Adakan Buka Puasa Bersama, Ini Pesan Ketua DPD PWRI Lampung ke DPC

BANDARLAMPUNG - Dewan
Pengurus Daerah (DPD) Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Provinsi
Lampung mengadakan buka puasa bersama di Sekertariat organisasi tersebut Jalan
Wijaya Kusuma No 10 Kelurahan Rawalaut, Kecamatan Enggal, Bandarlampung, Jumat
(7/4/2023).
Buka puasa bersama diikuti seluruh jajaran DPC PWRI se-Lampung.
Ketua DPD PWRI Lampung Darmawan dalam sambutannya menekankan
tentang kekompakan.
“Melalui buka puasa bersama ini, kita dapat menjalin
silaturahmi dengan sesama serta merupakan salah satu sarana kita untuk mendekatkan
diri kepada Allah SWT," ungkapnya.
Ia mengimbau kepada seluruh jajaran pengurus DPC, agar gerak
cepat (gercep) dalam menjalankan roda organisasi.
"Kedepan saya inginkan seluruh pengurus DPC PWRI se-
Lampung untuk gerak cepat, baik dalam menjalankan roda organisasi dan juga data
kelengkapan peserta anggota aktif dan sekertariat. Seluruh data-data tersebut
agar segera dilaporkan kepada DPD PWRI Lampung. Mengingat, itu sangatlah
penting didalam sebuah organisasi yang ingin maju dan menjadi besar,"
terang Darmawan.
Senada disampaikan Sekertaris DPD Rian Maulana. Kedepan DPD
PWRI akan menyiapkan dan mendirikan lembaga bantuan hukum dimasing-masing DPC.
Hal tersebut dilakukan sebagai pembelaan wartawan yang tersandung masalah
hukum.
"Mengingat risiko profesi wartawan sangatlah tinggi dan
dari pengalaman yang sudah terjadi dengan memberikan perlindungan hukum seluruh
rekan wartawan. Kedepan, mendirikan lembaga bantuan hukum dan lawyers di masing
- masing. Sehingga seluruh anggota PWRI Se- Lampung, tidak dipandang sebelah
mata dan dapat menjalankan tugas/profesi sesuai aturan kode etik jurnalistik
dan ketentuan dewan pers," tandasnya.
Sementara, Ketua DPC PWRI Metro Muktaridi dalam momen
tersebut meminta penegasan kepada DPD terkait persoalan larangan dualisme keanggotaan
yang tergabung dalam sebuah organisasi pers.
"Kami meminta penegasan kembali kepada DPD PWRI
Lampung, sesuai arahan Ketum (Ketua Umum) dan AD/ART bahwa organisasi untuk
mengeluarkan surat tentang aturan larangan bagi anggotanya tergabung dalam dua
organisasi pers. Sehingga anggota tersebut dapat memilih dari salah satu
organisasi pers, tanpa terkecuali," tutup Muktaridi.