Adakan Buka Puasa Bersama, Ini Pesan Ketua DPD PWRI Lampung ke DPC

Adakan Buka Puasa Bersama, Ini Pesan Ketua DPD PWRI Lampung ke DPC
Foto: istimewa

BANDARLAMPUNG - Dewan Pengurus Daerah (DPD) Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Provinsi Lampung mengadakan buka puasa bersama di Sekertariat organisasi tersebut Jalan Wijaya Kusuma No 10 Kelurahan Rawalaut, Kecamatan Enggal, Bandarlampung, Jumat (7/4/2023).

Buka puasa bersama diikuti seluruh jajaran DPC PWRI se-Lampung.

Ketua DPD PWRI Lampung Darmawan dalam sambutannya menekankan tentang kekompakan.

“Melalui buka puasa bersama ini, kita dapat menjalin silaturahmi dengan sesama serta merupakan salah satu sarana kita untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT," ungkapnya.

Ia mengimbau kepada seluruh jajaran pengurus DPC, agar gerak cepat (gercep) dalam menjalankan roda organisasi.

"Kedepan saya inginkan seluruh pengurus DPC PWRI se- Lampung untuk gerak cepat, baik dalam menjalankan roda organisasi dan juga data kelengkapan peserta anggota aktif dan sekertariat. Seluruh data-data tersebut agar segera dilaporkan kepada DPD PWRI Lampung. Mengingat, itu sangatlah penting didalam sebuah organisasi yang ingin maju dan menjadi besar," terang Darmawan.

Senada disampaikan Sekertaris DPD Rian Maulana. Kedepan DPD PWRI akan menyiapkan dan mendirikan lembaga bantuan hukum dimasing-masing DPC. Hal tersebut dilakukan sebagai pembelaan wartawan yang tersandung masalah hukum.

"Mengingat risiko profesi wartawan sangatlah tinggi dan dari pengalaman yang sudah terjadi dengan memberikan perlindungan hukum seluruh rekan wartawan. Kedepan, mendirikan lembaga bantuan hukum dan lawyers di masing - masing. Sehingga seluruh anggota PWRI Se- Lampung, tidak dipandang sebelah mata dan dapat menjalankan tugas/profesi sesuai aturan kode etik jurnalistik dan ketentuan dewan pers," tandasnya.

Sementara, Ketua DPC PWRI Metro Muktaridi dalam momen tersebut meminta penegasan kepada DPD terkait persoalan larangan dualisme keanggotaan yang tergabung dalam sebuah organisasi pers.

"Kami meminta penegasan kembali kepada DPD PWRI Lampung, sesuai arahan Ketum (Ketua Umum) dan AD/ART bahwa organisasi untuk mengeluarkan surat tentang aturan larangan bagi anggotanya tergabung dalam dua organisasi pers. Sehingga anggota tersebut dapat memilih dari salah satu organisasi pers, tanpa terkecuali," tutup Muktaridi.