Disdukcapil Pesisir Barat Launching Identitas Kependudukan Digital

PESISIR BARAT - Pemerintah
Kabupaten (Pemkab) Pesisir Barat, Lampung, melalui Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil (Disdukcapil) melaksanakan implementasi kegiatan pembuatan
Identitas Kependudukan Digital (IKD), Rabu (4/1/2023).
Launching IKD diawali oleh Bupati Agus Istiqlal, sekaligus
diikuti oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) ataupun Non ASN di masing-masing
Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan dilanjutkan ke masyarakat Pesisir Barat.
Bupati Agus Istiqlal mengatakan, IKD dapat mempermudah
layanan kepada masyarakat. IKD adalah informasi elektronik yang digunakan untuk
merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital
melalui gawai yang menampilkan data pribadi sebagai identitas diri secara
online.
"Manfaat IKD mempermudah verifikasi data diri tanpa
harus membawa kartu fisik, mempermudah mengakses data keluarga serta
mempermudah mengakses layanan publik seperti layanan perbankan, vaksin
covid-19, NPWP Ditjen Pajak, kartu ASN, kartu pemilih, kartu Indonesia Sehat,
BPJS kesehatan, BPJS ketenagakerjaan, dan layanan publik lainnya," kata
Bupati
Menurut Agus, IKD lebih aman dari pemalsuan data penduduk
karena menerapkan lapisan tambahan keamanan dan protokol standar untuk bertukar
data serta adanya fungsi hash kriptograpi.
“Untuk memperoleh IKD dapat diunduh melalui gawai android
dengan nama aplikasi 'Identitas Kependudukan Digital'. Kemudian proses
selanjutnya akan dibantu dengan senyum, salam, sapa, sopan dan santun oleh
petugas layanan publik Disdukcapil,†jelas Agus.
Kepala Disdukcapil Pesisir Barat, Murliana menyampaikan,
launching IKD dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri
(Permendagri) Nomor 72 Tahun 2022 tentang standar dan spesifikasi perangkat keras,
perangkat lunak, dan blanko KTP-E serta penyelenggaraan identitas Kependudukan,
serta menindaklanjuti Surat Dirjen. Dukcapil Nomor 470/17865/Dukcapil tanggal
21 Nopember 2022 terkait penerapan Identitas Kependudukan Digital.
Murliana menjelaskan, bagi masyarakat yang memiliki handphone
android dapat diterbitkan IKD, karena hingga saat ini stok blanko KTP-el di Pesisir
Barat sangat minim.
"Kelebihan IKD diantaranya adalah penggunaannya lebih
simpel, pembuatan lebih cepat, tidak perlu cetak menggunakan blangko, tidak
perlu disimpan dalam dompet KTP cukup disimpan di dalam handphone android atau
smartphone, tidak perlu ada fotocopy KTP untuk mengaskes layanan publik, lebih
aman dari pemalsuan data penduduk dan tidak ada lagi masalah KTP hilang,"
paparnya.
"Sedangkan keuntungannya adanya IKD yaitu penghematan
anggaran yang cukup besar karena tidak adalagi pembuatan atau pencetakan blanko
KTP, adapun penghematan bagi Disdukcapil adalah tidak perlu lagi mengeluarkan anggaran
besar untuk membeli tinta ribbon (tinta khusus cetak KTP-Elektronik (KTP-el) sehingga
anggaran yang tersedia bisa dimanfaatkan untuk pengembangan pelayanan Administrasi
Kependudukan (Adminduk) lainnya," pungkasnya.