Gubernur Lampung: Penyusunan RTRW Harus Cermat dan Terpadu

BANDARLAMPUNG - Gubernur
Lampung Arinal Djunaidi mengatakan bahwa Rencana Tata Ruang WIlayah (RTRW)
merupakan dokumen perencanaan yang sangat penting untuk mengatur pemanfaatan
ruang di Provinsi Lampung dalam jangka panjang.
RTRW harus disusun secara cermat dan terpadu dengan
memperhatikan berbagai aspek, seperti aspek sosial, ekonomi, lingkungan, dan
pertahanan keamanan.
"Melalui pengaturan RTRW yang baik diharapakan terwujud
keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan guna
peningkatan iklim investasi dan kemudahan berusaha dengan tetap memperhatikan
prinsip pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan," ucap Arinal saat
melakukan pembahasan RTRW Provinsi Lampung Tahun 2023-2043 bersama Direktur
Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR BPN Gabriel Triwibawa dan Lembaga lintas
Kementerian lainnya melalui Video Conference dari ruang Command Centre kantor
Dinas Kominfotik Provinsi Lampung, Selasa (25/07/2023).
Menurut Arinal, RTRW merupakan pondasi yang memiliki nilai
sangat strategis untuk menjamin terwujudnya ruang wilayah yang aman, nyaman,
produktif, dan berkelanjutan.
Arinal juga menyampaikan bahwa RTRW Provinsi Lampung Tahun
2023-2043 telah disusun dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk masyarakat, pemerintah
daerah, dan pemerintah pusat. RTRW ini telah dibahas secara mendalam dan telah
mendapatkan berbagai masukan dan saran yang konstruktif.
“Substansi RTRW Provinsi Lampung terdiri dari tujuan,
kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah, rencana struktur ruang, rencana
pola ruang, kawasan strategis, arahan pemanfaatan ruang, dan arahan
pengendalian pemanfaatan ruang Provinsi Lampung,†kata Arinal.
Dia menjelaskan, tujuan RTRW Provinsi Lampung 2023-2043
adalah mewujudkan Provinsi Lampung berjaya berbasis pengembangan ekonomi yang
berdaya saing dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan
secara berkelanjutan.
Adapun tujuan dari RTRW Provinsi Lampung 2023-2043 tersebut
dijabarkan ke dalam 6 kebijakan yaitu:
1. Meningkatkan aksesibilitas dan pemerataan pelayanan
sosial ekonomi dan budaya ke seluruh Wilayah Provinsi;
2. Memelihara dan mewujudkan kelestarian lingkungan hidup,
serta mengurangi risiko bencana alam;
3. Mengoptimalkan pemanfaatan ruang kawasan budidaya sebagai
antisipasi pengembangan wilayah;
4. Meningkatkan produktivitas sektor-sektor unggulan sesuai
dengan daya dukung dan daya tampung lahan;
5. Membuka peluang investasi dalam rangka meningkatkan
perekonomian wilayah;
6. Mendukung fungsi kawasan untuk pertahanan dan keamanan.
Pada kesempatan tersebut, Gubernur juga memaparkan rencana
struktur ruang RTRW Provinsi Lampung diantaranya terdiri dari 1 Pusat Kegiatan
Wilayah (PKN), yaitu Bandarlampung dan 6 Pusat Kegiatan Wilayah (PKW) yang
meliputi: Kalianda, Kotaagung, Metro, Kotabumi, Liwa dan Menggala.
Kemudian Rencana pembangunan jalan Tol dengan ruas: (a)
Bandar Lampung (SS Natar) – Kota Agung – Bengkunat - BTS. Provinsi Lampung –
Bengkulu; serta (b) Lematang - Pelabuhan Panjang – Padang Cermin – SP. Kota
Agung.
Sistem Jaringan Transportasi Laut meliputi: (1) Pelabuhan
Utama, yaitu Pelabuhan Panjang; (2) Pelabuhan Pengumpul, yaitu Pelabuhan Kota
Agung/Batu Balai; dan (3) Pelabuhan Pengumpan Regional, yaitu: Pelabuhan
Sebalang, Teluk Betung, Menggala, Labuhan Maringgai dan Mesuji.
Selain itu juga terdapat 32 Terminal Khusus, 1 Terminal Umum
(Bandar Bakau Jaya) dan 17 Pelabuhan Perikanan, serta Rencana Pembangunan
Pelabuhan Tanah Merah dan Pelabuhan Penyeberangan Pulau Pisang
"Dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi, meliputi:
Kawasan Metropolitan Lampung Raya, Kawasan Pariwisata Pesisir Barat dan Kawasan
Teluk Lampung, kemudian dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung
lingkungan, meliputi: Kawasan Taman Hutan Raya Wan Abdul Rachman, Kawasan
Resapan Air Bendungan Batutegi dan Kawasan Geopark Suoh," jelas Arinal.
"Kami berharap setelah pembahasan hari ini Substansi
RTRW Provinsi Lampung Tahun 2023-2043 segera mendapatkan persetujuan dari
Kementerian ATR/BPN, untuk selanjutnya diproses menjadi Perda pada Agustus atau
September 2023 mendatang," tutup Arinal.