Kata Mendagri Satpol PP Bukan Preman

Kata Mendagri Satpol PP Bukan Preman

Oleh: Bagong Suyoto*

SELAMA ini sebagian orang benci dan muak dengan perilaku SATPOL PP, kenapa? Ketika SATPOL PP menjalankan peran dan fungsinya dalam menegakkan ketertiban umum di tingkat lapangan selalu berhadapan dengan kelompok/komunitas yang punya kepentingan vital dan mendesak dalam hal mencari makan untuk melangsungkan hidup, seperti pedagang kecil/PKL, kelompok informal, dll.

SATPOL PP kepanjangan dari Satuan Polisi Pamong Praja, adalah perangkat Pemerintah Daerah dalam memelihara ketentraman dan ketertiban umum serta menegakkan Peraturan Daerah. Lembaga ini punya sejarah panjang. Pamong Praja dibentuk sejak era kolonial Belanda. Gubernur Jenderal Pieter Both memandang perlunya satuan yang bertugas untuk menjaga ketentraman dan ketertiban penduduk dari serangan penduduk lokal dan tentara Inggris.

Oleh sebab itu, dibentuklah BAILLUW, semacam polisi yang merangkap jaksa dan hakim. Selain bertugas menjaga kententraman dan ketertiban penduduk, BAILLUW bertugas menanganai perselisihan hukum antara VOC dan warga. Setelah masa kepemimpinan Pieter Both, Gubernur Jenderal Raflles memimpin dan mengembangkan BAILLUW menjadi BESTURRS POLITIE. Selain melakukan tugas pokok BAILLUW, BESTURRS POLITIE juga bertugas membantu pemerintah di tingkat kawedanan. Kawedanan adalah tingkat pemerintahan di bawah kabupaten dan di atas kecamatan. (Tirto.id, 07/09/2020).

Pada masa kependudukan Jepang, peran BESTURRS POLITIE bercampur dengan kepolisian dan kemiliteran. Namun, setelah era kemerdekaan, berdasarkan PP No. 1 Tahun 1948, didirikan Detasemen Polisi Pamong Praja Keamanan Kapanewon yang selanjutnya disebut Detasemen Polisi Pamong Praja. Polisi pamong Praja didirikan di Yogyakarta pada 3 Maret 1950 dengan moto PRAJA WIBAWA, untuk mewadahi sebagian ketugasan pemerintah daerah.  (Tirto.id, 07/09/2020).

Nama Detasemen Polisi Pamong Praja sempat mengalami perubahan beberapa kali. Mulai dari Kesatuan Polisi Pamong Praja, Pagar Baya, dan Pagar Praja. Namun, berdasarkan UU No. 22 Tahun 1999, nama Polisi Pamong Praja atau yang biasa disingkat SATPOL PP. Nama itulah yang terus digunakan hingga sekarang sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2018. Tugas SATPOL PP adalah menegakkan Perda (Peraturan Daerah), Perkada (Peraturan Kepala daerah), menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, serta memberikan perlindungan kepada masyarakat. Dalam melaksanakan tugasnya, SATPOL PP bertanggungjawab kepada kepala daerah melalui sekretaris daerah. (Tirto.id, 07/09/2020).

Ketika pandemic COVID-19 mulai melanda penjuru dunia, termasuk Indonesia 16 bulan lalu, mulai ada PSBB, penerapan protocol kesehatan, seperti jaga jarak, hindari kerumunan. Intinya, pembatasan kegiatan social, ekonomi, pendidikan, keagamaan, dll. Dalam konteks ini SATPOL PP menjadi salah satu garda terdepan penegakan pemberlakukan PSBB. Dan, kita tahu pandemi COVID-19 berdampak pada multi-dimensi kehidupan manusia.

Ketika menjalankan tugasnya sebagai salah satu penegak ketertiban umum, kadangkala atau seringkali menggunakan cara-cara yang dianggap kasar, seperti menendang, menempeleng, merusak tempat usaha, dan lainnya. Lalu ada yang mengatakan, SATPOL PP kayak preman. Kemudian, Menteri Dalam Negeri  Tito Karnavian meng-counter, SATPOL PP bukan preman. Mendagri meminta SATPOL PP mengutamakan tindakan persuasif dibandingkan koersif dalam menekkan aturan PPKM. Statement ini dirilis berbagai media massa belakangan ini. 

Kasus belakangan yang sering terjadi SATPOL PP bertindakan kasar dan tidak humanis ketika menegakkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPMK) darurat masa pandemic COVID-19 pada 3-20 Juli 2021. Mungkin, karena situasinya darurat dan serba bingung. Kasus-kasus tersebut sampai ke Presiden Jokowidodo. Presiden meminta agar SATPOL PP tidak menambah memamaskan susana, tidak bertindak berlebihan, harus bertindah humanis.

Dalam melakukan penertiban umum atau penegakkan hukum SATPOL PP mulai dari tindakan peringatan baik baik lisan maupun tulisan, penyelidikan dan penyidikan, penindakan dan operasi penertiban. Dalam hal ini harus berkejersama dengan pihak penegak hukum lainnya, seperti kepolisian, kejaksaan, dll. Peran SATPOL PP pada tingkat daerah lebih jelas dan riel sehingga selalu berhadapan dengan masyarakat.

SATPOL PP dalam konteks fungsi dan perannya menjalankan mandat peraturan perundangan dan peraturan daerah. Coba lihat peran dan fungsi SATPOL PP dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Pasal 255 ayat (1 dan 2). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244.  Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia  Nomor 5587.

Peran dan fungsi Satpol PP dalam Penegakan Hukum dalam Pasal 255 UU No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, menyatakan:

(1) Satuan polisi pamong praja dibentuk untuk menegakkan Perda dan Perkada, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman, serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat.

(2) Satuan polisi pamong praja mempunyai kewenangan:

a. Melakukan tindakan penertiban non-yustisial terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau Perkata;

b. Menindak warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat;

c. Melakukan tindakan penyelidikan terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang diduga melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau Perkada; dan

d. Melakukan tindakan administrative terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau Perkada.

Pada level daerah, SATPOL PP berperan dan berfungsi sebagai salah satu alat penegak ketertiban umum atau penegakkan hukum. Contoh berikut ini di Kabupaten Bekasi. Perhatkan Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi No. 4 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum. Pasal 8 ayat (1) dan (2). Lembaran Daerah Kabupaten Bekasi Tahun 2012 Nomor 4.

Berkaitan dengan penanganan sampah diatur pada Pasal 8 Perda Kabupaten Bekasi No. 4 Tahun 2012 tentang Ketertibang Umum, menyatakan:

(1) Setiap kendaraan umum harus menyediakan tempat sampah di dalam kendaraan.

(2) Setiap orang yang menumpang kendaraan umum dilarang:

a. Membuang sampah;

b. Membuang kotoran permen karet;

c. Meludah;

d. Merokok.

Dalam konteks pengelolaan sampah diatur dalam Pasal 15 ayat (3) Perda Kabupaten Bekasi Nomor 4 Tahun 2012, yang menyatakan: “(3) Setiap orang atau badan dilarang membuang sampah, limbah bahan berbahaya dan beracun ke saluran pemukiman, sungai dan laut sebatas 4 (empat) mil laut.”

Berhubungan dengan penertiban dan penegaka hukum dalam Pasal 41  dinyatakan:

(1) Penertiban dan Penegakkan terhadap penyelenggaraan ketertiban umum sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini dilaksanakan oleh Satpol PP dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Penertiban dan penegakan sebagaimana dimaksud ayat (1) berupa:

a. Peringatan baik lisan maupun tertulis;

b. Penyelidikan dan penyidikan;

c. Penindakan;

d. Operasi penertiban.

Serlanjutnya pembinaan dan pengawasan pada Pasal 42 dinyatakan:

(1) Satpol PP berkewjiban menyelenggarakan pembinaan ketertiban umum dalam wilayah daerah.

(2) Dalam penyelenggaraan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Satpol PP mengoordinasikan pembinaan ketertiban umum dengan SKPD dan isntansi terkait di daerah.

(3) Pembinaan penyelenggaraan ketertiban umum di daerah dilakukan antara lain melalui kegiatan:

a. sosialisasi produk hukum;

b. bimbingan, penyuluhan kepada masyarakat dan apparat; dan

c. bimbingan teknis kepada apparat dan pejabat perangkat daerah.

Penyidikan Pasal 45 menyatakan:

(1) Penyidikan Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Pemerintah daerah diberi kewenangan khusus untuk melakukan penyidikan atas tindak pidana pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini.

(2) Dalam melaksanakan tugas operasional penyidikan sesuai dengan bidangnya, Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan organisasi perangkat daerah wajib berkoordinasi dengan Satpol PP.

(3) Dalam melaksanakan tugas penyidikan, para pejabat PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berwenang:

a. Menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana;

b. Melakukan tindakan pertama saat itu di tempat kejadian dan melakukan pemeriksaan;

c. Menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka;

d. Melakukan penyitaan benda atau surat;

e. Mengambil sidik jari dan memotret orang lain/seseorang;

f. Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;

g. Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;

h. Mengadakan penghentian penyidikan setelah mendapat petunjuk bahwa tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana dan selanjutnya memberitahukan hal tersebut kepada penuntut umm, tersangka atau keluarganya;

i. Mengadakan tindakan lain menurut hokum yang dapat dipertanggungjawabkan.

Ketentuan Pidana, Pasal 46 menyatakan:

(1) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daeah ini dipidanakan dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.

(3) Dalam hal pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) oleh undang-undang dinyatakan sebagai pelanggaran atau kejahatan, maka dipidana sesuai keentuan undang-undang yang berlaku.

Masyarakat Indonesia harus tahu, apa pun yang terjadi pada SATPOL PP, dan sebaliknya SATPOL PP harus introspeksi agar bertindak lebih persuasif, humanis dan melindungi masyarakat di saat hidup serba susah di masa pandemic COVID-19. Biarlahkanlah rakyat cari makan, berusaha untuk melangsungkan hidupnya dalam tatanan Prokes. Sungguh tidaklah mungkin, rakyat berdiam diri dalam menghadapi situasi yang serba sulit ini meskipun PPKM diperpanjang Presiden Jokowi hingga 25 Juli 2021. Ikhtiar rakyat mencari makan merupakan tanggung jawab yang sangat besar terhadap diri, keluarga, masyarakat dan negara. Semoga pandemi COVID-19 menurun dan situasinya membaik.

*Ketua Koalisi Persampahan Nasional (KPNas) /Ketua Umum Asosiasi Pelapak dan Pemulung Indonesia (APPI)