Hadiri Panggilan Bawaslu Pesawaran, Naldi Hindari Wartawan
PESAWARAN - Calon Wakil Bupati (Cawabup) Pesawaran, Lampung, Naldi Rinara akhirnya memenuhi panggilan Bawaslu setempat, Senin (05/10).
Sayangnya, Naldi menghindar dari wartawan saat keluar dari kantor Bawaslu. Dia keluar melalui pintu samping dan langsung meninggalkan kantor Bawaslu dengan mengendarai Toyota Kijang Inova BE 1901 BJ yang sudah terparkir di pelataran Bawaslu.
Padahal beberapa awak media sudah menunggu untuk menanyakan perihal kedatangannya ke kantor Bawaslu.
Sementara itu Ketua Bawaslu Kabupaten Pesawaran Ryan Ardando mengatakan kedatangan Cawabup nomor urut 1 Naldi Rinara untuk memenuhi undangan Bawaslu yang sempat tertunda beberapa hari lalu.
“Ya, sebenarnya hari ini tidak ada undangan. Sebab kemarin sudah dua kali kami kirimkan undangan dan Naldi tidak hadir, jadi hari ini untuk memenuhi undangan yang kemaren," kata Ryan.
Riyan juga mengungkapkan, ada banyak pertanyaan yang ditujukan kepada Naldi Rinara saat dimintai keterangannya disalah satu ruangan yang ada di Kantor Bawaslu.
“Banyak pertanyaan yang ditujukan, kita minta beliau memberikan klarifikasi terkait keberadaannya di Pantai Sebalang bersamaan dengan kerumunan orang, termasuk disitu terlihat juga anak anak. Naldi sudah mengakuinya, dan kita akan dalami itu. Kalau katanya sih hanya jalan-jalan,” ungkap dia.
Dijelaskan, perkara tersebut masih terus didalami guna ditentukan apakah memenuhi unsur pidana atau hanya pelanggaran Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) saja.
“Yang jelas ada PKPU Nomor 13 Tahun 2020, makanya kita akan dalami dan meminta keterangan saksi saksi. Bawaslu juga telah meminta keterangan dua orang saksi terkait laporan dalam perkara yang sama,” ujar dia.
Untuk diketahui, ketentuan tentang protokol kesehatan pada Pilkada serentak 2020 tersebut dituangkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum ( PKPU) Nomor 13 tahun 2020 dan Maklumat Kapolri Tahun 2020 tentang protokol kesehatan pada pelaksanaan Pilkada serentak.
Pelarangan kegiatan kampanye yang berpotensi menciptakan kerumunan massa, mewajibkan penggunaan alat pelindung diri seperti pemakaian masker dan hand sanitizer. Agar dipatuhi seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaran pilkada.
Para pelakunya juga dapat dikenakan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular yang ancaman pidananya sekitar satu tahun penjara.