Solidaritas untuk Warga Pulau Rempang, DPN SRMI: Penggusuran Melawan Konstitusi
JAKARTA - Dewan
Pimpinan Nasional Serikat Rakyat Mandiri Indonesia (DPN SRMI) memberikan
solidaritas kepada warga Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau, yang mendapatkan
tindak kekerasan dari aparat keamanan saat menggelar aksi massa penolakan
relokasi yang akan dilakukan oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam dalam rangka
pembangunan proyek strategis nasional (PSN) Rempang Eco City.
Ketua Umum DPN SRMI, Wahida Baharuddin Upa, mendesak agar
aparat keamanan tidak menggunakan tindakan represif dan melakukan kriminalisasi
terhadap warga Pulau Rempang yang melakukan penolakan relokasi.
Menurutnya, upaya pemaksaan terhadap masyarakat yang menolak
penggusuran merupakan tindakan yang melawan konstitusi. Pasal 33 UUD 1945 sudah
jelas mengatur bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya
dikuasai oleh negara digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Artinya, lanjut dia, penguasaan negara harus ditujukan untuk
kemakmuran rakyat, bukan menguntungkan segelintir orang saja
“Jika tetap memaksakan penggusuran terhadap lahan warga,
pemerintah telah melawan konstitusi,†ujar dia dalam keterangan resminya di
Jakarta, Kamis (14/9/2024).
Wahida mendorong kepada pemerintah untuk memberikan status
kepemilikan tanah yang jelas kepada warga Pulau Rempang. Dengan begitu, tidak
akan ada pihak yang mempermainkan lahan yang telah ditempati warga untuk
keberlangsungan hidupnya.
“Pemerintah harus memberikan status kepemilikan terhadap
lahan masyarakat Pulau Rempang,†tambahnya.
Perempuan asal Makassar itu juga mendesak kepada Kapolri
untuk mencopot Kapolda Kepulauan Riau Irjen Pol Tabana Bangun dari jabatannya.
Tindakan represif dan kriminalisasi terhadap warga tidak bisa dibiarkan terus
menerus.
“Copot Kapolda Kepri, jangan ada lagi tindakan represif saat
ada aksi massa, apalagi ada kriminalisasi,†tutupnya.