Unrealized Loss BPJS Tenaga Kerja

Dari uang yang terkumpul itu, akan dikelola untuk investasi. Berharap yieldnya dapat membayar claim asuransi dan tabungan pensiun. Apakah investasi yang dilakukan oleh pengelola dana sosial itu aman? Mana ada investasi yang aman. Selalu kemungkinan 50/50.
Oleh : Erjely *)
Pendahuluan.
Di seluruh dunia, semua tahu bahwa Dana Jaminan sosial itu skema ponzy. Bahkan dijantung kapitalis yang kali pertama menerapkan skema security fund, seperti AS, itupun terjadi. Mungkin AS satu satunya negara pelaksana skema ponzy terbesar di dunia. Bahkan OECD telah menjadikan dana sosial security sebagai bagian dari pajak. Menjadi bagian dari dasar meningkatkan rasio pajak. Mengapa ? mari saya uraikan secara sederhana.
Dana jaminan sosial itu diwajikan bagi semua rakyat. Itu UU. Jadi tidak ada istilah engga ikut. Harus ! Baik itu berkaitan dengan pekerja maupun kesehatan dan perumahan. Sama saja. Kalau engga, anda akan kehilangan akses sosial untuk dapatkan legitimasi dari negara. Nah dalam aturan, bahwa dana dikumpulkan dari premi skema asuransi, maupun tabungan skema security fund. Yang paling besar dapat aliran dana jaminan sosial itu adalah negara. Di Indonesia, minimum 50 % harus ditempatkan di SBN. Kalau di AS, 100% ditempatkan di social secutiry trust fund /SSTF.
Dari uang yang terkumpul itu, akan dikelola untuk investasi. Berharap yieldnya dapat membayar claim asuransi dan tabungan pensiun. Apakah investasi yang dilakukan oleh pengelola dana sosial itu aman? Mana ada investasi yang aman. Selalu kemungkinan 50/50. Kalau investasi pasti aman, engga ada lagi orang jadi pegawai. Engga percaya? Tahun 1935 ketika awal dana jaminan social ini diperkenalkan, memungut hanya 2% dari penghasilan gaji/upah pegawai. Kini telah menjadi 12,5%. Sama juga dengan BPJS Kesehatan. Awalnya tiga tarif, sekarang single tarif. Entar setelah itu, tarif akan dinaikan.
Apa artinya itu ? ketika pemerintah tidak bisa bayar dan pengelola gagal mengelola dana jaminan social ini, maka cara menutup kerugian itu mereka menaikan jumlah premi yang harus dibayar. Yang bisa saja sebenarnya, uang itu sudah tidak cukup lagi bayar claim. Caranya haluus banget. Bayarnya dari uang peserta baru. Ya ponzy. Mengapa ? dari SSTF itu the fed salurkan ke Corporate lewat pembelian surat utang. Kalau di Indonesia, penempatan dana selain ke SBN juga ke korporate yang dilakukan sendiri oleh BPJS. Walau BPJS itu dasarnya UU tetapi ia bukan BUMN. Resiko ? tanggung sendiri.
***
Kasus.
Dana yang terkumpul oleh BPJS tenaga kerja disalurkan dalam program investasi. Portfolio nya per 31 Desember 2020 sebagai berikut, surat utang 64 persen, saham 17 persen, deposito 10 persen, reksa dana 8 persen, dan investasi langsung sebesar satu persen. Soal surat utang, memang aturan OJK menetapkan 50% minimal dari total Dana BPJS ditempatkan pada SBN. Jadi aman. Bagaimana dengan saham? Mari kita berhitung kerugian pada Saham. Laporan periode Agustus-September 2020, unrealized loss diperkirakan Rp43 triliun. Apa itu unrealized loss. Kerugian karena jatuhnya nilai saham yang dikelola. Namun belum dicatat sebagai kerugian. Karena belum dijual ( Cutloss).
***
Dugaan korupsi pada BPJS-TK itu bukan hoax. Karena kasusnya sedang dalam proses pendalaman penyidikan. Pada tanggal 15/2/2022, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyatakan, nilai kerugian sementara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK) bersifat unrealized loss. Hal ini bukan berdasarkan dugaan kosong. Karena dasarnya adalah hasil pemeriksaan oleh BPK atas operasional BPJS-TK tahun 2017 - 2020. Ini audit dengan tujuan tertentu (PDTT).
Saya akan mengulas dari sudut pandang Auditor BPK dan Kejakasaan agung. Ini penting untuk menghindari penggiringan opini negatif terhad BPJS-TK. Jadi saya mengabaikan istilah ‘resiko investasi” biasa terjadi pada saham. Dan mengabaikan argumen BPJS-TK. Jadi mohon dimaklumi. Kalau ingin bantah, silahkan. Baik saya lanjut ulasannya.
Pertama, unrealized loss bukan karena faktor market. Tetapi by design. Mengapa? Karena itu terjadi sejak rentang waktu tahun 2017 - 2020. Jadi bukan mendadak. Atau karena adanya crass market ketika Pandemi 2020. Standar investor dimanapun, apalagi sekelas BPJS-TK harus menerapkan prinsip rasional dengan melepas saham dengan fluktuasi tinggi dan overvalue. Harus prudent. Karena money is the king. Mereka bisa atur permainan pasar dengan modal seukuran jumbo itu.
Apalagi BPK sudah ingatkan. Bahwa BP Jamsostek ( BPJS-TK) belum sepenuhnya melaksanakan analisis terkait penundaan kebijakan cut loss atas kerugian yang terjadi. Padahal sudah ada aturan ketat mengenai batas toleransi minimum kerugian. Artinya lewat pagu, ya jual atau cut loss. Mengapa tidak kembali ke khitah investasi yang rasional. Why? Engga keluar ada di portfolio saham. Lebih baik kecil yield daripada resiko volatile saham tinggi.
Kedua. Jawabnya? Ada miss management. Pembiaraan atau ignore atas unrealised loss. Anehnya dari 34 saham emiten, ada 12 saham yang mengalami penurunan nilai perolehan melebihi batas toleransi minimum. Salah satunya saham Garuda. Pada tahun 2016 dan 2017 masing-masing sebesar Rp801,2 miliar dan Rp1,33 triliun. Tiga tahun berselang, dalam penyidikan Kejaksaan Agung, unrealized loss investasi sudah mencapai Rp43 triliun. Wajar dong ada dugaan korupsi.
Ketiga. Kasus ini tidak bisa terjadi apabila BPJS-TK tidak melibatkan banyak lembaga kuangan. Ada 16 Manager investasi yang terlibat dalam mengelola dana BPJS-TK. Nilai per Desember 2020, terdapat sekitar Rp39,2 triliun yang diinvestasikan melalui reksadana. Artinya kalau dipukul rata rata per Manager Investasi kebagian dana kelola sekitar Rp2,45 triliun. Yang sudah diperiksa oleh Kejaksaan adalah PT Ciptadana Sekuritas, BNP Paribas Asset Management, PT Schroder Investment Management Indonesia; PT Samuel Sekuritas Indonesia. PT Kresna Sekuritas.
Memang tidak bisa disamakan dengan kasus AJS dan Asabri. BPJS-Tk lebih prudent dalam hal penempatan saham. Karena AJS dan Asabri portfolio lebih besar pada saham yang beresiko tinggi, misal bila ada saham BUMN, maka BUMN dengan kinerja payah (NIKL INAF). Bila ada saham BUMN berkinerja baik (SMBR PPRO BJBR), maka harga beli tidak masuk akal. Misal harga SMBR NIKL INAF dan BJBR dibeli di sekitar 2000-an sampai 3000-an. Konon, investasi di IIKP, mencapai triliunan rupiah dibungkus dengan reksa dana eksklusif. Sedangkan saham lainya juga bermasalah, seperti SUGI yang digunakan untuk membobol Dana Pensiun Pertamina. TRAM SMRU POLA MYRX, RIMO, LCGP MTFN TRIO dari group yang terkenal permainan sahamnya.
Berkaca kapada Kasus PT Asuransi Jiwasraya (AJS) terjadi fraud atau kecurangan yang dilakukan oleh manajemen perusahaan yang berakibat terjadinya Gagal Bayar, hingga Dugaan Korupsi dan menyebabkan kerugian Negara. Mengacu kepada klasifikasi fraud yang dikeluarkan oleh The Association of Certified Fraud Examiners (ACFE) dengan “fraud tree”, maka bentuk fraud yang yang paling nyata dilakukan oleh AJS adalah : Fraudulent Statements dan Asset Misappropriation
Artinya, kemungkinan Itu bisa saja terjadi pada BPJS-TK. Walau dana persentase unrealised Loss kecil dari total dana BPJS Rp486,38. Namun dari segi alolakasi porfolio saham, penempatan saham sebesar 17% atau Rp. 87 triliun. Unrealised loss sebesar Rp. 43 Triliun. Terjadi susut sebesar separuh dari total portfolio di saham. Itu lebih besar potensi kerugian daripada AJS dan Asabri. Tetapi dasar hukum unrealized loss itu tidak bisa dianggap pidana. Karena belum terjadi kerugian selagi belum dijual.
Walau nilai unrealized loss BPJS-TK per akhir Desember 2021 telah mengecil menjadi Rp24 triliun, bahkan sudah di kisaran belasan triliun. Benarkah? Selagi belum di cut loss, kita tidak tahu pastinya. Itu asumsi dan penilaian dari BPJS-TK saja. Kecuali ada audit forensik terhadap proses keputusan berinvestasi di saham dan reksadana. Nah pada 25/2/2021, pihak kejaksaan sudah minta BPK melakukan pemeriksaan kerugian negara. Permintaan itu segera ditindaklajuti oleh BPK dengan membentuk tim pemeriksaan. Kita tunggu saja laporan itu. Memang butuh waktu. Kalau hasil audit BPK nanti, membuktikan ada unsur korupsi, berharap DPR bisa membentuk Pansus atau Panja. Agar bisa diseret ke meja hijau. Siapapun itu.
*) Praktisi Bisnis dan Blogger Aktif