Pemberantasan Korupsi Bukan Sekadar Penindakan, Tapi Juga Pendidikan dan Pencegahan

Pembelajaran dari Kasus Korupsi dalam Penerimaan Mahasiswa
Oleh : Ahmad Muslimin *)
Pada minggu (21/8/2022) KPK secara resmi merilis operasi tangkap tangan (OTT) Rektor Unila yakni Prof Aom karomani bersama 8 orang lainnya yang di tangkap pada tempat dan waktu yang berbeda.
Bahkan sang rektor bersama 3 orang lainnya telah di tetapkan sebagai tersangka dalam pemeriksaan yang di laksanakan 1 X 24 jam. 1 orang di antaranya yang di tetapkan sebagai tersangka adalah pihak swasta berinisial AD.
Kemudian publik bertanya tanya, apakah pihak swasta berinisial AD memang telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai definisi korupsi yang di jelaskan dalam 13 pasal yang tertuang pada UU Nomor: 20 tahun 2001, Jo UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak korupsi. Dalam aturan tersebut telah memetakan definisi dan 30 bentuk korupsi yang dikelompokkan menjadi beberapa unsur bagian ini.
Pengelapan dan penyalahgunaan dalam jabatan, pemerasan, gratifikasi, suap menyuap, benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, perbuatan curang, dan kerugian keuangan negara.
Sehingga pihak swasta berinisial AD ditetapkan sebagai tersangka bersama rektor UNILA Prof.karomani
Kemudian muncul warta dari publik sebagai AMICIN yang mewartakan AMICUS CURIAE atau FRIEDS OF COURT meski belum sampai ke pengadilan banding atas adanya rilis KPK yang menetapkan pihak swasta berinisial AD sebagai tersangka yang kemudian saudara AD di tahan.
Dan pihak keluarga saudara AD yang kini di tahan juga menyiapkan bantuan hukum serta meminta maaf atas musibah yang telah menimpa kakak tertuanya.
Dan pihak keluarga saudara AD juga mengapresiasi penanganan tindak pidana korupsi yang di laksanakan KPK RI. Karna KPK RI di bentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
Bahkan KPK dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan apapun. Sesuai amanat UU Nomor: 30 tahun 2002 tentang komisi pemberantasan tindak pidana korupsi, yang di perkuat dengan Peraturan Presiden Nomor: 54 tahun 2018 tentang startegi nasional pencegahan korupsi (STRANAS PK) dan Peraturan Presiden RI Nomor: 102 tahun 2020 tentang pelaksanaan supervisi pemberantasan tindak pidana korupsi, serta peraturan pemerintah Nomor: 71 tahun 2000 tentang tata cara pelaksanaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dan tentunyalah antara pihak swasta saudara AD yang telah dilansir seolah telah memberikan uang sebesar Rp.150jt sebagai tanda terima kasih atas keluarganya yang telah di terima di Fakultas Kedokteran UNILA kepada tersangka prof.Aom Karomani selaku Rektor tidaklah bisa di samakan secara serta Merta bahwa saudara AD ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi, sebelum ada pembuktian di meja hijau. Mengingat nilai yang di sita oleh KPK ada milyaran uang dan sejumlah emas batangan.
Apalagi saudara AD memberikan tanda terima kasih bisa dianalogikan sebagai bentuk pemikiran yang melanggar, namun pemikiran tersebut belum tentu sebagai tindakan melakukan kejahatan pidana Korupsi.
Mungkin publik juga bertanya-tanya tentang pelaksanaan Permenristekdikti Nomor: 33 tahun 2019 tentang kewajiban penyelenggaraan pendidikan anti korupsi (PAK) di perguruan tinggi, apakah di laksanakan oleh UNILA di era rektor prof.Aom Karomani.
Mengingat dengan adanya Permenristekdikti Nomor: 33/2019 maka di perguruan tinggi negeri dan swasta harus menyelenggarakan mata kuliah pendidikan anti korupsi di setiap jenjang, baik diploma maupun sarjana. bahkan PAK Selain dalam bentuk mata kuliah, PAK di wujudkan dalam bentuk kegiatan kemahasiswaan atau pengkajian seperti kokurikuler, ekstra kurikuler atau di unit kemahasiswaan. Adapun untuk kegiatan pengkajian bisa dalam bentuk pusat kajian dan pusat studi. Yang kemudian pengajaran PAK dilaporkan berkala ke kementerian via dirjen pembelajaran dan kemahasiswaan.
Terkait jalur mandiri untuk masuk fakultas kedokteran unila, apakah jalur masuk mahasiswa baru fakultas kedokteran UNILA via sistem mandiri yang di programkan oleh UNILA bertentangan dengan UU TIPIKOR yang berlaku?.
Dan siapa saja pemberi uang ratusan juta kepada prof.Aom?, Serta mengapa hanya 1 pihak swasta yakni saudara AD yang baru di tetapkan sebagai tersangka dan di tahan?
Pada akhirnya yang jadi pergunjingan publik akan dibuktikan di atas meja hijau pengadilan. yang akan memutuskan siapa pelaku korupsi dan siapa yang bukan koruptor, sehingga dikembalikan ke masyarakat dan handai taulan nya.
Apakah pula dalam perkara dugaan korupsi yang terjadi di UNILA ketika masuk masa pengadilan banding akan ada dokumen AMICUS BRIEF yang di ajukan oleh para AMICIN yang jadi AMICUS CURIAE?.
Adapun dasar hukum AMICUS CURIAE adalah pasal 5 ayat (1) UU Nomor: 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman yang menyatakan: "Hakim dan Hakim Konstitusi wajib menggali, Mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat".
Dengan demikian dalam kasus dugaan korupsi di Sistem Mandiri FK - UNILA dapat menjadi pembelajaran semua PTN dan PTS serta aneka elemen masyarakat agar jadi sebuah pendidikan dan mampu mencegah tindak pidana.
*) Penggiat Sosial Kemasyarakatan dan Dirut BUMD Pesawaran