Jawaban untuk Bang Adian Soal Garuda Indonesia

Oleh: Erizeli Jely Bandaro
MEMANG secara ideal Pemerintah mengeluarkan PMN kepada Garuda Indonesia. Tetapi untuk keluarkan PMN itu dasarnya adalah kelayakan investasi. Ada standar rasio kelayakan investasi. Menteri kuangan berpatokan pada PP No 08 tahun 2007, Pasal 13 ayat 3, Pasal 16. Kalau kita perhatikan PP No.08/2007, ini pertimbangannya sangat bisnis. Saya tidak punya catatan pertimbangan tekhnis investasi sehingga pemerintah tidak setuju memberikan PMN. Namun kalau mengacu kepada pertimbangan investasi pada umumnya, jelas sikap Menteri keuangan itu sangat berdasar. Mengapa?
Pertama, Masalah dalam bisnis penerbangan itu adalah padat modal dan likuiditas yang sangat ketat. Karena hampir semua maskapai penerbangan mendapatkan pembiayaan pengadaan pesawat dari pinjaman bank. Mereka menggunakan berbagai skema termasuk memanfaatkan Shadow banking yang memeras likuiditas. Menurut the Economist, akumulasi keuntungan industri penerbangan dalam 60 tahun terakhir secara keseluruhan tidak jauh dari titik impas saja, dan profitabilitas ini bahkan merosot menuju insolvent.
Kedua, Sejak tahun 2011 sampai 2018, rata-rata ROE Garuda sebesar -4%. Artinya memang tidak menguntungkan dari kacamata investasi. Kalaupun pertumbuhan usaha Garuda rata rata sebesar 25% petahun. Namun Pertumbuhan usaha lebih dipicu oleh utang, bukan oleh laba. Penambahan equity memang meningkat sebesar 8% tetapi penambahan equity itu disebabkan oleh right issue, bukan oleh laba.
Ketiga, dengan alasan pertama dan kedua itu, kalau pemerintah menambah saham kan engga bisa main beli begitu saja. Harus melewati mekanisme Bursa. Maka akan terjadi Hukum permintaan dan penawaran. Pasti harga saham Garuda akan naik di Bursa. Apalagi dalam ukuran jumbo pembeliannya. Aksi profit taking pasti dimanfaatkan oleh pemegang saham yang lain. Dan setelah itu saham Garuda akan jatuh lagi. Karena fundamentalnya memang bermasalah.
Keempat, persoalan Garuda itu bukan soal kepemilikan pemerintah dan swasta (publik), tetapi soal bisnis Garuda itu sendiri. Karena toh swasta juga bayar pajak kalau untung. Itu sebabnya yang paling tepat adalah memberikan talangan modal kerja investasi lewat skema penjaminan. Karena skema ini memaksa Garuda harus melakukan rasionalisasi agar struktur bisnis ( Cost dan revenue) bisa rasional. Kalau Garuda sehat, semua happy. Saya tidak tahu, apakah Garuda mampu melakukan standard compliance terpenuhinya rasionalisasi secara komprehensif.
Sampai sekarang belum terdengar mereka memanfaatkan fasilitas dari pemerintah ini. Tetap semangat