Belantara Indonesia: Digitalisasi dan Penegakkan Hukum Pemilu di Negeri Kita

Oleh: Moh. Taufik
Abdullah, S.E., M.E *
SEIRING perjalanan waktu, manusia sering kali melakukan
inovasi bahkan sampai pada tatanan puncak peradaban yang lebih modern. Hal ini
tidak dapat kita pungkiri lagi kehidupan di zaman saat ini atau yang akrab
dengan zaman digital lazimnya orang menyebutnya dengan revolusi industri 4.0.
Sebenarnya ada banyak keuntungan yang dapat kita peroleh dari proses
digitalisasi ini antara lain, efisiensi jarak dan waktu, efektifitas yang
meningkat dan jarak yang ditempuh sangat cepat dikala berjauhan.
Saat pandemi COVID-19 kemarin, kita dapat merasakan
komunikasi yang sangat terbatas antar warga masyarakat, hadirnya teknologi
memberikan solusi terhadap masyarakat kita di Indonesia. Hal ini juga dapat
membatu proses penegakan hukum di Indonesia melalui konsep digitalisasi.
Sebagaimana dengan digitalisasi hukum bagi konstruksi hukum
akan berubah sesuai dengan kebutuhan zaman, legal metanarrative juga akan diuji
kemampuannya dalam menghadapi teknologi informatika dan dengan ruang imajiner
atau ruang maya yang bersifat artificial, bahwa setiap orang dapat melakukan
apa saja dalam kehidupan sosial dengan cara yang baru.
Digitalisasi penegakkan hukum bila tidak di kelola dengan
baik maka akan menimbulkan persoalan dalam pelaksanaan digitalisasi penegakkan
hukum. Dalam kehidupan manusia yang semakin hari semakin banyak penyimpangan,
mengapa demikian aktivitas dalam dunia maya tampaknya banyak yang berlebihan
membawa pengaruh negatif terhadap realitas kehidupan manusia. Maka diperlukan
sikap bijak dalam berinteraksi di dunia maya.
Berdampak-nya kehidupan sosial dari perkembangan disrupsi
teknologi yang juga berpengaruh terhadap pembangunan hukum. Berbagai perbuatan
hukum, baik itu pidana maupun perdata yang dilakukan oleh manusia karena
menggunakan sistem teknologi informasi yang disalah gunakan. Salah satu
indikator ukuran negara hukum adalah keberhasilan dalam penegakan hukum,
keberhasilan tersebut dikarenakan hukum yang telah berlaku berjalan dengan baik
dan dijalankan oleh seluruh elemen masyarakat.
Terobosan perubahan paradigma, yurisdiksi universal,
fleksibilitas, kerja sama global, dan harmonisasi agar hukum negara dapat
diberlakukan di dunia maya sehingga digitalisasi hukum dapat berjalan dengan
maksimal. Olehnya, sangat diperlukan instrumen hukum sebagai penopang dalam
memanfaatkan konsep perencanaan pembangunan hukum pada bidang teknologi baik
dari segi budaya hukum, struktur hukum, substansi hukum dan penegakan hukumnya.
Sebagaimana upaya dan langkah-langkah keberhasilan penegakan negara hukum di
bidang teknologi antara lain.
Para pembuat kebijakan harus menyiapkan beberapa rencana
kegiatan seperti, melakukan analisis SWOT dan menyiapkan aktivitas plan, do,
check, sction (PSDA). Sementara itu, langkah pendidikan juga sangat penting
yakni, memberikan pendidikan terkait dengan informasi tentang digital media
literasi, dan media pelatihan untuk tenaga professional di setiap lini bidang.
Terakhir adalah langkah partisipasi sebagaimana
mengoptimalkan penegakan hukum, partisipasi online harus ditempatkan sebagai
pelengkap partisipasi offline untuk memperkuat penegakan hukum, dan partisipasi
dari berbagai lapisan masyarakat menjadi ukuran keberhasilan penegakan hukum.
Namun bukan berarti tidak luput dari kendala-kendala dan
solusi digitalisasi Pemilu serta penegakan hukum. Artinya, demokrasi digital
merupakan upaya untuk mempraktekkan demokrasi tanpa batas waktu, ruang dan
kondisi fisik, dengan menggunakan teknologi digital sebagai tambahan, dan bukan
pengganti praktik politik tradisional.
Sementara itu sebelum masuk dalam digitalisasi penegakan
hukum dan proses demokrasi saat ini, terlebih harus mempersiapkan peraturan
yang mendukung, anggaran pembiayaan yang besar dan infrastruktur yang memenuhi
kriteria industri 4.0 belum tersedia secara baik dan menyeluruh.
Sementara permasalahan yang di alami oleh KPU dalam
penyelenggaraan Pemilu melalui digitalisasi tentunya harus pula diiringi dengan
upaya Bawaslu untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas digitalisasi
penegakan hukum kepemiluan. Sebab, mengembangkan sistem dan proses penegakan
hukum Pemilu dalam bentuk digitalisasi dan melanjutkan reformasi sistem dan
proses penegakan hukum Pemilu serta mengoptimalisasikan pemanfaatan dan
pembangunan sistem teknologi digital untuk penegakan hukum pemilu.
Melihat kondisi saat ini penegakan hukum Pemilu di Indonesia
berjalan dengan baik, dan masih banyak hambatan yakni, pendekatan sanksi dalam
sistem penegakan hukum Pemilu masih dominan dalam bentuk sanksi pidana,
pembatasan waktu dalam penanganan pelanggaran dan sengketa Pemilu yang berlaku
secara nasional menimbulkan di wilayah yang terkendala secara geografis, dan
konstruksi desain sistem penegakan hukum pidana Pemilu masih sangat rumit.
Permasalahan penegakan hukum melalui digitalisasi di
Indonesia adalah hukum yang terlalu formal, tidak fleksibel dan berlaku
nasional sehingga hukum yang selama ini dibangun dalam konstruksi asas
legalitas, asas territorial dan pembuatannya dipandang fisik semata.
Hukum kita semakin pragmatis dengan tujuan yang bersifat
sesaat dan setempat. Sementara itu, dalam penegakan hukum Pemilu kita harus
terlebih dahulu memeriksa, menguji, menindaklanjuti, dan memantau kasus Pemilu
berdasarkan lembaga yang berwenang, sehingga proses tahapan sesuai dengan
prosedur yang baik.
Pemilu harus menyikapi teknologi, mengatasi permasalahan
cybercrime, menyusun regulasi, mempermudah birokrasi, mengatasi kendala kondisi
geografis dan memperkuat profesionalitas dan integritas penyelenggaraan pemilu
dalam kemampuan sumber daya manusia sebagaimana melaksanakan hal-hal yang
teknis seperti digitalisasi penegakan hukum Pemilu.
Maka dengan demikian sebagai sub hukum seperti struktur
hukum, budaya hukum dan substansi hukum dapat diterapkan untuk mempengaruhi
keberhasilan penegakan hukum di kalangan masyarakat yang saling bersinergi
untuk mencapai tujuan kita bersama dan KPU harus siap dalam pelaksanaan
digitalisasi Pemilu yang di iringi dengan upaya Bawaslu 2024 yang akan datang,
sehingga transparansi, dan akuntabilitas digitalisasi penegakan hukum Pemilu
dapat terwujud dengan baik.
*Penggiat Demokrasi & Peneliti di Institut Kajian
Keuangan Negara dan Kebijakan Publik (IK2NKP)