ASN Pesawaran Diminta Ikut Kendalikan COVID-19 Pasca-dicabutnya PPKM
PESAWARAN – Aparatur
Sipil Negara (ASN) Kabupaten Pesawaran diminta terus menjadi bagian dari upaya pemerintah
mengendalikan COVID-19 pasca-dicabutnya pemberlakuan pembatasan kegiatan
masyarakat (PPKM) oleh pemerintah pusat.
Pesan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Pesawaran
Wildan pada Upacara Mingguan di di lapangan Pemkab Pesawaran, Lampung, Senin (9/1/2023).
“Tentunya melalui upaya-upaya konstruktif sebagaimana yang
telah disampaikan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 53 Tahun 2022 tentang pencegahan dan pengendalian COVID-19 pada masa
transisi menuju Endemi,†kata Sekda.
Dia menyatakan, menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam
Negeri Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan
Pengendalian COVID-19 pada masa transisi menuju endemi, saat ini Satgas Pengendalian
COVID-19 Kabupaten Pesawaran telah melakukan langkah-langkah, diantaranya; mendorong
masyarakat untuk menggunakan masker dengan benar, terutama pada keadaan
kerumunan dan keramaian, di dalam gedung/ruangan tertutup dan sempit termasuk
dalam transportasi publik, bagi masyarakat yang memiliki gejala penyakit
pernafasan seperti batuk, pilek/dan bersin, serta masyarakat yang kontak erat
dan terkonfirmasi.
“Mendorong masyarakat untuk tetap mencuci tangan dengan
sabun atau hand sanitizer,†ujarnya.
Menghimbau masyarakat bahwa risiko penularan COVID-19 masih
bisa terjadi, sehingga tetap waspada dan meningkatkan ketahanan mandiri agar
tidak tertular.
“Mendorong implementasi penggunaan aplikasi Peduli Lindungi
untuk memasuki/menggunakan fasilitas publik,†kata dia.
Serta, mendorong masyarakat dalam melaksanakan pemeriksaan
(testing) bagi yang bergejala dengan tetap memberikan perhatian dan
perlindungan dari risiko penularan COVID-19 bagi komunitas khusus seperti panti
jompo, sekolah ber-asrama, lapas anak, panti asuhan, dan lain-lain. Lalu
meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melakukan testing jika menjadi kontak
erat dari kasus terkonfirmasi COVID-19.
Sedangkan untuk pelaksanaan vaksinasi, melalui Dinas
Kesehatan Kabupaten Pesawaran bersama TNI/Polri dan pihak terkait.
“Kita akan terus bahu membahu mengupayakan untuk mendorong
masyarakat tetap melakukan vaksinasi dosis primer dan dosis lanjutan (booster)
secara mandiri atau terpusat di tempat-tempat umum seperti kantor, pabrik,
tempat ibadah, pasar, dan tempat-tempat umum lainnya. Semua hal tersebut kita
upayakan untuk mencegah terjadinya peningkatan kembali Covid-19 di Kabupaten
Pesawaran,†tambahnya.