Restorative Justice Tak Berlaku Untuk Geng Motor dan Tawuran

BANDARLAMPUNG - Kapolresta
Bandarlampung Kombes Ino Harianto menegaskan tidak akan memberikan opsi
Restorative Justice (RJ) atau Keadilan Restoratif bagi geng motor dan pelaku
tawuran.
"Menjamin keamanan dan ketertiban tetap hadir di masyarakat
Kota Bandarlampung. Kami sudah melakukan langkah pencegahan hingga
penangkapan-penangkapan terkait kelompok atau geng motor dan anak muda yang
tawuran. Tidak ada satupun pelaku geng motor dan tawuran diberikan opsi RJ
supaya berefek jera. Itu komitmen kami. Tidak ada kasus yang melibatkan geng
motor apalagi menggunakan senjata tajam itu yang diselesaikan lewat RJ.
Semuanya kami proses sampai ke pengadilan," tegas Kapolresta saat paparkan
kinerja, pencapaian, kegiatan hingga prestasi Polresta Bandarlampung dan
jajaran selama 2022 di Ruang Vicon Wirasatya Mapolresta, Kamis (29/12/2022).
Tak cukup dengan hanya menutup pemberian opsi RJ, Polresta Bandarlampung
juga sudah gandeng Dinas Pendidikan Provinsi Lampung untuk langkah tegas DO
alias drop out dari sekolah.
Berkaca dari fakta bahwa pelaku geng motor dan tawuran
mayoritas remaja dan berstatus pelajar, Polresta dan Dinas Pendidikan komitmen
penuh jika ada pelajar yang terlibat maka dikeluarkan atau DO dari sekolah. Ini
jadi puncak solusi saat kegiatan pre-entif seperti penyuluhan hukum dan jadi
Pembina Upacara di sekolah ataupun preventif seperti patroli masih tidak
berdampak bagi pelajar tersebut.
Terakhir Ino menambahkan update terbaru kasus geng motor
viral di Jalan Radin Inten. Ada delapan orang sudah diringkus dan dua
diantaranya sah jadi tersangka dan sudah ditahan di sel Rutan Mapolresta.
Selain menangkap, intensitas patroli terutama dilokasi rawan dan malam hari
diperketat. Walau begitu, masih ada geng motor keras kepala dan masih bernyali
main kucing-kucingan dengan anggota. Asal saat diringkus, jangan bilang tidak
diingatkan berulangkali dan siap dengan segala risiko.