Kemenag Kabupaten Serang Kutuk Kekerasan Seksual di Ponpes

SERANG - Kepala
Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Serang Ahmad Rifaudin mengutuk
keras kasus kekerasan seksual yang terjadi di salah satu Ponpok Pesantren (ponpes)
Kabupaten Serang, Banten.
“Peristiwa ini sudah mencoreng dan merusak nama pesantren.
Yang tentu, kami sepakat bersama pemerintah daerah dan MUI, untuk menindak
tegas dan menyerahkannya kepada hukum yang berlaku, untuk mendapatkan hukuman
yang seberat-beratnya,†tegasnya di sela-sela penandatanganan komitmen bersama
dengan Pemkab Serang, Rabu (8/3/2023).
Ia mengakui, untuk pengawasan ponpes belum ada secara
regulasi maupun tenaga pengawasnya. Saat ini, kata dia, tenaga pengawas hanya
ada untuk pendidikan madrasah dan sekolah-sekolah umum. Namun pihaknya sedang
merintis tenaga pengawas terhadap ponpes. “Insya Allah sedang kami rintis.
Memberdayakan pengawas yang ada untuk terjun ke ponpes-ponpes,†ujarnya.
Terkait sistem pembelajaran di ponpes, Kemenag akan membuat
pola untuk mencegah potensi pelanggaran hukum. Termasuk program pemisahan
asrama, dan guru harus mengajar sesuai jenis kelaminnya. “Kesepakatan antara
MUI dan Ibu Bupati, kami sepakat agar kasus kekerasan fisik maupun seksual,
harus mendapatkan ganjaran setimpal, agar ada efek jera. Dan menjadi warning
untuk ponpes lain. Untuk waspada, untuk saling mengawasi agar tidak ada kasus
yang macam-macam,†ujarnya.