Waykanan Raih Opini WTP 14 Kali Berturut-turut

Waykanan Raih Opini WTP 14 Kali Berturut-turut
Foto: Istimewa

WAYKANAN-Bupati Waykanan, Raden Adipati Surya, bersama Ketua DPRD Nikman menghadiri Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Waykanan Tahun 2023 di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Lampung, di Bandarlampung, Jumat (3/5/2024).

Pemerintah Kabupaten Waykanan menerima Predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke-14 kali secara berturut-turut usai Bupati Adipati bersama Ketua DPRD Nikman menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah 9LKPD) Tahun Anggaran 2023.

Disampaikan oleh Adipati bahwa peraihan penghargaan tersebut menandakan bahwa kinerja Pemerintah Kabupaten Waykanan bersama jajaran Legislatif sudah baik dalam penyelenggaraan Pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah.

“Alhamdulillah, untuk Kabupaten Waykanan jika pada hari ini memperoleh WTP kembali. Artinya sudah 14 kali mendapatkan Opini WTP berturut-turut. Ini merupakan kado terindah untuk Kabupaten Waykanan yang pada Tanggal 27 April kemarin merayakan hari jadinya. Dan juga merupakan prestasi yang membanggakan di penghujung masa jabatan Saya periode kedua ini,” ujar Adipati.

Terkait dengan adanya beberapa temuan yang ada dari hasil pemeriksaan, Bupati penerima Penghargaan BKN Award 2023 itu menjelaskan bahwa telah diupayakan untuk dapat ditindaklanjuti sesegera mungkin. Terutama temuan yang sifatnya material agar Kepala OPD untuk segera menindaklanjutinya dengan mengembalikan dana terkait ke Rekening Kas Daerah dan temuan yang bersifat administratif untuk segera dipenuhi dan diperbaiki.

“Meskipun saat ini kita meraih Opini WTP, tapi harus kita sadari masih adanya kekurangan dalam pengelolaan keuangan daerah, tentunya ini menjadi cambuk bagi kita untuk terus berbenah untuk mewujudkan tata kelola Pemerintahan yang efektif dan layanan publik yang berkualitas, akuntabel dan berkinerja tinggi,” lanjutnya.

Diketahui, pemeriksaan BPK atas LKPD Tahun Anggaran 2023 dan Implementasi atas Rencana Aksi yang dilaksanakan, dilakukan dalam rangka memperbaiki pendapat/opini atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan berdasarkan empat hal, yaitu Kesesuaian dengan standar akuntansi Pemerintahan, Efektivitas sistem pengendalian intern, Kepatuhan terhadap ketentuan Peraturan Perundang-Undangan dan Kecakupan pengungkapan.