Raih WTP 7 Kali Berturut-turut, Bupati Pesawaran: Cambuk Bagi Kami

Raih WTP 7 Kali Berturut-turut, Bupati Pesawaran: Cambuk Bagi Kami
Foto: Istimewa

PESAWARAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesawaran kembali menerima penghargaan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Penghargaan ini menjadi yang ke-7 kalinya secara berturut-turut diraih Pemkab Pesawaran, Lampung.

Penghargaan tersebut diberikan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Lampung, Yusnadewi kepada Bupati Pesawaran atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran (TA) 2022 di Kantornya yang bertempat di Bandarlampung, Rabu (17/5/2023).

Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona sangat bersyukur dan bangga atas capaian yang diperoleh dan berharap terus memberikan yang terbaik bagi Bumi Andan Jejama.

"Alhamdulillah, tahun ini kembali Pemkab Pesawaran meraih WTP, ini merupakan penghargaan yang ke-7 kalinya secara berturut, ini merupakan kebanggaan bagi kita semua dan terima kasih kepada semua pihak atas kerja keras yang telah diberikan," ucap Dendi.

Meski demikian, kata Dendi perolehan itu menjadi cambuk jajaran Pemkab Pesawaran untuk terus berusaha memberikan yang terbaik bagi Bumi Andan Jejama.

“Penghargaan ini tidak hanya sebatas seremonial saja, namun ini merupakan cambuk bagi kami untuk melakukan perbaikan - perbaikan agar dapat memberikan yang terbaik bagi masyarakat di Kabupaten Bumi Wisata Sejuta Pesona, " imbuhnya.

Menurutnya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) ini menjadi masukan untuk perbaikan kedepannya dan berkenaan dengan rekomendasi dalam LHP yang telah diterima, akan segera diinstruksikan kepada perangkat daerah untuk dapat segera ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sementara, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Lampung Yusnadewi mengatakan, pemeriksaan terhadap laporan keuangan yang dilakukan BPK bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran informasi keuangan, yang disajikan dalam laporan keuangan daerah.

“Pemeriksaan keuangan tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan. Meski demikian, jika pemeriksa menemukan adanya penyimpangan, kecurangan atau pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, maka hal ini harus diungkap dalam LHP,” kata Yusnadewi.