Banten Punya 10 KIK, Tejo Harwanto: Aset Bernilai Ekonomi yang Harus Dilindungi
CILEGON – Kepala
Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Banten Tejo
Harwanto menyebut saat ini Provinsi Banten memiliki 10 Kekayaan Intelektual
Komunal (KIK) yang telah terdaftar pada Direktorat Jenderal Kekayaan
Intelektual Kementerian Hukum dan HAM.
Kesepuluh Kekayaan Intelektual Komunal itu antara lain Debus
Banten, Seba Baduy, Dzikir Shaman, Ubrug, Dogdog Lojor, Angklung Buhun, Tenun
Baduy, Koja Baduy, Golok Sulangkar Baduy serta Jojorong.
Hal itu disampaikan Tejo Harwanto dalam Promosi dan
Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal yang digelar Kanwil Kemenkumham Banten di
Royale Karakatau Hotel, Cilegon, Rabu (5/7/2023).
KIK sendiri merupakan Kekayaan Intelektual yang kepemilikannya
bersifat kelompok atau dimiliki bersama-sama oleh masyarakat, bukan individual.
“Jadi peran masyarakat di suatu wilayah dan peran Pemerintah
Daerah tentunya sangat penting dalam pelindungan KIK ini,†ujar Tejo Harwanto.
KIK, sama seperti Kekayaan Intelektual Personal, tentunya
memiliki nilai ekonomi yang berharga.
Tejo Harwanto mencontohkan, Kain Endek khas Bali yang
mendunia akibat dibawa rumah mode Dior di Paris Fashion Week, hingga
tarian-tarian tradisional yang sering ditampilkan dalam mempromosikan
pariwisata daerah dan selalu diminati wisatawan asing.
“Seluruhnya adalah KIK. Dan ini menjadi bukti bahwa KIK ini
punya nilai tinggi dan dapat kita jual kepada dunia Internasional,†sambungnya.
Tejo Harwanto berharap, kesepuluh Kekayaan Intelektual
Komunal yang ada di Provinsi Banten itu dapat menjadi aset yang bernilai tinggi
dan berharga bagi Indonesia, dan daerah Banten khususnya, dapat “dijualâ€
sebagai branding positif, serta dapat diwariskan kepada generasi penerus.
Kegiatan turut dihadiri Pimpinan Tinggi Pratama di
lingkungan Kemenkumham Banten, Asisten I Daerah Kota Cilegon, serta Kepala
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Cilegon.
Diikuti puluhan peserta yang berasal dari Perangkat Daerah
Kota Serang, Cilegon, Kabupaten Serang hingga mahasiswa, kegiatan
menghadirkan Arsiparis Ahli Muda pada
DJKI, Hastuti Sri Kandini dan Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah 8,
Lita Rahmiyati sebagai Narasumber.