Strategi Ketahanan Pangan Saat Pandemi

Oleh: Dr. Andi Desfiandi, MA*
Pandemi COVID-19 yang melanda dunia telah dan akan meninggalkan beragam masalah diseluruh belahan dunia termasuk Indonesia, semua aspek dan sektor terdampak signifikan walaupun pandemi baru berjalan sekitar 4 bulan didunia dan Indonesia baru sekitar 2 bulan.
Belum ada 1 orangpun didunia yang mampu memprediksi secara akurat kapan pandemi ini akan usai, usai secara global bukan negara per negara, karena dalam tatanan global seluruh dunia terkoneksi sehingga dunia harus serentak "sembuh".
Ditengah ketidakpastian tersebut selain pastinya ekonomi dunia maupun negara sudah pasti akan mengalami turbulensi yang sangat kuat dan untuk bisa bertahan diperlukan strategi dan kebijakan yang juga tepat dan cepat.
Apabila pandemi ini lama usainya maka salah satu sektor yang sangat krusial untuk diantisipasi sejak dini adalah "food aecurity/ketahanan pangan" karena makanan adalah bukan hanya kebutuhan pokok tapi kebutuhan utama untuk bisa bertahan hidup.
Hal tersebut menjadikan food security saat ini sangat krusial ditengah pandemi yang belum jelas kapan usainya, masalah tersebut bukan hanya akan dihadapi indonesia tapi juga dunia.
Untuk itu strategi ketahanan pangan/food security menjadi hal yang mutlak bagi Indoneaia agar kelangsungan hidup rakyat dapat terjamin.
Diperlukan beberapa langkah yang harus dilakukan dengan cepat dan tepat oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, Swasta, UMKM termasuk BUMDES.
Dan harus ada koordinasi yang baik antara seluruh pemangku kepentingan dan tidak boleh jalan sendiri sendiri dengan alasan apapun, dan kemudian ada pembagian tugas dan wewenang yang jelas bagi seluruh pemangku kepentingan termasuk aparat hukum.
Beberapa strategi yang mungkin harus dilakukan adalah sbb : Menyiapkan industri pengolahan pasca panen yang terintegrasi, efesiensi rantai pasok dan distribusi yang efektif dan efisien, intensifikasi pertanian/pangan dan ekstensifikasi apabila memungkinkan, menentukan skala prioritas program dan anggaran, fokus kepada 12 kebutuhan pangan utama termasuk peternakan dan perikanan, melakukan pengawasan dan penegakan hukum yang tegas dan sebagainya.
Dan mungkin juga sekalian dibentuk “Satgasus Ketahanan Pangan Nasional” yang beranggotakan dari lintas sektoral dari pusat hingga ke daerah, untuk fokus dan memiliki legitimasi untuk mengimplementasikan kebijakan-kebijakantersebut.
Wallahualam
*Ketua Bidang Ekonomi DPP Pejuang Bravo Lima
Ketua Yayasan Alfian Husin
Ketua Lembaga Perekonomian NU Lampung