Raih WTP 7 Kali Berturut-turut, Bupati Pesawaran: Cambuk Bagi Kami

PESAWARAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesawaran kembali menerima penghargaan opini Wajar Tanpa
Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Penghargaan ini menjadi
yang ke-7 kalinya secara berturut-turut diraih Pemkab Pesawaran, Lampung.
Penghargaan tersebut diberikan Kepala Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Lampung, Yusnadewi kepada Bupati
Pesawaran atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Pesawaran
Tahun Anggaran (TA) 2022 di Kantornya yang bertempat di Bandarlampung, Rabu (17/5/2023).
Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona sangat bersyukur dan
bangga atas capaian yang diperoleh dan berharap terus memberikan yang terbaik
bagi Bumi Andan Jejama.
"Alhamdulillah, tahun ini kembali Pemkab Pesawaran
meraih WTP, ini merupakan penghargaan yang ke-7 kalinya secara berturut, ini merupakan kebanggaan bagi kita semua
dan terima kasih kepada semua pihak atas kerja keras yang telah
diberikan," ucap Dendi.
Meski demikian,
kata Dendi perolehan itu menjadi cambuk jajaran Pemkab Pesawaran untuk terus
berusaha memberikan yang terbaik bagi Bumi Andan Jejama.
“Penghargaan ini tidak hanya sebatas seremonial saja, namun
ini merupakan cambuk bagi kami untuk melakukan perbaikan - perbaikan agar dapat
memberikan yang terbaik bagi masyarakat di Kabupaten Bumi Wisata Sejuta Pesona,
" imbuhnya.
Menurutnya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) ini menjadi
masukan untuk perbaikan kedepannya dan berkenaan dengan rekomendasi dalam LHP
yang telah diterima, akan segera diinstruksikan kepada perangkat daerah untuk
dapat segera ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sementara, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Lampung Yusnadewi
mengatakan, pemeriksaan terhadap laporan keuangan yang dilakukan BPK bertujuan
untuk memberikan opini tentang kewajaran informasi keuangan, yang disajikan dalam
laporan keuangan daerah.
“Pemeriksaan keuangan tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan
adanya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan. Meski demikian, jika pemeriksa
menemukan adanya penyimpangan, kecurangan atau pelanggaran terhadap ketentuan
perundang-undangan, maka hal ini harus diungkap dalam LHP,†kata Yusnadewi.