Belantara Indonesia: Digitalisasi dan Penegakkan Hukum Pemilu di Negeri Kita

Belantara Indonesia: Digitalisasi dan Penegakkan Hukum Pemilu di Negeri Kita
Foto: Istimewa

Oleh: Moh. Taufik Abdullah, S.E., M.E *

SEIRING perjalanan waktu, manusia sering kali melakukan inovasi bahkan sampai pada tatanan puncak peradaban yang lebih modern. Hal ini tidak dapat kita pungkiri lagi kehidupan di zaman saat ini atau yang akrab dengan zaman digital lazimnya orang menyebutnya dengan revolusi industri 4.0. Sebenarnya ada banyak keuntungan yang dapat kita peroleh dari proses digitalisasi ini antara lain, efisiensi jarak dan waktu, efektifitas yang meningkat dan jarak yang ditempuh sangat cepat dikala berjauhan.

Saat pandemi COVID-19 kemarin, kita dapat merasakan komunikasi yang sangat terbatas antar warga masyarakat, hadirnya teknologi memberikan solusi terhadap masyarakat kita di Indonesia. Hal ini juga dapat membatu proses penegakan hukum di Indonesia melalui konsep digitalisasi.

Sebagaimana dengan digitalisasi hukum bagi konstruksi hukum akan berubah sesuai dengan kebutuhan zaman, legal metanarrative juga akan diuji kemampuannya dalam menghadapi teknologi informatika dan dengan ruang imajiner atau ruang maya yang bersifat artificial, bahwa setiap orang dapat melakukan apa saja dalam kehidupan sosial dengan cara yang baru.

Digitalisasi penegakkan hukum bila tidak di kelola dengan baik maka akan menimbulkan persoalan dalam pelaksanaan digitalisasi penegakkan hukum. Dalam kehidupan manusia yang semakin hari semakin banyak penyimpangan, mengapa demikian aktivitas dalam dunia maya tampaknya banyak yang berlebihan membawa pengaruh negatif terhadap realitas kehidupan manusia. Maka diperlukan sikap bijak dalam berinteraksi di dunia maya.

Berdampak-nya kehidupan sosial dari perkembangan disrupsi teknologi yang juga berpengaruh terhadap pembangunan hukum. Berbagai perbuatan hukum, baik itu pidana maupun perdata yang dilakukan oleh manusia karena menggunakan sistem teknologi informasi yang disalah gunakan. Salah satu indikator ukuran negara hukum adalah keberhasilan dalam penegakan hukum, keberhasilan tersebut dikarenakan hukum yang telah berlaku berjalan dengan baik dan dijalankan oleh seluruh elemen masyarakat.

Terobosan perubahan paradigma, yurisdiksi universal, fleksibilitas, kerja sama global, dan harmonisasi agar hukum negara dapat diberlakukan di dunia maya sehingga digitalisasi hukum dapat berjalan dengan maksimal. Olehnya, sangat diperlukan instrumen hukum sebagai penopang dalam memanfaatkan konsep perencanaan pembangunan hukum pada bidang teknologi baik dari segi budaya hukum, struktur hukum, substansi hukum dan penegakan hukumnya. Sebagaimana upaya dan langkah-langkah keberhasilan penegakan negara hukum di bidang teknologi antara lain.

Para pembuat kebijakan harus menyiapkan beberapa rencana kegiatan seperti, melakukan analisis SWOT dan menyiapkan aktivitas plan, do, check, sction (PSDA). Sementara itu, langkah pendidikan juga sangat penting yakni, memberikan pendidikan terkait dengan informasi tentang digital media literasi, dan media pelatihan untuk tenaga professional di setiap lini bidang.

Terakhir adalah langkah partisipasi sebagaimana mengoptimalkan penegakan hukum, partisipasi online harus ditempatkan sebagai pelengkap partisipasi offline untuk memperkuat penegakan hukum, dan partisipasi dari berbagai lapisan masyarakat menjadi ukuran keberhasilan penegakan hukum.

Namun bukan berarti tidak luput dari kendala-kendala dan solusi digitalisasi Pemilu serta penegakan hukum. Artinya, demokrasi digital merupakan upaya untuk mempraktekkan demokrasi tanpa batas waktu, ruang dan kondisi fisik, dengan menggunakan teknologi digital sebagai tambahan, dan bukan pengganti praktik politik tradisional.

Sementara itu sebelum masuk dalam digitalisasi penegakan hukum dan proses demokrasi saat ini, terlebih harus mempersiapkan peraturan yang mendukung, anggaran pembiayaan yang besar dan infrastruktur yang memenuhi kriteria industri 4.0 belum tersedia secara baik dan menyeluruh.

Sementara permasalahan yang di alami oleh KPU dalam penyelenggaraan Pemilu melalui digitalisasi tentunya harus pula diiringi dengan upaya Bawaslu untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas digitalisasi penegakan hukum kepemiluan. Sebab, mengembangkan sistem dan proses penegakan hukum Pemilu dalam bentuk digitalisasi dan melanjutkan reformasi sistem dan proses penegakan hukum Pemilu serta mengoptimalisasikan pemanfaatan dan pembangunan sistem teknologi digital untuk penegakan hukum pemilu.

Melihat kondisi saat ini penegakan hukum Pemilu di Indonesia berjalan dengan baik, dan masih banyak hambatan yakni, pendekatan sanksi dalam sistem penegakan hukum Pemilu masih dominan dalam bentuk sanksi pidana, pembatasan waktu dalam penanganan pelanggaran dan sengketa Pemilu yang berlaku secara nasional menimbulkan di wilayah yang terkendala secara geografis, dan konstruksi desain sistem penegakan hukum pidana Pemilu masih sangat rumit.

Permasalahan penegakan hukum melalui digitalisasi di Indonesia adalah hukum yang terlalu formal, tidak fleksibel dan berlaku nasional sehingga hukum yang selama ini dibangun dalam konstruksi asas legalitas, asas territorial dan pembuatannya dipandang fisik semata.

Hukum kita semakin pragmatis dengan tujuan yang bersifat sesaat dan setempat. Sementara itu, dalam penegakan hukum Pemilu kita harus terlebih dahulu memeriksa, menguji, menindaklanjuti, dan memantau kasus Pemilu berdasarkan lembaga yang berwenang, sehingga proses tahapan sesuai dengan prosedur yang baik.

Pemilu harus menyikapi teknologi, mengatasi permasalahan cybercrime, menyusun regulasi, mempermudah birokrasi, mengatasi kendala kondisi geografis dan memperkuat profesionalitas dan integritas penyelenggaraan pemilu dalam kemampuan sumber daya manusia sebagaimana melaksanakan hal-hal yang teknis seperti digitalisasi penegakan hukum Pemilu.

Maka dengan demikian sebagai sub hukum seperti struktur hukum, budaya hukum dan substansi hukum dapat diterapkan untuk mempengaruhi keberhasilan penegakan hukum di kalangan masyarakat yang saling bersinergi untuk mencapai tujuan kita bersama dan KPU harus siap dalam pelaksanaan digitalisasi Pemilu yang di iringi dengan upaya Bawaslu 2024 yang akan datang, sehingga transparansi, dan akuntabilitas digitalisasi penegakan hukum Pemilu dapat terwujud dengan baik.

*Penggiat Demokrasi & Peneliti di Institut Kajian Keuangan Negara dan Kebijakan Publik (IK2NKP)