Dana Pemindahan Ibu Kota Untuk Covid 19 adalah Amanat Konstitusi

Dana Pemindahan Ibu Kota Untuk Covid 19 adalah Amanat Konstitusi

Oleh: Muhammad Fauzul Adzim, S.H*

Memperhatikan perkembangan situasi nasional terkait bencana Pandemi Covid 19 yang ditetapkan bapak Presiden Joko Widodo bersama Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengumumkan kasus pertama  positif covid 19 di Indonesia, tepatnya di Istana Presiden, Jakarta, Senin (2/3/2020).

Pandemi Covid 19 yang bermula  di Kota Wuhan, China, yang merupakan negara dengan jumlah kasus Covid 19 terbesar di dunia. Kasus Covid 19 yang semakin menyebar luas dan tak terkendali mengakibatkan negeri panda ini menggelontorkan dana sebesar 110,48 Miliar yuan atau sekitar US$ 16 Miliar.

Begitupun dengan Australia mengutip Bloomberg, untuk penanganan virus Covid 19 Australia memperkirakan mencapai US$ 6,6 Miliar atau sekitar Rp. 94,18 triliun, seiring berkembangnya pandemi covid 19 anggaran yang dikeluarkan pun terus meningkat hingga saat ini.

Di Indonesia perkembangan Pandemi Covid 19 kian hari semakin bertambah luas hingga mengakibatkan Pemerintah terus menambah serta mempersiapkan dana yang tidak sedikit, presiden menyiapkan tambahan anggaran sebesar Rp. 405,1 triliun, dengan rincian sebesar Rp. 75 triliun untuk bidang kesehatan, Rp. 110 triliun untuk Social Safety Nevt, Rp. 70,1 triliun untuk insentif perpajakan dan stimulus KUR, serta Rp. 150 triliun dialokasikan untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional. Begitu besarnya anggaran penanganan covid 19 ini. Di sisi lain pemerintah telah menggagas pemindahan ibu kota baru dengan anggaran yang sanggat besar membutuhkan sekitar Rp. 500 Triliun. Menurut hemat penulis pemerintah harus mampu memprioritaskan anggaran pada persoalan Covid 19 dan segala dampaknya, sehingga yang perlu di prioritaskan ialah:

Pertama, dalam proses pemindahan Ibu kota negara yang membutuh dana sekitar Rp. 500 Triliun  dan 19 persen atau sekitar Rp. 93,5 triliun menggunakan dana APBN, sebagaimana yang dikatakan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional atau Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro, mengungkapkan bahwa rencana pemindahan ibu kota baru akan menelan dana sekitar Rp. 500 Triliun. Angka tersebut antara lain terdiri dari 54 persen atau sekitar Rp. 265 triliun dana kerja sama antara Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), 26 persen atau sekitar Rp. 127 triliun pakai dana swasta dan 19 persen atau sekitar Rp 93,5 triliun pakai dana APBN. Menurut penulis tidak menjadi prioritas dan Wajib dialihkan pada penanganan Covid 19 terutama membantu para pekerja informal yang tidak dapat mengakses sumber perekonomiannya saat wabah covid 19 semakin mengancam.  Sebagaimana tercantum dalam BAB VIII UUD 1945 (setelah Amandeman) pasal 23 yang mengatur tentang APBN. Dalam bab tersebut berisi: ayat 1 berbunyi, “APBN merupakan bentuk dari pengelolaan keuangan negara yang ditetapkan dalam setiap tahunnya sesuai dengan UU dan dilaksanakan secara terbuka, APBN juga memiliki tanggungjawab yang besar agar rakyat makmur” . Sumber APBN adalah rakyat dan ditetapkan oleh DPR sebagai representasi kedaulatan rakyat. Maka, dalam konteks wabah pandemi covid 19 wajib hukumnya memprioritaskan kepentingan kesehatan dan nyawa masyarakat.

Kedua, melakukan perencanaan ulang “Replaning” sekitar Rp. 265 triliun dana kerja sama antara Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) yang awalnya di peruntukan mendanai pemindahan ibu kota baru, menjadi (KPBU) untuk menyelasaikan persoalan Covid 19 di Indonesia. Prioritas ini sangat lah menunjukan keberpihakan pemerintah terhadap persoalan kemanusiaan di negara ini, bagi penulis pemindahan ibu kota sah dilakukan apabila persoalan mendasar telah selesai yaitu kesehatan masarakat di tengah Pandemi. Persoalan ini ialah prioritas. Sebagaimana Undang-undang Dasar Republik Indonesia (UUD 1945) menjamin, bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. UUD 1945 juga mengakui bahwa setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat

Ketiga, dalam musibah wabah covid 19 ini keberpihakan pemerintah akan sangat terlihat, apakah pemerintah prioritas terhadap masyarakat atau justru terhadap keuntungan swasta dan nasib investasi. Jika pemerintah prioritas pada swasta dan nasib investasi, maka pemerintah telah melanggar tujuan konstitusi negara kita yaitu tujuan perlindungan. Tujuan perlindungan terdapat dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat, yang berbunyi : “Melindungi setiap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia” merupakan hal-hal yang termasuk wajib untuk dilindungi adalah semua komponen yang membentuk bangsa Indonesia mulai dari rakyat, kekayaan alam, serta nilai-nilai bangsa yang patut dipertahankan. Dalam melihat wabah pandemi ini, maka melindungi rakyat dari wabah adalah amanat Konstitusi.

*Direktur Indonesia Upgrade