Kwarda Pramuka Lampung Jadi Korban Mafia Tanah

LAMPUNG TIMUR – Polisi
membongkar kasus mafia tanah milik Kwarda Pramuka Provinsi Lampung yang berada
di Kecamatan Labuhanratu, Lampung Timur.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad
menjelaskan, berdasarkan data pihak Kepolisian, para tersangka nekat menjual
tanah tersebut sejak 2015 lalu.
"Lahan tersebut merupakan tanah adat padahal tanah yang
dijual merupakan aset Kwarda Pramuka Provinsi Lampung, seluas 17,8 hektar,
dengan nilai kerugian mencapai 1,429 miliar rupiah," jelas Pandra di Mapolres
Lampung Timur, Rabu (23/11/2022).
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution mengatakan,
inisial para tersangka adalah HS (51), MJ (50), HM (64) warga Kecamatan Labuhan
Ratu, dan IW (50) mantan Kepala Desa Sukadana Timur, Kecamatan Sukadana.
"Untuk HS, HM dan MJ berperan menjual tanah dan
mengklaim tanah tersebut merupakan tanah adat. Sedangkan, IW mantan Kepala Desa
berperan meyakinkan pembeli bahwa tanah tersebut milik HS dan keluarga yang
berasal dari tanah adat," kata Zaky.
Zaky melanjutkan, selain mengamankan tersangka, turut
diamankan barang bukti berupa 12 bendel akta jual beli, beberapa lembar slip
penyetoran uang dengan jumlah Rp1,79 miliar, dan satu lembar surat perjanjian
sewa.
"Para tersangka dijerat pasal 263 Ayat (1) KUHPidana JO
pasal 55 KUHPidana JO pasal 56 KUHPidana dan atau pasal 266 AYAT (1) KUHPidana
JO pasal 55 KUHPidana JO pasal 56 KUHPidana dan atau pasal 385 ayat (le)
KUHPidana JO pasal 55 KUHPidana JO pasal 56 KUHPidana tentang : pemalsuan surat
dan atau menempatkan keterangan palsu dalam akta autentik dan atau penyerobotan
tanah dengan ancaman tujuh tahun penjara," tegas Zaky.
Wakil Gubernur Lampung Chusnunia yang juga Ketua Kwarda
Gerakan Pramuka Lampung mengatakan, akibat peristiwa kejahatan para mafia tanah
tersebut, Kwarda Pramuka Provinsi Lampung, tidak dapat manfaatkan lahan
tersebut.
"Kami menyampaikan terima kasih, atas kerja keras
jajaran Kepolisian, yang telah berhasil mengungkap kasus kejahatan mafia tanah
milik Kwarda Pramuka Provinsi Lampung, yang berada di wilayah Kecamatan Labuhan
Ratu, Kabupaten Lampung Timur," ujar Chusnunia.
Sementara Ditreskrimum Polda Lampung, Kombes Pol Reynold
Hutagalung mengatakan, pengungkapan kasus mafia tanah di Lampung Timur
merupakan komitmen Polri dalam menyelesaikan kasus kasus tanah.
“Penanganan kasus tanah di Lampung Timur sejak tahun 2015
lalu, hasil kerja sama dan sinergitas antar lembaga akhirnya pemberkasan
dinyatakan lengkap secara formil dan materil,†kata Reynold
Sebagai ucapan terima kasih, dan bentuk penghargaan atas
terungkap kasus mafia tanah tersebut, Ketua Kwarda Pramuka Provinsi Lampung,
Chusnunia, menyerahkan 5 piagam penghargaan kepada Kapolda Lampung, Direskrimum
Polda Lampung, Kapolres Lampung Timur, Kasat Reskrim, dan seorang Bintara
Satuan Reskrim Polres Lampung Timur.