Daftar Pemilih Berkelanjutan Pesisir Barat Capai 112.002 Suara

Daftar Pemilih Berkelanjutan Pesisir Barat Capai 112.002 Suara
Foto: Istimewa

PESISIR BARAT- Hingga saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, mencatat Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) di kabupaten yang memiliki 11 kecamatan mencapai angka 112.002 suara.

Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Pesisir Barat Marten Efendi mengatakan, DPB merupakan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dilakukan pemutakhiran secara rutin setiap bulannya.

"Pada Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Tahun 2020 lalu DPT Pesisir Barat mencapai angka 107.150 suara, dari data tersebut dimutakhirkan secara rutin dengan memasukkan data pemilih baru dan mengeluarkan pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) seperti pemilih yang sudah meninggal, atau pindah domisili ke kabupaten lain, sehingga pada September lalu keluar hasil DPB kita mencapai 112.002 suara," ungkap Marten, Jumat (30/12/2022).

Menurut Marten, acuan dalam pemutakhiran tersebut juga merupakan hasil dari Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) yang diserahkan Oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kabupaten, diserahkan ke Disdukcapil provinsi, dilanjutkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), untuk selanjutnya diserahkan ke KPU RI.

"Saat ini DP4 tersebut masih di KPU RI, tahapan berikutnya yaitu sinkronisasi data untuk menjadi DPB kemudian diturunkan ke KPU provinsi dan kabupaten," jelasnya.

Lebih lanjut dijelaskan, KPU kabupaten nantinya melakukan sinkronisasi dan pemetaan di Tempat Pemungutan Suara (TPS). "Ketika Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih) terbentuk, nantinya akan dilakukan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) secara door to door terhadap DPB," lanjut Marten.

"Hasil coklit tersebut nantinya menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang diumumkan selama 14 hari pada Maret Tahun 2023, termasuk didalamnya selama pengumuman kita meminta masukan dari masyarakat. Tahapan berikutnya yaitu penyusunan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) pada Mei 2023, untuk selanjutnya tahapan penyusunan DPT pada Juni 2023 dan diakhir dengan rekapitulasi dan pengumuman DPT yang dijadwalkan pada 22 Juni 2023 mendatang," sambungnya.

Masih kata Marten, dari jumlah DPB saat ini sampai pada tahapan rekapitulasi dan pengumuman DPT jumlah tersebut masih sangat memungkinkan untuk terjadinya perubahan. "Sangat-sangat memungkinkan untuk berubah dari DPB sampai dengan menjadi DPT, karena sifatnya masih sangat dinamis," tukasnya.