Penarikan dan Penertiban Pajak Daerah di Kota Bandar Lampung

Oleh: Rahmad Husen DC*
TINDAKAN pemungutan “Paksa” pajak restoran/rumah makan dan hotel yang berakhir penyegelan tentu menarik pertanyaan pelbagai kalangan masyarakat dan menuai protes sekaligus pertanyaan pelaku usaha di tengah situasi pandemic Covid-19 yang kian tidak terkendali dan meningkat tajam.
Perbincangan pelbagai kalangan dapat dimengerti, bahwa semua sector di masyarakat melemah. Namun keadaan ini bukan berarti pemerintah berdiam tanpa melakukan upaya penyelamatan perekonomian daerah dan membangkitkan semua sector terdampak akibat pandemic, terlebih pemungutan pajak daerah.
Sebagaimana kebijakan yang dilakukan oleh pemeritah pusat, pemerintah kota juga telah melakukan insentif pajak seperti tidak menarik pajak di sector PBB yang dibawah Rp. 200.00,00 dan insentif relaksasi disektor pajak dan retribusi. Kebijakan ini bertujuan pemenuhan kebutuhan, keperluan dan keuntungan kepada masyarakat. Sebagaimana PMK No. 44/2020 tentang Insentif Perpajakan untuk Wajib Pajak yang Terkena Dampak Pandemi COVID-19, PMK No. 23/2020 tentang Insentif Perpajakan untuk Wajib Pajak yang Terkena Dampak COVID-19.
Esensi Pajak
Menurut kontitusi, Pajak merupakan kewajiban yang harus dibayarkan oleh setiap warga negara yang telah memenuhi syarat subjectif dan objektif untuk membayar Pajak. Secara konstitusional, Pasal 23A UUD 1945 menegaskan Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang.
Pajak daerah di Kota Bandar Lampung menjadi sumber utama pendapatan daerah dalam membiayai semua keperluan pelaksanaan tugas, fungsi dan kewajiban pelayanan pemerintah daerah kepada masayarakat. Untuk itu pajak sebagai sumber pendapatan, yaitu: pungutan merupakan kewajiban, dipungut pemerintah, dan diperuntukkan sebagai tujuan publik.
Pemungutan pajak daerah dilakukan berorientasi pada: a) Hasil (yield), yaitu membaiknya layanan pemerintah, b). Keadilan (equity), semua pihak menjadi sasaran pajak dan dilakukan sesuai regulasi, c) Daya guna ekonomi (economic efficiency), d) Kemampuan melaksanakan (ability to implement), e) Kecocokan sebagai sumber penerimaan daerah (suitability as a local revenue source)
Regulasi Pajak
Pasal 285 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014, menegaskan sumber pendapatan daerah diataranya adalah Pajak Daerah. Sebagai salah-satu sumber pendapatan asli daerah, pajak daerah memiliki urgensi strategis dalam meningkatkan kemampuan keuangan daerah, sehingga dilakukan upaya optimalisasi melalui sistem pengelolaan administrasi perpajakan lebih modern dengan menekankan prinsip transparansi dan akuntabilitas, namun tetap mengedepankan pola pemungutan yang sederhana, efektif dan efisien yang memudahkan bagi wajib pajak untuk membayar pajak.
Luasnya wewenang penarikan pajak yang diberikan kepada daerah ditujukan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, sesuai misi utama penyelenggaraan otonomi Daerah, yaitu : (1) Meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat; (2) Menciptakan efisiensi dan efektivitas pengelolaan sumberdaya Daerah (local resources); dan (3) Memberdayakan dan menciptakan ruang bagi masyarakat (public sphere) untuk berpartisipasi dalam proses pembangunan.
UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai dasar pemungutan dalam upaya memaksimalkan potensi pendapatan daerah diperlukan kemandirian dan kreatifitas dalam menggali dan mengelola sumber pendapatan daerah dalam hal ini khususnya pajak daerah untuk menunjang pembiayaan pembangunan daerah.
Perda Kota Bandar Lampung Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Perda Kota Bandar Lampung Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah. Pasal 4 ayat (1) menerangkan objek pajak hotel adalah pelayanan yang disediakan oleh hotel dengan pembayaran, termasuk jasa penunjang sebagai kelengkapan hotel yang sifatnya memberikan kemudahan dan kenyamanan, termasuk fasilitas olahraga dan hiburan. Pasal 11 ayat (1) menerangkan objek pajak restoran adalah pelayanan yang disediakan oleh Restoran. (2) Pelayanan yang disediakan restoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pelayanan penjualan makanan dan/atau minuman yang dikonsumsi oleh pembeli, baik dikonsumsi di tempat pelayanan maupun di tempat lain dan jasa boga/catering, yang ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen). Jangka waktu pungutan 1 (satu) bulan kalender.
Perda Kota Bandar Lampung Nomor 06 Tahun 2018 Tentang Sistem Pembayaran Pajak Daerah Secara Elektronik (E-Billing). Peraturan Daerah ini adalah sebagai pedoman dan legalitas bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan Sistem pembayaran pajak daerah secara elektronik (E-Billing) dalam rangka pengembangan e-government di Daerah.
Berdasarkan hal tersebut, Walikota mengeluarkan Peraturan Walikota Bandar Lampung No. 43 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Online System Atas Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Serta Mekanisme Pembayaran dan Pelaporan Pajak Daerah. Maksud penerapan sistem pembayaran pajak daerah secara elektronik (e-billing) adalah untuk membangun data perpajakan sebagai dasar pengawasan kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan yang dilakukan oleh Wajib Pajak, sehingga dapat meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak, meminimalkan kontak antara aparatur perpajakan dengan Wajib Pajak untuk menghindari tindakan kolutif dan koruptif, serta meningkatkan profesionalisme bagi aparatur perpajakan maupun Wajib Pajak yang pada akhirnya akan meningkatkan penerimaan dari sektor pajak daerah.
Pasal 9 ayat (1) Wajib Pajak yang tidak bersedia dan/atau menolak untuk dilakukan pemasangan alat dan/atau sistem perekam data transaksi usaha Wajib Pajak serta Wajib Pajak yang tidak menggunakan alat dan/atau sistim perekam data transaksi yang telah terpasang dikenakan sanksi berupa : a. teguran lisan; b. teguran tertulis; c. penghentian sementara kegiatan; d. penghentian tetap kegiatan; e. pencabutan sementara izin; dan f. pencabutan tetap izin.
Upaya “Paksa” memungut Pajak
Perlu ditegaskan upaya pemungutan pajak secara “paksa” dilakukan oleh pemerintah Kota Bandar Lampung bukan semata-mata memperlemah atau pun menghambat investasi ataupun usaha yang dilakukan oleh masyarakat. Namun untuk meningkatkan kepatuhan kepada para pelaku usaha untuk taat pajak sebagaimana regulasi dalam peraturan perundang-undangan.
Upaya penyegelan yang dilakukan Pemerintah Kota Bandar Lampung telah melalui prosedur sebagaimana yang ada dalam regulasi tentang perpajakan. Merujuk pada PMK Nomor 207/PMK.07/2018 tentang Pedoman Penagihan Dan Pemeriksaan Pajak Daerah. Prosedur penagihan pajak adalah serangkaian tindakan agar Penanggung Pajak melunasi Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak dengan Menegur Penagihan atau memperingatkan, melaksanakan seketika dan sekaligus, memberitahukan Surat Paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan, dan menjual Barang yang telah disita.
Selain itu, bersumber pada Perda dan Perwali yang dipergunakan sebagai aturan teknis penarikan pajak. Salah atunya tindakan penyegelan objek pajak. Penyegelan dilakukan agar pelaku usaha melaksanakan kepatuhan dan pemenuhan kewajiban dalam regulasi perpajakan daerah.
Tindakan penyegelan dilakukan kepada para pelaku usaha, baik itu restoran dan hotel yang ternyata “bandel” atau menolak membayar pajak dan mengabaikan penggunakan tapping box dalam hal pemungutan pajak dari konsumen sesuai bulan kalender. Sekali lagi pemerintah kota melakukan tindakan tersebut bukan tanpa sebab dan alasan. Namun telah mempuh upaya persuasive agar pelaku upaya membayar pajak yang telah ditentukan. Menurut catatan, pelaku usaha yang mendapatkan tindakan penyegelan adalah pelaku yang menunggak dan tidak membayar pajak yang sudah hitungan bulan bahkan ada yang sudah hitungan tahun sehingga tunggakan pajak kian membasar dan ada upaya menghindar dari pembayaran pajak.
Pemerintah Kota Bandar Lampung tidak ada keinginan menghambat investasi atau memperlemah para pelaku usaha sebagaimana yang diatur menurut UU No. 11 tahun 2021 tentang Cipta Kerja. Namun semata-mata menegakkan aturan dan menjalankan aturan, mentertibkan pelaku usaha yang “bandel” dan mengabaikan penggunaan tapping box serta tidak punya niat baik membayar pajak.
Dalam hal ini upaya dilakukan oleh Pemerintah Kota Bandar Lampung sebagaimana regulasi adalah hanaya menarik pajak 10 % (sepuluh persen) yang disetorkan oleh konsumen kepada pelaku usaha. Bila semua pelaku usaha taat pajak, maka dapat dipastikan pemerintah Kota Bandar Lampung, akan memberikan pelayanan terbaik, melakukan relaksasi pajak, melindungi para perlaku taat pajak dan memberikan insentif pajak kepada para pelaku usaha agar tetap berjalan, berkembang dan bertahan disaaf pandemic.
Penutup
Penarikan dan penertiban pajak daerah yang berujung “penyegelan” oleh pemerintah Kota Bandar Lampung merupakan upaya sulit namun harus dilakukan. Situasi pandemic tidak boleh menjadi alasan utama sector pajak tidak ditarik terlebih dibiarkan. Pemerintah Kota sangat memamahi situasi COVID-19 yang tengah mengalamai penyempitan ekonomi berujung pada masalah ketenagakerjaan UKKM, industry, dst. COVID-19 telah mengubah pola kerja dan budaya kerja, menyebabkan banyak pekerjaan ditunda dan berberdampak pada produktivitas kerja.
Untuk itu diharapkan kepada pelaku usaha untuk taat pajak, sehingga pembangunan Kota Bandar Lampung bisa terus berlangsung. Terimaksih
*Staf Khusus Walikota Bandar Lampung