Rekrutmen PPPK Pesisir Barat Tuai Protes
PESISIR BARAT-Rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir Barat, Lampung, belakangan mulai diprotes banyak pihak.
Hal itu disebabkan adanya peserta yang belakangan mulai diketahui bukan lagi sebagai tenaga honorer aktif sejak beberapa tahun lalu.
Salah satu contohnya yakni Riza Apriadi, yang merupakan salah satu peserta Rekrutmen PPPK tahap 1 dibidang Asisten Administrasi Umum bagian umum di lingkungan Pemkab Pesisir Barat, yang merupakan peserta honorer Kategori Dua (K2) yang lulus seleksi padahal sejak Februari 2019 tidak lagi aktif di instansi manapun.
Dihimpun dari berbagai pihak bahwa Riza Apriadi merupakan tenaga honorer K2 di kantor Kecamatan Pesisir Utara, anehnya nama Riza Apriadi tersebut tidak lagi tercatat sebagai honorer di instansi tersebut sejak Februari 2019. Hal itu dibuktikan dengan tidak tercantumnya nama Riza Apriadi di absensi harian kantor Kecamatan Pesisir Utara, nama Riza Apriadi terakhir tercatat di absensi pada bulan Januari 2019.
Disampaikan beberapa peserta, yang enggan disebutkan namanya bahwa pihaknya mengeluhkan adanya peserta PPPK K2 yang ikut mendaftar dan instansi Asisten Administrasi Umum bagian umum, dengan nilai kompetensi 362 bisa lulus seleksi PPPK karena berstatus K2.
"Namun yang dipermasalahkan disini bukan nilai yang diperoleh, akan tetapi status Riza Apriadi tidak bekerja di instansi pemerintah seperti yang tertera di pemberkasan, hanya saja dia memang memiliki rekomendasi dari Plt.Camat Pesisir Utara," ungkapnya.
Sementara dikonfirmasi Pj. Sekkab, Jon Edwar, yang juga merupakan ketua panitia seleksi ASN Pesisir Barat, menyampaikan hal tersebut sebelumnya sudah diketahui. Namun pihaknya menyampaikan bahwa tim seleksi sudah bekerja dengan maksimal. Terkait peserta PPPK K2 itu berdasarkan rekomendasi dari instansi terkait. Sehingga tim melakukan verifikasi berkas untuk peserta tersebut bisa masuk dalam daftar peserta PPPK.
"Terkait adanya peserta yang tidak lagi bekerja namun masuk sebagai peserta PPPK itu karena berdasarkan rekomendasi dari instansi terkait yang mengeluarkannya. Selanjutnya akan segera kita proses, itupun kita akan mendapatkan laporan dari inspektorat dan pihak-pihak terkait seperti peserta yang bersangkutan dan pemberi rekom akan kita panggil, untuk mengkroscek laporan yang masuk," ungkap Jon Edwar.
Pihaknya juga menyampaikan akan memproses semua laporan laporan yang masuk melalui inspektorat, baik terkait adanya indikasi-indikasi peserta PPPK atau bahkan Tenaga Kontrak Daerah (TKD) yang memiliki dua penghasilan (Double Job) yang bersumber dari APBD.