Ulasan Pakar Maritim dan Migas Soal Tragedi Dua Kilang Minyak Pertamina yang Terbakar

KOTA BEKASI – Dalam waktu yang sangat berdekatan, dua kilang besar milik negara yang dikelola PT. Pertamina (Persero) terbakar. Pada 29 Maret 2021 di Kilang Balongan dan 11 Juni 2021 di Kilang Cilacap.
Statement yang muncul ke permukaan untuk konsumsi publik selalu baik dan menenangkan bahwa Kebakaran ini sedang atau sudah dapat diatasi dan Masyarakat tidak perlu panik atau merasa terganggu dengan kejadian ini karena stok BBM Nasional masih cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Win Pudji Pamularso, pakar maritim dan migas Universitas Krisnadwipayana menyebut kebakaran di dalam kilang Pertamina Balongan dan Cilacap, murni tanggung jawab Pertamina baik secara sektoral di Unit Kilang masing-masing yang mengalami kecelakaan kebakaran ataupun secara korporat Pertamina.
“Sebagai jurisprudensi kecelakaan berupa tumpahan minyak yang mencemari lingkungan perairan Balikpapan akibat Submarine Pipeline. Pertamina terseret jangkar kapal MV Ever Judger dipakai sebagai alasan pemecatan Dirut Pertamina Elisa Manik karena telah terjadi kelalaian, alasan lain kelangkaan Premium sebagai penyedap karena masalah impor bukan masalah sulit bagi ISC Pertamina,” ujarnya, Sabtu (26/06).
Peristiwa yang terjadi kini pun demikian adanya, investigasi Kepolisian (Puslabfor) menemukan adanya unsur kelalaian atau tindak pidana. Kelalaian ini seringkali berkaitan dengan kurangnya pengetahuan tentang bahaya kebakaran, kurang berhati-hati dalam operasional peralatan dan tidak disiplin.
“Sementara investigasi internal Pertamina belum diumumkan hingga sekarang, namun telah menolak bahwa penyebabnya adalah adanya sambaran Petir sesuai informasi BMKG. Apabila bukan karena sambaran petir maka Pertamina harus bisa membuktikan penyebab dari sumber lain,” kata Win.
Dia melanjutkan, apabila menggunakan teori segitiga api ada tiga unsur penyebab terjadinya kebakaran yaitu O2 (15-21%), Bahan Bakar (dalam hal ini Gas Hydro Carbon dari dalam Tanki keluar, dan dapat dicium oleh masyarakat. Bahkan dilaporkan, namun kurang mendapatkan tanggapan.
“Panas (alam Panas Matahari, Petir. Lainnya: Exothermic, reaksi kimia, panas mekanik). Uap BBM (Vapour), jika terkena panas darimana pun asalnya akan menimbulkan kebakaran atau ledakan. Jika ada unsur lain yang menjadi penyebab kebakaran ditemukan oleh Investigator Pertamina maka harus segera diumumkan,” katanya.
Muncul pertanyaan, Pertamina yang sudah berpengalaman mengoperasikan Kilang dan menanggulangi bencana kebakaran. Namun gagap dalam menentukan siapa yang harus bicara sebagai corong Pertamina. Semestinya Fungsi General Affair tampil ke depan, sebelum GM Kilang baru kemudian Direktur terkait atau Direktur Utama sekalian untuk menunjukkan bahwa Pertamina Care secara korporasi.
Sedangkan dari pihak Investigator, justru Kabareskrim yang hadir memimpin olah TKP Kebakaran Kilang Minyak Pertamina Balongan untuk membuktikan adanya unsur kesengajaan atau kelalaian. Sementara penyebab alam berupa sambaran petitr telah ditolak. Penyebab lain dicari, namun sumber utamanya harus dibuktikan yaitu titik kebocoran gas dari dalam tanki karena berbagai sebab seperti seal float roof mengalami kerusakan, atau breathing system tidak berfunsi, atau penyebab lainnya.
“Apapun hasil investigasi akhir, peristiwa kebakaran Kilang di Balongan dan Cilacap dalam waktu yang berdekatan adalah suatu peringatan agar Pertamina lebih care terhadap safety dan melakukan kontrol lebih serius terhadap personel, peralatan dan perlengkapan operasional Kilang. Punishment bagi penanggung jawab Kilang dan Korporasi yang melakukan kelalaian menjadi hal penting untuk penegakan disiplin Pertamina,” ungkapnya.