribusi Tanah Tahun 2023 yang sedang dilaksanakan oleh
Kementerian ATR/BPN.
"Untuk melaksanakan program Reforma Agraria, kita
sebagai pemegang tanggung jawab pemerintahan wajib saling membantu dan
bekerjasama agar dapat mewujudkan program-program yang ada dalam Reforma
Agraria ini," kata Arinal.
Gubernur juga mengharapkan dinas terkait yang secara
langsung atau tidak langsung berhubungan dengan permasalahan maupun isu seputar
Agraria agar lebih tanggap dalam menyikapi, bekerjasama, menyediakan materi
ataupun bahan yang diperlukan oleh GTRA Lampung sebagai tempat mewadahi isu
dalam menciptakan kemakmuran dan kesejahteraan yang terkait dengan pengelolaan
Agraria di Provinsi Lampung.
"Saya pastikan, Pemerintah Provinsi Lampung mendukung
penuh program-program pemerintah dalam rangka menyejahterakan rakyat khususnya
terkait penataan akses ini agar masyarakat Lampung bukan hanya mendapatkan hak
atas tanah tetapi juga mendapatkan pendampingan dalam mengelola aset
tanahnya," tegas Arinal.
Gubernur juga yakin, Pemerintah Provinsi Lampung dan Badan
Pertanahan Nasional Provinsi Lampung dapat berkolaborasi dan bekerjasama,
saling membantu, untuk menjalankan program dan kegiatan ini dengan baik, dan
kedepannya akan didapat hasil yang baik dan sesuai dengan cita-cita pemerintah
pada umumnya dan keinginan masyarakat yang berada di Provinsi Lampung.
"Mari kita dukung dan kita wujudkan program Nawacita
ini dengan penuh rasa tanggung jawab untuk mendapatkan hasil yang maksimal guna
mewujudkan cita-cita kita menyejahterakan masyarakat dan memajukan Provinsi
Lampung yang kita cintai," pungkas Gubernur.
Di kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah Badan
Pertanahan Nasional Provinsi Lampung Dadat Dariatna menjelaskan bahwa Reforma
Agraria memiliki dua kegiatan utama yang harus dipenuhi agar pelaksanaannya
bisa dikatakan berhasil, yaitu, Penataan Aset (Asset Reform) dan Penataan Akses
(Access Reform).
Dadat Dariatna menjelaskan, yang dimaksud dengan penataan
aset yaitu memberikan legalisasi aset kepada masyarakat petani penggarap yang
berupa sertifikasi (redistribusi tanah). Sementara yang dimaksud dengan
penataan akses adalah bagaimana masyarakat penerima sertifikat (asset reform)
bisa memberdayakan tanah yang sudah diberikan tersebut sehingga membuat
kehidupannya lebih sejahtera.
"Disinilah diperlukannya pendampingan, pemberdayaan
masyarakat, dan membantu dalam mengakses lembaga keuangan atau permodalan,
sehingga tanah yang diperoleh masyarakat itu bisa dimanfaatkan dan produktif
untuk mencapai kesejahteraan," kata Kepala Kanwil BPN Lampung.
Guna menyukseskan reforma agraria, Kepala Kanwil BPN Lampung
menegaskan bahwa dibutuhkan kerjasama dan kolaborasi seluruh pihak sehingga
tujuan reforma agraria bisa tercapai.