Diberhentikan, Guru Tuding Kepala SMPN 13 Bandarlampung Arogan
BANDARLAMPUNG- Tri Rahmansyah diberhentikan sebagai tenaga pengajar di SMPN 13 Kota Bandarlampung tanpa alasan yang jelas.
Tidak terima dengan pemberhentian tersebut, Tri menuding Kepala SMPN 13 Bandarlampung Amaroh Arogan.
Tri juga menyebut, Amaroh memimpin SMPN 13 Bandarlampung, banyak persoalan yang disembunyikan di sekolah tersebut.
Tri Rahmansyah diberhentikan berdasarkan surat yang dikeluarkan Kepala SMPN 13 Kota Bandar Lampung tanggal 30 November 2023, nomor : 800/1053/III.01/II.13/2023 perihal Pemutusan Hubungan Kerja.
Tri menyatakan bahwa pemberhentian dirinya merupakan hak prerogatif kepala sekolah tersebut, tetapi tindakan, keputusan, dan etika kepala sekolah tersebut tidak sesuai dengan yang sebenarnya.
"Saya dipanggil kepala sekolah ke ruangannya, dan saya diberikan surat. Saat saya baca, surat itu pemberhentian untuk saya dan langsung saya tanyakan kenapa saya di berhentikan, tetapi Ibu Kepala Sekolah itu tidak bisa menjelaskan secara detail dasar pemberhentian kepada saya," kata Tri Rahmansyah kepada media, Senin (4/12/2023).
Menurut Tri, kepala sekolah hanya beralasan bahwa dirinya tidak bisa bekerja sama dengan pihak sekolah.
"Setelah saya baca surat itu disebutkan bahwa saya tidak dapat bekerja sama dengan pihak sekolah. Saya kaget, selama ini saya dalam segi apa tidak bisa bekerjasama dengan Sekolah, apakah saya cacat hukum dalam memberikan pendidikan di SMPN 13 Bandarlampung, sehingga saya di berhentikan atau ada tindakan fatal yang lainnya," kata Tri Rahmansyah.
Penelusuran media dari beberapa narasumber yang enggan disebutkan identitasnya menyebutkan Kepala SMPN 13 Kota Bandarlampung Amaroh memang dikenal arogan.
"Dia (Amaroh) lebih mementingkan penceritaan dari pada menjunjung tinggi kode etik sebagai kepala sekolah. Sifat arogan kepala sekolah sebenarnya menjadi penderitaan guru-guru di sekolah selama tiga tahun. Hanya saja semua guru tidak berani bertindak. Banyak prestasi yang didapatkan siswa diluar kepedulian kepala sekolah tetapi di akui kepala sekolah seakan-akan prestasi yang telah diperjuangkannya dengan pembiayaan sekolah," kata sumber tersebut.
Dia juga menceritakan bahwa pengelolaan dana BOS SMPN 13 Bandarlampung tidak transparan dan sangat tertutup penggunaannya.
"Tidak ada prestasi yang dicapai kepala sekolah, banyak kegiatan yang dihapus, banyak kebijakan dan kegiatan yang tidak menggunakan anggaran BOS tapi prestasi diakui seakan-akan sekolah yang membiayainya," ungkapnya.
Dihubungi melalui telepon seluler, Kepala SMPN 13 Kota Bandar Lampung Amaroh belum bisa dikonfirmasi. Beberapa kali ditelpon dan dikirim pesan Whatsapp, Amaroh belum menjawab.