Gubernur Lampung dan DPR RI Sidak SPBU, Antrean BBM Jadi Sorotan

Gubernur Lampung dan Komisi XII DPR RI meninjau antrean SPBU, mengevaluasi pelayanan BBM, serta mengawal usulan tambahan kuota Biosolar dan Pertalite.

Gubernur Lampung dan DPR RI Sidak SPBU, Antrean BBM Jadi Sorotan
Foto: Istimewa

LAMPUNG SELATAN – Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal bersama Komisi XII DPR RI meninjau antrean kendaraan dan pelayanan bahan bakar minyak (BBM) di SPBU Pertamina Candimas, Natar, serta SPBU Pertamina CoDo Bypass Rajabasa, Jumat (9/10/2026).

Peninjauan tersebut dilakukan untuk mengevaluasi pelayanan SPBU, memastikan ketersediaan stok BBM, serta mengidentifikasi penyebab antrean panjang yang terjadi di sejumlah lokasi.

Gubernur yang akrab disapa Mirza menegaskan, antrean bukan disebabkan oleh kekurangan stok BBM, melainkan perlu diatasi melalui perbaikan tata kelola pelayanan dan penyesuaian operasional terhadap peningkatan jumlah kendaraan.

“Yang pertama, saya sangat bersyukur kuota ini bukan karena kekurangan BBM. BBM ada. Namun, sangat disayangkan karena kebutuhan solar meningkat, sementara pengoperasian kita belum optimal untuk menangani jumlah kendaraan seperti sekarang,” ujarnya.

Menurut Mirza, jumlah kendaraan yang mengantre di SPBU meningkat sekitar 23–26 persen. Kondisi tersebut membutuhkan penyesuaian sistem pelayanan agar pengisian BBM lebih efektif dan tidak mengganggu aktivitas masyarakat, terutama di kawasan perkotaan pada jam sibuk.

Pemerintah Provinsi Lampung akan memprioritaskan pembenahan standar operasional prosedur (SOP), pencegahan kecurangan, serta penertiban penyaluran BBM bersubsidi agar tepat sasaran.

Pemprov Lampung juga menyatakan siap membantu Pertamina memeriksa kesesuaian kode batang atau barcode pada aplikasi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), melalui dukungan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Namun, pelaksanaannya masih menunggu ketentuan resmi mengenai mekanisme pemeriksaan.

Sementara itu, Anggota Komisi XII DPR RI Putri Zulkifli Hasan menilai panjangnya antrean turut dipengaruhi oleh efektivitas operasional SPBU.

Dari hasil pengamatan di dua lokasi, pengisian BBM sebanyak 40–45 liter yang secara teknis dapat berlangsung sekitar lima menit ditemukan memerlukan waktu hingga 10–20 menit.

Menurut Putri, salah satu penyebabnya adalah jumlah operator yang belum sebanding dengan kendaraan yang harus dilayani. Selain itu, pemeriksaan kesesuaian kode QR dengan STNK yang baru dilakukan saat kendaraan berada di depan dispenser ikut memperlambat proses pengisian.

“Kami sudah memberikan masukan kepada Pertamina Patra Niaga agar manajemen SPBU ditingkatkan, termasuk menyosialisasikan perbaikan pelayanan kepada para mitra,” katanya.

Putri juga mengapresiasi pengembangan sistem QR untuk mengidentifikasi kendaraan. Ia menyarankan agar kode tersebut ditampilkan langsung melalui aplikasi MyPertamina, bukan menggunakan hasil cetak atau tangkapan layar, guna mengurangi potensi penyalahgunaan untuk memperoleh BBM bersubsidi.

Meski memastikan stok BBM dalam kondisi aman berdasarkan hasil peninjauan, Putri menekankan pentingnya evaluasi pelayanan dan pengawasan distribusi agar antrean tidak terus berlanjut.

Usulan penambahan kuota BBM masih dikaji

Terkait kuota BBM bersubsidi, Putri menyebut usulan penambahan kuota untuk Lampung telah diajukan dan masih memerlukan kajian Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). Kajian tersebut mempertimbangkan kebutuhan Lampung dan kondisi kebutuhan BBM secara nasional.

Realisasi penyaluran yang telah melampaui 80 persen, menurutnya, perlu menjadi perhatian untuk mengantisipasi peningkatan konsumsi menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Sebelumnya, Pemprov Lampung mengusulkan tambahan kuota Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) atau Biosolar sebanyak 120.384 kiloliter (KL), setara 15,22 persen dari alokasi awal.

Dengan usulan tersebut, kuota Biosolar Lampung pada 2026 diharapkan meningkat dari 790.961 KL menjadi 911.346 KL.

Untuk Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) atau Pertalite, tambahan yang diusulkan mencapai 72.391 KL atau 10,41 persen. Jika disetujui, kuotanya akan meningkat dari 695.210 KL menjadi 767.601 KL.

Perwakilan BPH Migas menyampaikan bahwa usulan penyesuaian kuota masih dalam proses kajian nasional. Hasil kajian tersebut akan menjadi dasar penyesuaian alokasi BBM sesuai kebutuhan.

Di sisi lain, pengawasan terhadap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi juga menjadi perhatian dalam peninjauan tersebut. Putri menyebut sekitar 91 SPBU di Lampung telah menerima teguran. Sejumlah kasus juga dilaporkan dan ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.

Pemprov Lampung berharap usulan tambahan kuota BBM bersubsidi segera mendapat kepastian, bersamaan dengan pembenahan pelayanan dan penguatan pengawasan distribusi di lapangan.

Upaya tersebut diharapkan dapat mengurangi antrean, menjaga kelancaran aktivitas masyarakat, dan memastikan BBM bersubsidi diterima oleh pihak yang berhak.